Selasa, 02 Mei 2017

Hubungan, Fungsi, Prosedur dan Klasifikasi Kepala Perwakilan Konsuler







Photo by Christian Lue on Unsplash - 

Pegawai Diplomatik : Duta Besar, Duta.
  • Charge d’affairsDiplomatic Agents
  • Pegawai Konsuler → Commercial Agents
Konferensi Wina 1963 Pasal 1 tentang Hubungan Konsuler :
  • Consular post: Konsulat Jenderal, perwakilan konsuler
  • Consular district: Wilayah yang ditetapkan untuk melaksanakan fungsi konsuler.
  • Head of Consular Post: Kepala post konsuler
  • Consular Officer: Setiap orang, pejabat konsular termasuk kepala suatu post konsular yang diberi kepercayaan dalam kapasitasnya untuk melaksanakan fungsi-fungsi konsuler.
  • Consular Employee: Setiap orang yang bekerja di dalam pelayanan administrasi atau teknik dalam suatu post konsuler.
  • Members of the Service Staff : Setiap orang yang bekerja di dalam urusan intern suatu post konsuler termasuk para pelayan rumah tangga pejabat konsuler.
  • Members of the private staff : Pelayan kepentingan pribadi dari seorang anggota post konsuler.
  • Consular Premises: Bangunan dan tanah yang dipergunakan secara khusus untuk tujuan-tujuan post konsuler.
  • Consular Archives: Dokumen, naskah, sandi dan kode-kode yang penting.
Pejabat Konsuler:
  • CAREER CONSULAR OFFICERS
  • HONORARY CONSULAR OFFICER
Perbedaan Antara Pejabat Konsuler Karir Dengan Konsuler Kehormatan

Konsuler Karier:
  • Menerima gaji dan pensiun
  • Diangkat dari warga negara sendiri
  • Merupakan pegawai tetap Departemen Luar Negeri
  • Membayar pajak di negara pengirimnya dan tidak boleh rangkap kerja
  • Kedudukannya lebih tinggi dari pejabat konsuler kehormatan
  • Kekebalan dan keistimewaan konsuler karir tidak dimiliki oleh konsuler kehormatan
  • Pertukaran konsuler antara dua pos konsuler yang dipimpin oleh pejabat konsuler kehormatan di dalam negara yang beda tidak diperkenankan
Konsuler Kehormatan:
  • Menerima hak-hak honorarium yang merupakan balas jasa dari tugas-tugas yang telah dilaksanakannya
  • Tidak perlu dari warga negaranya sendiri
  • Biasanya diangkat dari pedagang
  • Membayar pajak di tempat dimana ia diakreditasikan dan boleh merangkap kerja lain
  • Tidak memiliki keistimewaan sebagaimana yang dimiliki oleh konsuler karir
Pembukaan Hubungan Konsuler

Pembentukan hubungan-hubungan konsuler antara negara-negara ditentukan melalui persetujuan bersama (secara timbal balik).

Mengenai pengangkatan dan penerimaan kepala post konsuler diangkat oleh negara pengirim dan diterima oleh negara penerima.  

Prosedur Pendirian Pos Konsuler

Suatu pos konsuler dapat didirikan di dalam wilayah negara penerima hanya dengan persetujuan negara yang bersangkutan.

Kedudukan pos konsuler, klasifikasinya dan distrik konsulernya ditetapkan oleh negara pengirim, dan harus tunduk pada persetujuan negara penerima.

Jika ada perubahan hanya mungkin dilakukan oleh negara pengirim dengan persetujuan negara penerima.

Persetujuan dari negara penerima juga diperlukan, jika suatu konsulat jenderal atau suatu konsulat perlu membuka suatu perwakilan konsulat atau suatu cabang konsulat selain tempat dimana konsulat jenderal atau konsulat berdiri.

Persetujuan tegas terlebih dahulu dari negara penerima juga diperlukan untuk pembukaan suatu kantor yang menjadi bagian dari kantor konsuler yang telah ada dimana saja selain di tempat kedudukan daripada pos konsuler tersebut.

Klasifikasi Kepala-Kepala Perwakilan Konsuler

Dalam Konferensi Wina secara tegas dibedakan dalam 4 kelas:
  • Konsul Jenderal
  • Konsul
  • Konsul Muda
  • Agen Konsul
Konsul jenderal: Ditetapkan sebagai kepala dari beberapa distrik konsuler dan mengepalai beberapa konsul atau dapat juga sebagai kepala suatu distrik konsuler yang sangat luas.

Konsul: Ditetapkan untuk kota-kota dan pelabuhan saja.

Konsul muda adalah asisten konsul jenderal atau konsul yang mempunyai sifat konsuler dan dapat menduduki tempat konsul dalam semua tugas-tugasnya.

Agen konsul adalah agen-agen dengan sifat konsuler, yang ditetapkan oleh seorang Konsul Jenderal atau konsul untuk melaksanakan bagian-bagian tertentu dari fungsi konsuler untuk kota-kota atau tempat-tempat tertentu dari suatu distrik konsuler.

Klasifikasi perwakilan konsuler menurut SK Menteri Luar Negeri RI

1. Perwakilan konsuler Tingkat K-I, tertanda:
  • Unsur Pimpinan: Kepala Perwakilan
  • Unsur Staf: Bagian Tata Usaha
  • Unsur Pelaksana: Bidang politik, ekonomi, Penerangan dan Konsuler
  • Unsur Penunjang Pelaksana: Unit Komunikasi
2. Perwakilan Konsuler Tingkat K-II, tertanda:
  • Unsur Pimpinan: Kepala perwakilan
  • Unsur Staf: Sub Bagian Tata Usaha
  • Unsur Pelaksana: Sub Bagian sebanyak-banyaknya
  • Unsur Penunjang Pelaksana: Unit Komunikasi.
Exequator: Merupakan pernyataan persetujuan pengangkatan kepala perwakilan konsuler di sebuah negara. 

Exequator berisikan: Nama lengkap, gelar konsuler, dan wilayah tempat konsuler tersebut melaksanakan tugasnya.

Tata cara pengangkatan pejabat konsuler

Dalam prakteknya jarang sekali exequator yang ditolak dan kalau ditolak, pemerintah negara penerima tidak diharuskan memberi alasan.

Seorang pejabat konsuler sewaktu-waktu dan tanpa penjelasan dapat dinyatakan persona non grata oleh negara penerima.

Dalam hal ini exequatornya dibatalkan dan dia tidak lagi dianggap sebagai pejabat konsuler.

Bila terjadi pemutusan hubungan konsuler, kantor-kantor, hak milik, dan arsip konsulat harus dilindungi oleh negara penerima. 

Praktek di Indonesia

Pasal 37 UU No. 37 tahun 1999

Presiden menandatangani surat tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau konsul RI yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing dan menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan exequatur untuk memulai tugasnya.  

Fungsi-fungsi konsuler:
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya yang berada di negara penerima.
  • Memajukan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan dan iptek di negara penerima
  • Mengeluarkan paspor dan surat jalan kepada warga negara pengirim.
  • Membantu warga negara pengirim
  • Bertindak sebagai notaris dan pejabat catatan sipil
  • Melaksanakan hak pengawasan terhadap kapal-kapal negara pengirim.
*Sumber PPT: Widia E., SH., MH
Baca Juga :

Artikel Terkait