Minggu, 28 Mei 2017

Pengertian dan Faktor Hukum Diplomatik dan Konsuler







Photo by History in HD on Unsplash - 

Istilah Diplomatik :
  1. Politik  Luar Negeri
  2. Perundingan
  3. Dinas Luar Negeri
  4. Bersilat Lidah
Pengertian Hukum Diplomatik:

Hukum diplomatik merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan di dalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.

Faktor yang melatarbelakangi lahirnya Hukum Diplomatik :
  • Hubungan antar bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan.
  • Hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya.
  • Para pejabat tersebut harus diakui statusnya sebagai pejabat diplomatik.
  • Para pejabat tersebut diberi hak-hak keistimewaan dan kekebalan berdasarkan aturan kebiasaan hukum internasional.
Dalam perkembangannya, hukum diplomatik mempunyai lingkup yang lebih luas lagi bukan saja mencakupi hubungan diplomatik antar negara.

Tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi internasional khususnya yang mempunyai tanggungjawab dan keanggotaannya yang bersifat global.

Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini dapat juga mencakup ketentuan tentang perlindungan, keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditujukan kepada para diplomat.

*Sumbe : Slide PPT Dari Timbul A. S. SH
Baca Juga :

Artikel Terkait