Sabtu, 10 Oktober 2020

Memahami Kekuatan dan Kelemahan Hukum Kodrat VS Hukum Positivisme







Photo by Sebastian Pichler on Unsplash - 

Filsafat hukum merupakan kajian yang kompleks dan mendalam, membutuhkan pengetahuan yang mendalam tentang proses hukum secara umum serta pemikiran filosofis.

Selama berabad-abad, ruang lingkup dan sifat hukum telah diperdebatkan dari berbagai arah sudut pandang dan diskusi intelektual yang intens muncul dari pertanyaan mendasar tentang apa itu hukum.

Kami beranggapan bahwa beberapa aliran pemikiran besar telah lahir, dimana para sarjana hukum kodrat dan positivis adalah dua profesi yang paling terkenal.

Kedua kelompok ini memiliki pandangan yang sangat kontras tentang peran dan fungsi hukum dalam keadaan tertentu dan telah menyediakan platform untuk kritik dan perdebatan yang terus relevan hingga saat ini.

Meskipun klasifikasi hukum kodrat dan positivisme sering digunakan, penting untuk diingat bahwa klasifikasi tersebut mencakup opini akademis yang sangat luas.

Bahkan di dalam setiap kelompok, ada yang menuju ke arah pemahaman yang lebih liberal atau lebih konservatif (nilai tradisional) dan tentu saja ada yang berada di area abu-abu.

Karena itu, akademisi dan filsuf dapat diselimuti oleh salah satu kategori berlandaskan prinsip-prinsip dasar tertentu dalam tulisan dan pendapat mereka.

Hukum kodrat selalu dikaitkan dengan pertimbangan ultra manusia, yaitu penentu pengaruh spiritual atau moral dari pemahaman mereka tentang cara hukum beroperasi.

Salah satu prinsip dasarnya adalah bahwa hukum amoral tidak bisa menjadi hukum sama sekali. Yang artinya bahwa pemerintah membutuhkan otoritas moral untuk dapat membuat undang-undang. 

Karena alasan ini, teori hukum kodrat telah digunakan untuk membenarkan anarki dan kekacauan di tingkat dasar.

Hal ini menimbulkan kritik luas terhadap prinsip-prinsip hukum kodrat, yang harus disempurnakan dan dikembangkan agar sesuai dengan pemikiran modern.

Di sisi lain, hukum kodrat telah digunakan sebagai metode definitif untuk mendapatkan keadilan bagi penjahat perang dan mantan diktator setelah pemerintahan mereka.

Beberapa kritik terkuat terhadap hukum kodrat datang dari kelompok positivis.

Positivisme berpusat pada keyakinan bahwa hukum tidak dipengaruhi oleh moralitas, tetapi pada hakikatnya adalah sumber pertimbangan moral.

Karena moralitas adalah konsep subjektif, positivisme menyatakan bahwa hukum adalah sumber moralitas, dan tidak ada pertimbangan ekstra hukum yang perlu dipertimbangkan lagi.

Tetapi Hukum Positivisme juga telah dikritik karena membiarkan ekstremisme dan tindakan tidak adil pada proses hukumnya. 

Positivisme dalam pengertiannya yang paling sempit juga dikemukakan secara cacat karena mengabaikan kedalaman dan keluasan bahasa dalam penegakan hukum.

Ini berarti hukum positif dapat dibaca dengan cara yang berbeda berdasarkan arti yang berbeda dari kata yang sama.

Meskipun demikian, positivisme telah dilihat sebagai salah satu teori hukum fundamental dalam perkembangan filsafat hukum modern selama beberapa dekade terakhir dan memperoleh dukungan luas melalui kebangkitan akademis kontemporer.

Hukum kodrat atau alam dan positivisme telah menjadi subjek perdebatan akademis yang sedang berlangsung tentang sifat hukum dan peranannya dalam masyarakat.

Kedua sekolah hukum masing-masing telah mengkritik dan membangun berbagai teori dan prinsip  untuk menciptakan pemahaman filosofis yang lebih canggih dari konstruksi hukum.

Meskipun perdebatan akan berlanjut dengan generasi baru dari ahli teori hukum yang menjanjikan, baik hukum kodrat maupun positivisme telah mendapatkan penghormatan yang luas atas konsistensi dan analisis mereka yang cermat terhadap struktur hukum.
Baca Juga :

Artikel Terkait