Kamis, 16 Februari 2017

Apa Itu Perancangan Peraturan Perundang - Undangan ?







Apa Perancangan Peraturan Perundang - Undangan ?

Perundang-undangan (Legislation, Wetgeving, Gesetgebung) mempunyai arti :

1. Proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

2. Segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Ilmu perundang-undangan adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang cara pembentukan, bentuk, isi atau substansi suatu peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1. Peraturan perundang-undangan berupa keputusan tertulis, jadi mempunyai bentuk atau format tertentu.

2. Dibentuk, ditetapkan dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Pejabat berwenang yang dimaksud adalah pejabat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan atribusi maupun delegasi.

3. Peraturan perundang-undangan tersebut berisi aturan pola tingkah laku.

4. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum, tidak ditujukan kepada seseorang atau individu tertentu (tidak bersifat individual).

Secara umum, Perancangan Peraturan Perundang – Undangan diartikan sebagai suatu proses penyusunan/perancangan peraturan perundang-undangan atau kegiatan yang menghasilkan peraturan sebagai outputnya.

Namun jika dilihat dari segi teknis, Perancangan Peraturan Perundang – Undangan merupakan serangkaian kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

*Sumber artikel dari Zulwisman, SH. MH
Baca Juga :

Artikel Terkait