Jumat, 17 Februari 2017

Teknik Penyusunan Naskah Akademik dalam Peraturan Perundangan







Photo by Forest Simon on Unsplash - 

Langkah-langkah Penyusunan:

Penyusunan Naskah Akademik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
  • Tahap Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (Divem). Pada dasarnya penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIVEM) merupakan langkah untuk menemukan atau menginventarisir masalah-masalah yang perlu diatur dengan suatu produk hukum. Cara menyusun DIVEM dilakukan dengan menjawab beberapa pertanyaan dasar berikut :
FORM 1 MASALAH SUBSTANSI HUKUM

Bagian 1.A

Masalah-masalah pemerintahan apa yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan urusan/kewenangan pemerintahan terkait suatu hal yang perlu diatur dengan suatu produk hukum ?

(Misal : Masalah terkait prosedur penyelenggaraan tupoksi suatu urusan yang akan diatur)
  • Faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya masalah tersebut ?
  • Apa yang perlu diatur sehingga dapat mengatasi masalah tersebut ?
Bagian 1.B

Masalah-masalah yuridis (hukum) apa yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan urusan/kewenangan pemerintahan terkait suatu hal yang perlu diatur dengan suatu produk hukum ?

Misal : Ada, tidak ada, atau pertentangan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya masalah tersebut ?
  • Apa yang perlu diatur sehingga dapat mengatasi masalah tersebut ?
FORM 2 MASALAH STRUKTUR HUKUM

Bagian 2.A

Masalah-masalah sumberdaya manusia (aparatur/pegawai) apa yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan urusan/kewenangan pemerintahan terkait suatu hal yang perlu diatur dengan suatu produk hukum ?

Misal : Masalah terkait kemampuan dan jumlah pegawai dalam menangani suatu urusan yang akan diatur.
  • Faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya masalah tersebut ?
  • Apa yang perlu diatur sehingga dapat mengatasi masalah tersebut ?
Bagian 2.B

Masalah-masalah hubungan antar SKPD apa yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan urusan/kewenangan pemerintahan terkait suatu hal yang perlu diatur dengan suatu produk hukum ? 

Misal : Tidak adanya unit kerja, sinkron, tidak sinkron, atau tidak adanya mekanisme hubungan antar SKPD terkait suatu urusan yang akan diatur.
  • Faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya masalah tersebut ?
  • Apa yang perlu diatur sehingga dapat mengatasi masalah tersebut ?
FORM 3 MASALAH KULTUR HUKUM

Bagian 3.A

Masalah-masalah sosial apa yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan urusan/kewenangan pemerintahan terkait suatu hal yang perlu diatur dengan suatu produk hukum ?

Misal : Masalah terkait pandangan, keluhan/komplain, kritik masyarakat terhadap penyelenggaraan suatu urusan yang akan diatur atau masalah akselerasi (percepatan) pengaturan dengan perkembangan masyarakat dan IPTEK.
  • Faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya masalah tersebut ?
  • Apa yang perlu diatur sehingga dapat mengatasi masalah tersebut ?
Bagian 3.B

Masalah-masalah norma atau nilai-nilai sosial apa yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan urusan/kewenangan pemerintahan terkait suatu hal yang perlu diatur dengan suatu produk hukum ? 

Misal : Pandangan masyarakat tentang patut atau tidaknya penyelenggaraan suatu urusan yang diatur menurut nilai-nilai sosial yang ada.
  • Faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya masalah tersebut ?
  • Apa yang perlu diatur sehingga dapat mengatasi masalah tersebut ?
Penyusunan Konsepsi Pengaturan

Berdasarkan isian tabel DIVEM maka dapat disimpulkan pokok permasalahan yang perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Setelah ditemukan pokok permasalahan kemudian disusun konsepsi pengaturannya dengan merumuskan :
  • Urgensi dan tujuan penyusunan
  • Sasaran yang ingin diwujudkan
  • Pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur
  • Jangkauan serta arah pengaturan.
Konsepsi pengaturan suatu rancangan peraturan perundang-undangan menjadi embrio/cikal bakal dibentuknya Naskah Akademik.

Penyusunan Sistematika Naskah Akademik

Setelah konsepsi pengaturan disusun, langkah berikutnya adalah menyusun Sistematika Naskah Akademik dengan menyusun kerangka naskah akademik bagian per bagian berikut pokok-pokok pikiran di tiap bagiannya.

Penyusunan Naskah Akademik

Dalam tahap ini Sistematika Naskah Akademik dijabarkan menjadi sebuah Naskah Akademik.

Penjabaran dilakukan dengan menguraikan tiap-tiap bagian dalam Sistematika Naskah Akademik yang telah disusun secara objektif, analitis, kritis, komprehensif dan progresif.

Metode Penyusunan
  • Metode yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris yang dikaji secara holistik kontekstual progresif.
  • Holistik digunakan karena peraturan-peraturan yang ada maupun yang akan dibuat harus dikaji titik tautnya dengan peraturan dan aspek-aspek yang lain, terutama untuk melihat apakah kelemahan dan kekuatan peraturan yang ada ketika diimplementasikan pada kondisi nyata.
  • Pengkajian aspek-aspek lain yang terkait, seperti pengalaman para stake holders terkait, hasil-hasil penelitian dan konsep-konsep yang berkaitan dengan materi muatan peraturan perundang-undangan.
  • Sedangkan secara kontekstual adalah suatu pengkajian tentang kebutuhan-kebutuhan yang sangat penting atau vital yang mendasari atau melatarbelakangi pembuatan peraturan daerah.
  • Progresif adalah keharusan telah dikajinya peraturan yang dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan saat ini, mendesak, tapi masih punya nilai prospektif untuk masa mendatang dengan mengadakan pembaruan-pembaruan.
Penelitian Yuridis Normatif

Fokus penelitian yuridis normatif ini adalah:
  • Mengkaji landasan atau dasar hukum suatu masalah yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan praktek pelaksanaannya yang dilihat dari peraturan kebijakan, keputusan dan tindakan pejabat atau organ pemerintah maupun pemerintah daerah.
  • Mengkaji konsep ilmiah suatu masalah yang diatur.
  • Mengkaji landasan filosofis suatu masalah yang diatur.
  • Mengkaji landasan politis suatu masalah yang diatur.
Dokumen-dokumen yang akan diteliti sebagai sumber data dalam penelitian hukum disebut dengan bahan-bahan hukum.
Bahan-bahan hukum dalam penelitian ini meliputi:
  • Bahan Hukum Primer yang berupa peraturan perundang-undangan.
  • Bahan Hukum Sekunder yang berupa pendapat ahli, literatur, hasil penelitian terdahulu, dan lain-lain.
  • Bahan Hukum Tertier yang berupa kamus dan ensiklopedi.
Proses analisis dilakukan dengan pengelompokan data yang terkumpul dan mempelajarinya untuk menemukan prinsip-prinsip yang akan menjadi pedoman pembahasan.

Prinsip-prinsip tersebut diperoleh dengan penafsiran terhadap bahan-bahan hukum serta konteks ruang dan waktu dokumen tersebut dibuat.

Data-data dikumpulkan berdasarkan permasalahan tinjauan yuridis yaitu dasar pengaturan suatu masalah yang diatur.

Selanjutnya dilakukan analisis yang menghubungkan antara tinjauan yuridis dengan tinjauan teoritis. Dengan demikian akan menghasilkan gambaran atas suatu masalah yang diatur.

Penelitian Empiris

Penelitian empiris dilakukan untuk menganalisis pengalaman empirik dari para stake holders yang terkait dengan suatu masalah yang diatur.

Data empiris yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik ini adalah :
  • Kebutuhan hukum masyarakat dalam pengaturan suatu masalah.
  • Kondisi sosial masyarakat.
  • Nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
  • Teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara dapat dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview) melalui pendekatan participatory rural appraisal (PRA), survey, Focus Group Discussion (FGD), Loka karya, dan lain-lain.
*Sumber : Zulwisman, SH.MH
Baca Juga :

Artikel Terkait