Minggu, 28 Mei 2017

Tugas, Fungsi dan Peranan Perwakilan Diplomatik







Photo by Joakim Honkasalo on Unsplash - 

Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
  • Mewakili negaranya di negara penerima
  • Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum Internasional
  • Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana mereka diakreditasikan
  • Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan negara penerima, dengan cara yang dapat dibenarkan oleh hukum
  • Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara.
Tugas wajib perwakilan diplomatik:

1. Representasi

Fungsi perwakilan diplomatik, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat 1a Konvensi Wina 1961 bahwa “mewakili negara pengirim di negara penerima”.

2. Proteksi

Perwakilan diplomatik ini bertujuan melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim serta warganegaranya di dalam wilayah dimana ia diakreditasikan dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.

Perlindungan itu harus pula diberikan oleh negara penerima kepada para pejabat diplomatik di negara penerima, bahkan negara ketiga pun harus memberikan perlindungan juga kepada para pejabat diplomatik jika mereka intransit di negara ketiga tersebut.

3. Negosiasi

Dalam hukum internasional dikenal bentuk hubungan antar negara yang dinamakan negotiation. Negitiation atau perundingan ini dapat diadakan antara dua atau lebih.

Yang dapat turut serta dalam perundingan itu pada umumnya adalah negara-negara berdaulat. Perundingan merupakan salah satu fungsi diplomatik dalam mewakili negaranya.

Namun sering perundingan mengenai masalah tertentu dilakukan oleh utusan-utusan khusus terutama jika hal tersebut mengenai masalah teknis.

4. Pelaporan

Kewajiban membuat laporan bagi perwakilan diplomatik memang sudah ditentukan oleh konvensi WINA 1961 yang menegaskan bahwa “memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan negara penerima dengan cara-cara yang dapat dibenarkan oleh hukum."

Tugas pelaporan ini merupakan suatu hal yang utama bagi perwakilan diplomatik di negara penerima, termasuk di dalamnya tugas observasi secara seksama atas segala peristiwa yang terjadi di negara penerima.

Tujuannya adalah demi memperlancar kepengurusan kepentingan negaranya.

Dasar dari kewajiban seseorang diplomatik adalah memberikan laporan kepada pemerintahnya mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan politik dan peristiwa-peristiwa lainnya yang ada di negara di mana ia diakreditasikan kepada pemerintah negaranya.

Perwakilan diplomatik Republik Indonesia

Tugas pokok perwakilan diplomatik:
  • Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
  • Mengadakan perundingan tentang masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
  • Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
  • Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan Kongres Wina 1961:
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Peranan perwakilan diplomatik :

Dalam membina hubungan internasional, diperlukan taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik. 

Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri sebagai berikut:
  • Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
  • Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
  • Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
  • Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
Tujuan diadakan perwakilan diplomatik :
  • Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
  • Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
  • Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
Istilah diplomatik (diplomacy), dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya”.

Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Kedutaan atau Konsuler).

5. Peningkatan hubungan persahabatan antara negara

Konvensi Wina 1961 menentukan bahwa meningkatkan hubungan-hubungan persahabatan antara negara penerima dan negara pengirim dan mengembangkan hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara mereka.

Usaha-usaha peningkatan hubungan ini dilakukan dengan cara:
  1. Diplomasi politik
  2. Diplomasi ekonomi
  3. Diplomasi sosial budaya dan penerangan
  4. Diplomasi hankam.
Mulai Berlakunya Fungsi Misi Diplomatik

Pasal 13 Konvensi Wina 1961 telah menegaskan bahwa kepala misi diplomatik sudah dianggap memulai fungsinya di negara penerima, baik pada saat wakil tersebut menyerahkan surat kepercayaannya.

Maupun pada saat ia memberitahukan kedatangannya dan menyerahkan sebuah salinan asli dari surat kepercayaannya kepada Menteri Luar Negeri negara penerima atau menteri lainnya yang ditunjuk sesuai dengan praktek yang berlaku di negara penerima yang akan diperlakukan secara seragam. 

Berakhirnya Fungsi Misi Diplomatik

Pada umumnya tugas seorang wakil diplomatik akan berakhir karena sudah habis masa jabatan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan tugas.

Tugas itu berakhir karena:
  1. Karena sudah habis masa jabatan yang diberikan kepadanya.
  2. Karena ditarik kembali oleh pemerintah negaranya.
  3. Karena tidak disenangi lagi.
Menurut JG Starke berakhirnya misi diplomatik disebabkan oleh:
  • Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.
  • Permintaan negara penerima agar wakil yang bersangkutan dipanggil kembali.
  • Penyerahan paspor kepada wakil dan staf serta keluarganya saat pecah perang antara kedua negara yang bersangkutan.
  • Selesainya tugas misi.
  • Berakhirnya surat-surat kepercayaan yang diberikan untuk jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Fungsi seorang pejabat diplomatik akan berakhir apabila ada pemberitahuan oleh negara pengirim kepada negara penerima bahwa fungsi pejabat diplomatik yang bersangkutan berakhir.

Dan ada pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 (persona non grata).

Dalam hal seorang pejabat diplomatik dinyatakan persona non grata, maka negara pengirim harus segera me-recall atau mengakhiri fungsi dari anggota misi yang bersangkutan. 

*Sumber: Slide PPT Widia E., SH.,MH
Baca Juga :

Artikel Terkait