Jumat, 21 Agustus 2020

Notulen Evaluasi PJJ dan Persiapan Kurikulum di SATDIK Kondisi Khusus







Photo by Philippe Bout on Unsplash - 

Berikut kami tuliskan artikel sebuah Contoh Notulen Rapat Evaluasi Pelaksanaan PJJ dan Persiapan Pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan Kondisi Khusus Tahun 2020 dengan maksud menginfokan perkembangan pelaksanaan PJJ dan persiapan Kurikulum Kondisi Khusus di sebuah kota akibat dampak dari COVID-19.

Notulen di bawah ini boleh Anda copy seperlunya saja dan jadikan bahan bacaan atau tambahan referensi pada tugas-tugas Anda terutama bagi yang mengabdi di dunia pendidikan.

Notulen ini dibuat pada rapat Dinas Pendidikan dan Sekolah Menengah Pertama tentang persiapan PJJ dan Kurikulum Khusus di Kota ... dengan zona KUNING pada penyebaran COVID-19.

NOTULEN RAPAT

Hari/Tanggal : ..., ... ... 2020
Pukul : 08.30 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Rapat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota ...
Agenda : Evaluasi Pelaksanaan PJJ
Peserta rapat
- KABID SMP
- KASI Kurikulum SMP
- KASI Ketenagaan SMP
- TIM Teknis PJJ
- MGMP (Perwakilan Mapel)

I. POKOK BAHASAN

1. Persiapan Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (Permendikbud Nomor 719/P/2020).

II. PEMBAHASAN

1. Kepala Bidang Pendidikan SMP

Membuka acara sekaligus memberikan informasi serta penjelasan diantaranya:

- Permendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

- Menyampaikan konten materi Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (materi Power Point).

- Menyampaikan informasi hasil rapat bersama Walikota ... pada tanggal ... ... 2020 di Gedung ... .

- Pelajaran tatap muka di Kota ... diperbolehkan dengan persyaratan.

- Minggu pertama tatap muka diikuti oleh setengah dari jumlah siswa di kelas, dan setengahnya lagi PJJ.

- Minggu kedua dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka, diikuti oleh siswa yang pada minggu pertama PJJ. Untuk siswa yang minggu pertama tatap muka, mengikuti PJJ dan seterusnya secara bergantian.

- Menurut Materi Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tanggal 07 Agustus 2020, waktu mulai bagi yang memenuhi kesiapan SD dan SMP, paling cepat 18 Agustus 2020.

- Kondisi kelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ditentukan jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas).

- Jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

- Perilaku wajib warga sekolah yaitu pertama, menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab. Kedua, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

- Kondisi medis warga sekolah harus sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol dan tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

- Kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan.

- Kegiatan lain selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak diperbolehkan. Contohnya, orang tua menunggui siswa di dalam pekarangan sekolah.

- Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sebagai berikut:

i. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

Toilet bersih;

Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan

Disinfektan.

ii. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).

iii. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

iv. Memiliki thermo gun (pengukur suhu tubuh tembak).

v. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru-paru, pembuluh darah, kangker dan daya tahan tubuh lemah.

Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.

Memiliki riwayat perjalanan dari zona oranye dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

vi. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

- Pembelajaran Jarak Jauh Daring adalah proses belajar mengajar yang menggunakan sarana dan prasarana seperti Smartphone, Laptop dan Jaringan Internet.

- Pembelajaran Jarak Jauh Luring adalah proses belajar mengajar dengan siswa menjemput dan mengembalikan bahan ajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

III. KESIMPULAN

- Materi PJJ dan materi tatap muka untuk siswa adalah sama.

- Bagi sekolah yang melaksanakan tatap muka agar mengajukan permohonan ke DISDIK untuk dibuat Surat Keputusan Walikota.

- TIM Gugus COVID-19 Kota ... akan melakukan kunjungan ke sekolah untuk menilai kesiapan sekolah guna proses pembelajaran di sekolah.

- Hasil dari kunjungan tersebut menjadi dasar penetapan sekolah layak atau tidak layak untuk melakukan proses pembelajaran di sekolah.

- Rekomendasi Tim Gugus COVID-19 Kota ... selanjutnya menetapkan izin kepada sekolah melaksanakan proses pembelajaran di sekolah melalui keputusan Walikota ... .

IV. PENUTUP

Demikian notulen ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIMPINAN RAPAT,

...
NIP. ...

NOTULIS,

...

Dokumentasi Rapat Evaluasi Pelaksanaan PJJ
..., ... ... 2020 di Ruang Rapat Sekretaris DISDIK Kota ...

(Foto-foto kegiatan)

File word silahkan download disini. (Cara download baca Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini).
Baca Juga :

Artikel Terkait