Kamis, 16 Februari 2017

Bagaimana Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Diplomatik ?







Bagaimana Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Diplomatik

NEGOSIASI

Negosiasi merupakan perundingan yang diadakan secara langsung antara para pihak dengan tujuan mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.

Dialog lebih banyak diwarnai pertimbangan politis daripada pertimbangan hukum. Apabila proses ini berhasil, putusannya biasanya dituangkan dalam suatu dokumen yang memberinya kekuatan hukum. 

Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa paling penting, efektif dan banyak ditempuh. Perkembangan pengaturan mengenai negosiasi antara lain termuat dalam pasal 33 piagam PBB.

Segi positif dari negosiasi adalah :
  • Para pihak dapat melakukan perundingan secara langsung.
  • Para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan penyelesaian.
  • Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung
  • Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik di luar negeri.
  • Berupaya mencari penyelesaian yang bisa memenangkan kedua belah pihak (win win solution).
  • Dapat digunakan untuk setiap tahap penyelesaian sengketa.
Segi negatif dari negosiasi :
  • Proses penyelesaian demikian tidak memungkinkan fakta-fakta yang melingkupi suatu sengketa ditetapkan dengan objektif.
  • Tidak dapat menyelesaikan sengketa tertentu atau bisa saja salah satu pihak bersikeras dengan pendiriannya.
  • Tertutup keikutsertaan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa khususnya apabila salah satu pihak dalam posisi lemah.
PENCARIAN FAKTA

Penyelesaian dengan cara menunjuk suatu badan independen untuk menyelidiki fakta-fakta yang menjadi sebab sengketa.

Tujuan penyelesaian dengan cara pencarian fakta :
  1. Untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional.
  2. Untuk memastikan suatu kewajiban internasional terlaksana dengan baik.
  3. Merupakan unsur yang penting dalam proses pembuatan keputusan.
Dasar hukum penggunaan pencarian fakta sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa :
  1. Pasal 34 Piagam PBB.
  2. Pasal 9-36 Hague Convention on The Pacific Settlement of Disputes tahun 1899 dan 1907.
Hasil pencarian fakta dilaporkan kepada para pihak dalam suatu bentuk laporan.

Laporan tersebut tidak memuat argumen atau usulan penyelesaian sengketa. Cara ini digunakan pula oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.

JASA-JASA BAIK

Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui keikutsertaan jasa pihak ke-3.

Tujuannya : Menjalin kontak langsung diantara para pihak dengan cara mempertemukan para pihak yang bersengketa agar mereka mau berunding.

Jasa-jasa baik dibedakan atas :
  1. Jasa baik teknis (technical good offices)
  2. Jasa baik politis (political good offices)
Jasa baik teknis

Definisi : Jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus.

Tujuannya : Mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung diantara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus.

Jasa baik politis

Definisi : Jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau kompensasi.

MEDIASI

Definisi : Penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

Dasar hukumnya :
  1. Pasal 3 & 4 Konvensi Den haag
  2. Bab 6 Piagam PBB
  3. Prinsip-prinsip umum penyelesaian sengketa internasional.
  4. Konvensi Eropa
*Sumber artikel dari Widia E., SH, MH
Baca Juga :

Artikel Terkait