Minggu, 30 April 2017

Pembukaan, Syarat dan Klasifikasi Perwakilan Hubungan Diplomatik







Photo by Markus Spiske on Unsplash - 

Pembukaan Hubungan Diplomatik
  • Setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai right of legation.
  • Hak legasi aktif yaitu hak untuk mengakreditasikan wakilnya ke negara lain.
  • Hak legasi pasif yaitu kewajiban untuk menerima wakil-wakil negara asing.
Syarat-Syarat Pembukaan Perwakilan Diplomatik:

1. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual consent). Permufakatan bersama tersebut dituangkan dalam bentuk :
  • Persetujuan bersama (joint agreement)
  • Komunikasi bersama (joint communication)
  • Pernyataan bersama (joint declaration)
2. Didasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).

Kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam pembukaan hubungan diplomatik:
  • Negara-negara kecil tidak hanya terlalu besar biaya yang harus dikeluarkan tetapi juga kurangnya personal yang terampil untuk mengemban tugas misi diplomatik.
  • Negara-negara kecil hanya mempunyai sedikit kepentingan yang harus dilindungi di negara penerima yang bersangkutan.
  • Keengganan untuk membuka perwakilan diplomatik dan konsuler secara tetap di beberapa negara tertentu.
Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik

Kronologi Pengangkatan Diplomatik 

Seorang diplomat harus memenuhi syarat:
  • Kejujuran (truthfulness)
  • Ketelitian (precision)
  • Ketenangan (calm)
  • Temperamen yang baik (good temper)
  • Kesabaran dan kesederhanaan (patience and modesty)
  • Kesetiaan (loyalty)
Pengangkatan wakil-wakil diplomatik dapat dibagi dalam dua kategori:
  • Duta keliling, yang sifatnya adhoc yang dimulai pada abad pertengahan. Perwakilan keliling adalah sebagai delegasi konferensi internasional dan perwakilan yang diakreditasikan pada perwakilan tertentu dengan tugas untuk mengadakan suatu perundingan khusus tentang masalah tertentu.
  • Duta-duta tetap yang telah dimulai sejak abad ke-15 oleh negara Italia.
Klasifikasi Perwakilan Diplomatik

Klasifikasi menurut Kongres Wina 1815:
  • Duta Besar serta perwakilan kursi suci (Ambassadors papa legates nuncios)
  • Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Extra-ordinary and Minister Plenipotentiary)
  • Kuasa Usaha (Charge d’affairs).
Klasifikasi menurut Kongres Aix-La-Chapelle 1818:
  • Duta Besar dan perwakilan kursi suci
  • Kuasa penuh
  • Kuasa residen
  • Kuasa usaha 
Klasifikasi menurut Konvensi Wina 1961:
  • Ambassador atau Nuncios, diakreditasikan pada Kepala Negara dan kepala misi lain yang sederajat.
  • Envoys, Ministers dan Internuncios, diakreditasikan pada kepala negara
  • Charge d’affairs diakreditasikan pada Menteri Luar Negeri
*Sumber: Widia E., SH., MH
Baca Juga :

Artikel Terkait