Rabu, 15 Februari 2017

Mengenal Lebih Jauh Kasus George Salem







Photo by Courtney Baucom on Unsplash - 

Fakta hukum

George J. Salem lahir di Mehalla el Kobra, di Provinsi Garbieh di Mesir pada tanggal 20 Februari, 1883.

Dua puluh tahun yang lalu ayahnya, Josef Salem, telah bermigrasi dari Damaskus, Suriah, untuk melakukan bisnis.

George Salem, pergi pada tahun 1903 ke Amerika Serikat. Ia belajar di Missouri State University mengambil ilmu pertanian.

Pada 18 Desember 1908 ia melakukan naturalisasi sebagai warga Negara Amerika namun saat itu ia bukan subjek mesir melainkan subjek Persia, lalu tahun 1909 George Salem kembali ke Mesir dengan paspor Amerika.

Supaya tidak membahayakan haknya sebagai warga Negara Amerika karena tinggal cukup lama di Mesir, George mengupayakan untuk bekerja di kedutaan konsuler Amerika namun usahanya sia-sia dan dia dipaksa kembali ke Amerika untuk memperpanjang paspornya di tahun 1911.

Pada tahun 1913 Salem dilibatkan dalam proses tindak pidana yang mengarah tentang kewarganegaraan Amerikanya, Menteri luar negeri Mesir menanyakan Agen diplomatik dan konsuler Amerika di Mesir apakah otoritas perwakilan itu memandang George sebagai warga negaranya ?

Setelah menerima surat jawaban dari Washington pada tanggal 9 Juli 1913, pemerintah amerika memutuskan Salem tidak berhak atas kewarganegaraan Amerikanya.

Kemudian di tahun yang sama Salem mengunjungi Amerika dan mendapatkan paspor Amerika tanggal 16 juli 1913 yang sah selama satu tahun.

Namun di tahun 1916 sehubungan dengan kasus kewarganegaraannya tersebut identitasnya pun diragukan lagi.

Tahun 1919 salem dituduh jaksa penuntut umum karena mempunyai dokumen palsu namun disaat yang sama pada saat Salem.

Berkunjung ke Amerika dan di sana juga ia mendapat passport Amerikanya yang baru diperpanjang,proses peradilan ini berlangsung sampai tahun 1921.

Ketika pengadilan tingkat negeri itu menyatakan adanya kekurangan unsur yuridis dalam menangani kasus tersebut, keputusan ini berdasarkan pemberitahuan yang sah dari wakil otoritas Amerika di Mesir yang mengesahkan George adalah subjek Amerika dan berhak mendapat perlindungan.

Salem menyampaikan tuntutan terhadap pemerintah Mesir untuk kerugian yang dia derita karena tuduhan pemalsuan dokumen dan penyimpanan dokumennya secara sepihak saat proses peradilan oleh otoritas Mesir.

Tuntutan itu ditolak pengadilan tinggi tahun 1926, Pemerintah Amerika Serikat muncul dan menyampaikan keberatan melalui jalur diplomatik namun tidak membuahkan hasil dan diputuskan melalui jalur arbitrase.

Hasil keputusan arbitrase :
  • Pertama, Pengadilan dibentuk untuk memeriksa keabsahan kewarganegaraan dari George salem dan menghubungkan kasus ini dengan prinsip-prinsip umum yang dipakai hukum internasional.
  • Kedua, pemerintah Mesir tidak perlu mengacu pada aturan kebangsaan yang efektif untuk menentang klaim Amerika jika mereka hanya bisa membawa bukti bahwa salem adalah subjek Mesir dan bahwa ia memperoleh kewarganegaraan Amerika tanpa izin dari pemerintah Mesir.
  • Ketiga, Salem tetap dapat memegang kewarganegaraan Amerikanya karena pada saat dia di naturalisasi ia bukanlah subjek Mesir melainkan subjek Persia atas kewarganegaraan ayahnya dan kasus di akhirnya diputuskan dan dianggap selesai.
Kasus salem diputuskan pada tahun 1932 oleh pengadilan adhoc arbitrase yang dibentuk oleh persetujuan Amerika dan Mesir.

*Sumber PPT : Immanuel S.N.
Baca Juga :

Artikel Terkait