Fakta Hukum
Hadi Ahmadi merupakan buronan Interpol sejak 7 September 2007 atas perdagangan manusia. Hadi Ahmadi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 29 Juni 2008.
Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan pihak Imigrasi.
Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan pihak Imigrasi.
Hadi Ahmadi memiliki banyak nama yakni, Abu Hasan alias Abu Hassan alias Abdul Hadi alias Sayyed Hassan alias Hadi Ali alias Hadi Putih alias Hadi Abu Hasan alias Hadi Ahmadi Irani alias Hadi Ali Asghar el-Ahmadi.
Hadi Ahmadi merupakan buronan interpol. Dia masuk dalam daftar pencarian interpol dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 September 2007.
Hadi diduga memfasilitasi masuknya 911 warga Timur Tengah ke Australia (Christmas Island) secara ilegal.
Hadi diduga memfasilitasi masuknya 911 warga Timur Tengah ke Australia (Christmas Island) secara ilegal.
Hadi Ahmadi berperan sebagai penanggung jawab atas akomodasi dan pengaturan hidup di Indonesia.
Dia juga harus menanggung penumpang selama menunggu keberangkatan di Indonesia.
Hadi Ahmadi, yang berkewarganegaraan ganda Iran dan Irak, dibawa ke Perth setelah Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui ekstradisinya.
Dia juga harus menanggung penumpang selama menunggu keberangkatan di Indonesia.
Hadi Ahmadi, yang berkewarganegaraan ganda Iran dan Irak, dibawa ke Perth setelah Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui ekstradisinya.
Ahmad mengatakan bahwa ia adalah orang yang taat hukum dan tidak melakukan kesalahan apa pun di Australia.
Hadi dituduh membantu mengatur empat perahu yang membawa pencari suaka, yang tiba di Pulau Christmas 25 March 2001, 22 April 2001, 4 August 2001 and 22 August 2001.
Hadi dituduh membantu mengatur empat perahu yang membawa pencari suaka, yang tiba di Pulau Christmas 25 March 2001, 22 April 2001, 4 August 2001 and 22 August 2001.
Terdakwa melanggar Undang-Undang Migrasi tahun 1958, sesuai dengan bagian 233 (1) (a) dari Undang-Undang Migrasi 1958.
Ia diancam maksimal 20 tahun penjara. Terdakwa diekstradisi ke Australia dari Indonesia pada tanggal 26 Mei tahun 2009.
Ia diancam maksimal 20 tahun penjara. Terdakwa diekstradisi ke Australia dari Indonesia pada tanggal 26 Mei tahun 2009.
Persidangan
Sidang dimulai di Pengadilan Negeri Australia Barat (WA) pada 31 Mei 2010. Terdakwa dinyatakan bersalah 2 dari 4 tuduhan memfasilitasi membawa sekelompok 5 atau lebih non-warga negara Australia.
Pada 24 September 2010 terdakwa dijatuhi hukuman 7 ½ tahun penjara dengan masa non-pembebasan bersyarat dari 4 tahun.
Ahmadi mengajukan banding atas keyakinannya kepada WA Pengadilan Banding dengan alasan termasuk bahwa hakim keliru.
Ahmadi mengajukan banding atas keyakinannya kepada WA Pengadilan Banding dengan alasan termasuk bahwa hakim keliru.
Pada tanggal 1 November 2011 WA Pengadilan Banding memutuskan bahwa hakim adalah benar dalam memutuskan. Terdakwa diputuskan hukuman 7 setengah tahun penjara.
Baca Juga :