Kamis, 16 Februari 2017

Apa Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Lainnya ?







Apa Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Lainnya ?

A. Kaitan Hukum Pajak dengan Hukum Administrasi

Hukum Pajak menyangkut Hukum Administrasi karena dalam APBN terdapat pendapatan (Pemasukan) negara antara lain berupa pajak, dimana secara administrasi dan organisasi diatur pemungutannya kepada rakyat.

Adanya Unsur Hukum Administrasi dalam Hukum Pajak :
  • Pajak ditarik oleh pemerintah dengan administrasi yang baik.
  • Apabila petugas kantor pajak melakukan penyelewengan, maka diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Administrasi negara.
  • Dalam Memakai Meterai Pada surat perjanjian, akte, surat berharga, surat kuasa yang telah ditetapkan, ternyata kurang dari jumlah yang ditetapkan maka dikenakan denda administrasi. Sebanyak 100 kali meterai yang sebenarnya, baik itu disengaja atau tidak, dimengerti atau tidak.
  • Seorang majikan wajib pajak upah kepada pegawainya dan diserahkan kepada negara, jika ia lalai/sengaja tidak menyerahkan kepada kas negara maka kena hukuman Administrasi. Dengan dicabut izin usahanya.
B. Kaitan Hukum Pajak Dengan Hukum Perdata
  • Di dalam Hukum Pajak yang terkena pajak adalah orang dewasa untuk melihat dewasanya warga negara diatur dalam Pasal 330 KUH Perdata.
  • Menurut Buku III KUH Perdata (B.W) dalam hal ini hutang piutang yang menimbulkan hukum perdata.
Menurut Pasal 1352 KUH Perdata (B.W), Perikatan terjadi dengan perjanjian itu dapat lahir :
  1. Persetujuan. 
  2. Undang-undang. Inilah dasar timbulnya hutang pajak.
Secara umum yang merupakan induk pangkal hukum sebagai Lex Generalis dalam arti luas adalah hukum perdata.

Sedangkan Hukum Pajak merupakan Hukum Khusus (Lex Spesialis) yang mempunyai unsur publik karena negara sebagai badan hukum (Rechtspersoon) menjadi pihak kreditur.

C. Kaitan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana

Hukum Pajak menyangkut pidana karena jika wajib pajak tidak membayar pajak dan berbohong maka dikenakan pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, karena ketentuan pidana juga diatur dalam hukum pajak.

Menurut Pasal 103 KUH Pidana Ketentuan pidana pada KHU Pidana berlaku juga untuk tindak pidana dalam UU lainnya, Seperti H. Pajak.

Faktor  seseorang  melakukan pidana khusus dalam hukum pajak sehingga timbul hukum pidana :
  • Wajib Pajak Mengisi formulir dan keterangan secara palsu atau tidak dengan sebenarnya, maka wajib pajak itu dapat dipidana telah memalsukan keterangan.
  • Dalam Pasal 322 KUH Pidana diancam terhadap pegawai yang sengaja membuka rahasia, yang seharusnya disimpan secara baik.
  • Terhadap orang atau badan yang melakukan usaha menyimpan, menguasai atau membuat laporan keuangan dan harta benda kekayaan pihak ketiga, Seperti : Akuntan, Biro administrasi, biro penasehat, wajib memberi keterangan dan memperlihatkan arsip kepada petugas pajak, jika melakukan pelanggaran terhadap hal ini maka dikenakan hukuman pidana.
  • Berdasarkan Stb 1941 No. 491 terhadap seseorang yang memakai lagi meterai tempel yang telah dipakai, merupakan kejahatan Pidana Fisikal dan diancam sesuai pasal 122 ayat 1 Aturan bea meterai 1921 dan pasal 260 KUH Pidana
  • Sogok atau suap kepada wajib pajak dan sebaliknya.
  • Pemerasan terhadap wajib pajak.
D. Kaitan Hukum Pajak Dengan Konstitusi

Hal ini terjadi karena secara garis besar dan secara prinsip hukum pajak termuat dalam konstitusi negara baik dalam UU maupun Convention.

Di NKRI tentang pajak terdapat dalam Pasal 23 A UUD 45. Berdasarkan bunyi pasal ini terdapat unsur konstitusi yakni pajak untuk keperluan negara dan ditarik oleh pihak berwenang yakni pemerintah bukan swasta.

E. Kaitan Hukum Pajak Dengan Hukum Tata Negara

Hukum Pajak menyangkut Hukum tata negara karena memungut pajak itu melalui pelaksanaan oleh BE/pemerintah gunanya untuk membiayai Keseluruhan negara.

Dalam RUU APBN pemasukan negara adalah pajak sebagai sumber utama. RAPBN menjadi APBN sumber utamanya adalah pajak.

*Sumber artikel dari Haryono, AS, SPD
Baca Juga :

Artikel Terkait