Dalam upaya untuk mendapatkan pemahaman tentang hakikat hukum sebenarnya, para filsuf dan akademisi hukum senior telah merumuskan apa yang kemudian dikenal sebagai teori hukum kodrat, dan telah menjadi landasan literal dari perkembangan pemikiran hukum modern.
Meskipun agak terbatas dalam pemikiran yurisprudensial modern, hukum kodrat memiliki dampak yang luar biasa pada pemahaman kita tentang apa arti hukum dalam masyarakat dan sebagai landasan untuk membangun teori yang lebih kompleks.
Dalam artikel ini, kita akan melihat beberapa proposisi utama yang mendasari konsep hukum kodrat, dan kekuatan serta kelemahan terkait dari interpretasi fundamental dari fungsi hukum ini.
Hukum alam atau kodrat dimulai dari premis dasar bahwa hukum digerakkan oleh moralitas dan akibatnya dapat dipengaruhi oleh hukum tersebut.
Dengan sejarah yang mengingatkan kembali pada zaman Aristoteles dan filsuf senior lainnya, teori hukum kodrat secara tradisional adalah menghubungkan hukum dengan agama dan rasa keadilan bawaan, daripada pendekatan yang lebih pragmatis dari beberapa teori lain.
Meskipun ini mungkin terdengar agak ketinggalan zaman, prinsip-prinsipnya telah dikembangkan dan disempurnakan melalui debat akademis selama berabad-abad yang pada akhirnya mengarah pada teori sifat hukum yang jauh lebih canggih.
Gagasan bahwa semua hukum tunduk pada kode moralitas yang tidak tertulis adalah dasar hukum kodrat. Tetapi hal ini juga menimbulkan beberapa potensi masalah dalam hal peraturan sipil.
Para ahli teori hukum kodrat tertentu menyarankan bahwa agar hukum dapat mengikat warga negaranya dan harus sesuai dengan rasa keadilan alamiah ini.
Namun, jelas tidak ada konsep moralitas objektif yang benar-benar pasti dan menimbulkan keraguan atas prinsip hukum ini.
Selain itu, terdapat prospek bahwa undang-undang dapat diabaikan demi moralitas yang lebih tinggi yang sebenarnya tidak sesuai dalam kenyataan.
Serta adanya potensi implikasi dari mengabaikan hukum secara konsisten atas dasar konsep subjektif keadilan tetap ada.
Lebih jauh lagi, atas pemahaman yang primitif tentang hukum kodrat ini, masih terdapat warga negara yang bertentangan dengan hukum negaranya dan mencoba memaafkan tindakannya melalui pembenaran hukum yang tidak bermoral.
Ini juga akan menciptakan keadaan yang tidak teratur, mengingat variasi alami dari pendapat pribadi, yang pada akhirnya akan membuat hukum di masyarakat tidak bisa berjalan.
Berdasarkan semua alasan ini, skema hukum kodrat gagal mendapatkan penerimaan akademis modern, tentu saja dengan beberapa pengecualian.
Hukum kodrat telah diusulkan sebagai pertimbangan dalam mengadili penjahat perang.
Berdasarkan prinsip retrospektifitas (metode pengambilan data masa lalu), yaitu tidak ada seorangpun yang dapat diadili atas suatu kejahatan yang bukan merupakan kejahatan ketika dia melakukannya.
Banyaknya penjahat perang memperlihatkan kepada kita bahwa itu hanyalah roda penggerak dalam mesin rezim hukum dan pada akhirnya mengizinkan tindakan mereka.
Padahal sebanyak apapun alasannya peperangan itu tidak dapat dibenarkan secara moral.
Teori hukum alam memberikan dasar pada tantangan ini, sambil menghindari pertanyaan canggung tentang pelanggaran hukum atas kejahatan langsung, yang pada akhirnya berfungsi untuk melayani keadilan.
Dalam pengertian ini, hukum kodrat mungkin berguna sebagai proses interpretasi (komunikasi lisan) dan dalam menentukan hasil yang berkeadilan dan merata dalam kasus-kasus sulit.
Namun, sebagai konsep hukum yang lebih luas, hukum kodrat dan persilangan yang diusulkan antara hukum dan moralitas tampaknya terlalu kaku untuk disatukan dengan pemahaman hukum akademis yang ada.
Karena itu, hukum kodrat telah memberikan posisi awal yang sangat baik pada argumentasi-argumentasi lanjutan setiap perkembangan zaman.
Hukum kodrat juga telah menyediakan platform untuk menempatkan suatu kritik yang itu sangat penting bagi pengembangan ide-ide yang lebih canggih dan bisa digunakan pada zaman modern ini.
Baca Juga :