Rabu, 15 Februari 2017

Kasus Ottorney General of The Government of Israel VS Eichmann







  • Jaksa Agung Israel v. Adolf Eichmann
  • Di Pengadilan distrik pengadilan Yerusalem, Israel
  • No kasus : Kasus pidana No. 40/61
  • Tanggal diputuskan : Keputusan tanggal 11 Desember 1961
  • Kategori kejahatan : Kejahatan  terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, deportasi perusakan, penganiayaan, penjarahan.
Identitas Terdakwa 
  1. Nama : Adolf Eichmann
  2. Lahir : 19 Februari 1906, Solingen, Jerman
  3. Meninggal : 31 Mei 1962, Ramla, Israel dengan hukuman gantung
  4. Istri : Veronika Liebl (m. 1935-1962)
  5. Anak : Klaus Eichmann, Dieter Helmut Eichmann, Ricardo Francisco Eichmann, Horst Adolf Eichmann


Kronologi Kasus

Eichmann sebagai pelaku kejahatan, melakukan kejahatan sebagai kaki tangan dari Adolf Hitler (ketua dari partai nazi jerman) yakni dengan membunuh massal orang-orang Yahudi di Kamp konsentrasi.

Kejahatannya tidak saja dilakukan di satu negara akan tetapi di banyak negara lainnya.

Eichmann diculik oleh agen Israel ketika dia berada di Argentina dan dibawa ke District Court of Jerusalem Israel untuk diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukannya selama perang dunia II.

Fakta Hukum

Sebelum pecahnya Perang Dunia II, Eichmann adalah anggota dari SS Austria. Kemudian menawarkan diri di bagian kepala kantor layanan keamanan di Berlin.

Bergabung dengan polisi rahasia (gestapo) dan terdakwa menduduki peran khusus urusan zionis. 1938 dia dipindahkan ke Wina untuk mengelola kantor pusat emigrasi yahudi di Austria.

1937 Eichmann ke Palestina untuk menjajaki kemungkinan mendeportasi yahudi Eropa ke daerah. Namun kunjungannya tersebut tidak diselesaikan sampai akhir.

Setelah dikirim ke beberapa negara lainnya Eichmann kembali di kirim ke Palestina untuk melaksanakan tugasnya.

Oktober 1939 terdakwa di tunjuk menjadi kepala kantor pusat baru karena keberhasilannya tersebut yakni sekitar 15.000 yahudi di austria berhasil dipindahkan.

Pecahnya perang tahun 1941 terdakwa melakukan deportasi massal orang-orang Yahudi dan mengeksplorasi budak negara yahudi di Madagaskar.

Pada awal tahun 1942, terdakwa diangkat sebagai Referant RSHA untuk melaksanakan solusi akhir. Yakni mengenai orang-orang yahudi yang harus dibuang.

Bagi orang yahudi yang masih kuat maka tetap dipertahankan, namun yang tidak layak untuk dipekerjakan akan di basmi.

1942 untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa melakukan upaya penguburan massal dan membakar mayat-mayat tersebut. 30 April 1945 – Hitler (ketua) membunuh diri. 7 Mei 1945 – Jerman menyerah.

Eichmann ditangkap oleh Amerika dan melarikan diri dengan menyamar memakai nama Adolf  Karl Barth dan memakai seragam Airman Luftwaffe kelas kedua.

Agustus 1945 ia kembali ditangkap oleh Amerika. 20 November 1945 Peradilan Nuremberg dilaksanakan dan solusi tentang permasalahan orang yahudi terungkap.

Dan Eichmann akan diberi label bahwa ialah orang yang harus bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.

Tanggal 5 Januari 1946 Eichmann lolos dari tawanan Amerika dengan penipuan-penipuan yang di buatnya selama berada di kamp tawanan perang.

Melarikan diri dan bersembunyi selama 4 tahun di Jerman.

Eichmann bersama tiga orang lainnya mendapatkan bantuan dari biarawan Fransiskan, yakni penyediaan Paspor untuk mengungsi atas nama Ricardo Klement.

Satu bulan kemudian ia memperoleh visa ke argentina dan bersembunyi dengan memakai identitas barunya tersebut.

Bulan Mei 1960 ia diculik oleh dinas intelijen israel di tempat persembunyiannya di Palestina. 11 April 1960 dia mulai disidangkan di Israel.

Penolakan Oleh Eichmann

Eichmann mengajukan eksepsi terhadap District Court of Jerusalem Israel dengan dalil bahwa pengadilan Israel tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkaranya karena dia di bawa ke yurisdiksi Israel secara tidak sah.

Dalam putusannya, District Court of Jerusalem Israel yang diperkuat oleh Israel Supreme Court menyatakan bahwa cara-cara untuk membawa seseorang ke dalam yurisdiksi pengadilan tidak dapat mengakibatkan pengadilan tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa pokok perkara.

Permasalahan Hukum

Apakah pengadilan distrik Yerusalem yang memiliki yurisdiksi untuk mencoba kasus sehubungan dengan fakta bahwa Eichmann WNA dan kejahatan yang dilakukan pada wilayah Asing ?

Putusan Hakim Israel

Bahwa yuridiksi pengadilan ini didirikan atasnya oleh Nazi dan kalaboratornya dan hukum ini tidak melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.

Dimana Israel memiliki hak untuk menghukum yaitu didasari atas dua elemen : 
  • Pertama karakter universal kejahatan yang bersangkutan yang merupakan kejahatan terhadap bangsa negara-negara 
  • Kedua karakter tertentu dari kejahatan yang meniadakan orang yahudi.
Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan hal yang fatal dilakukan sehingga peradilan Israel memiliki hak untuk menghukum terdakwa berdasarkan prinsip pelindung.

Pada pasal 6 Konvensi Genosida Tahun 1948, yang mana Israel adalah Negara anggota yang telah meratifikasi Konvensi tersebut pada tahun 1950, telah mengatur bahwa “tersangka kejahatan harus diadili di wilayah dimana kejahatan tersebut dilakukan” atau dari “pengadilan internasional yang mempunyai yurisdiksi dengan menghormati negara-negara yang akan menerima yurisdiksi”.

Perdebatan Oleh Negara Argentina

Argentina mengadukan tentang penangkapan Eichmann kepada Dewan Keamanan bahwa penangkapan tersebut telah melanggar kedaulatan Argentina dan meminta ganti rugi kepada Israel.

Yang mana sebelumnya Dewan Keamanan telah menyetujui sebuah resolusi bahwa kejahatan harus diadili oleh pengadilan yang sesuai “Dalam Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Eichmann Peradilan Nuremberg Tribunal Yang Memiliki Wewenang Atas Itu Tersebut”.

Di dalam putusannya, Mahkamah Agung kemudian menilai dikarenakan Joint Decision antara Argentina dan Israel pada 3 Agustus 1960, Argentina telah melepaskan pengaduannya.

Mahkamah Agung juga menggunakan doktrin male captus bene detentus (“wrongly captured, properly detained”) sebagai justifikasi atas penangkapan Eichmann.

Prinsip-prinsip

A. Prinsip Male Captus Bene Detentus : Dalam dua abad terakhir, para hakim dalam berbagai putusannya menyatakan bahwa pengadilan memiliki kompetensi untuk memeriksa pokok perkara terlepas dari cara penangkapan dilakukan. Inilah dasar dari adanya prinsip male captus bene detentus.

B. Prinsip Ex Injuria Non Oritur Actio : Sebaliknya, berdasarkan prinsip ex injuria non oritur actio

Disebutkan bahwa pemerintah tidak dapat dibiarkan mengambil keuntungan dari perbuatannya yang ilegal dengan tetap memiliki kompetensi untuk mendengar pokok perkara.

Oleh karena itulah, pengadilan harus menolak mendengar pokok perkara dan melepaskan tersangka.

Contohnya, dalam kasus Toscanino, dimana Toscanino adalah warga negara Italia yang ditangkap dan diculik di Uruguay oleh agen Amerika Serikat dan dibawa ke Brazil.

Akan tetapi kedua prinsip ini diseimbangkan oleh ICTY dalam kasus NIKOLIC, ICTY Trial Chamber II menyatakan bahwa jika selama penculikan tidak ada fakta bahwa ada penyiksaan terhadap terdakwa maka berlaku lah Prinsip Male Captus Bene Detentus. 

Simpulan

Bahwa dalam kasus Eichmann ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, perang, penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi. Tidak hanya dilakukan oleh satu negara, akan tetapi banyak negara. 

Dalam kasus ini Eichmann diculik oleh Dinas Intelijen Israel di negara persembunyiannya yakni Palestina.

Dimana negara Israel telah melanggar kedaulatan negara Palestina dengan membawa buronan dengan Ilegal, dan negara Israel tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut.

Maka berlakulah Prinsip Male Captus Bene Detentus dalam menyelesaikan masalah ini.

*Sumber: Ocie A.N.
Baca Juga :

Artikel Terkait