Minggu, 30 April 2017

Hubungan, Kesulitan dan Perwakilan Diplomatik dan Organisasi Internasional







Photo by Brian Wertheim on Unsplash - 

Organisasi internasional dan hak legasi perwakilan:
  • Dalam hubungan internasional, negara-negara juga mempunyai perwakilan-perwakilan tetap pada organisasi internasional. Perwakilan-perwakilan tersebut dilengkapi dengan hak-hak istimewa dan kekebalan seperti juga halnya dengan pejabat-pejabat yang bekerja di perwakilan tersebut.
  • Organisasi internasional tertentu juga mempunyai wakil-wakil di negara-negara anggota.
  • Pelaksanaan hak legasi organisasi internasional tidak semudah seperti yang terdapat dalam hubungan antar negara.
Kesulitan yang dihadapi oleh hak legasi organisasi internasional :
  • Pendirian organisasi-organisasi internasional relatif masih baru, akibatnya hukum yang berlaku terhadap organisasi-organisasi internasional belum semantap yang berlaku terhadap hubungan antar negara.
  • Hubungan antara negara dan organisasi internasional menyangkut antara subjek-subjek hukum yang sangat berbeda. Mengingat tidak adanya ciri-ciri kedaulatan bagi organisasi-organisasi internasional, tidak ada gunanya dicari dasar-dasar dari hak-hak istimewa dan kekebalan dari wakil-wakilnya.
  • Hak legasi pasif dari organisasi internasional menimbulkan permasalahan bukan saja bagi negara pengirim tapi juga bagi negara dimana terhadap kantor pusat organisasi tersebut.
Perwakilan negara pada organisasi internasional:
  • Konferensi Wina 1975 membuat perbedaan antara misi-misi tetap di satu pihak dan di lain pihak wakil-wakil pada organ-organ organisasi internasional atau pun yang ikut dalam konferensi yang diselenggarakan oleh organ-organ tersebut.
  • Pasal 5 konvensi mengakui hak negara-negara anggota untuk membuka perwakilan-perwakilan tetap pada suatu organisasi internasional.
Perwakilan organisasi-organisasi internasional:
  • Perwakilan pada negara-negara
  • Perwakilan pada organisasi internasional.
SPECIAL MISSION (MISI KHUSUS):
  • Misi khusus ialah suatu misi yang bersifat khusus yang mewakili negara, yang dikirim oleh suatu negara ke negara lain atas suatu persetujuan untuk menyelesaikan persoalan khusus.
  • Kepala misi khusus adalah orang yang diberi kekuasaan oleh negara pengirim melakukan tugas untuk bertindak dalam kapasitas itu
  • Anggota-anggota misi khusus ialah kepala misi khusus, wakil-wakil negara pengirim dalam misi khusus, dan anggota-anggota misi khusus.
Cara-cara pengiriman misi khusus:
  • Diawali oleh persetujuan bersama antara negara pengirim dengan negara penerima.
  • Misi khusus juga bisa dikirim kepada dua negara atau lebih.
  • Dua negara atau lebih yang hendak mengirim suatu misi khusus bersama kepada negara lain akan memberi tahu negara pengirim pada waktu meminta persetujuan negara itu.
*Sumber: Widia Edorita, SH., MH
Baca Juga :

Artikel Terkait