Sabtu, 18 Februari 2017

Teknik Pengacuan Peraturan Perundang-Undangan







Photo by Mick Haupt on Unsplash - 

Pada dasarnya setiap pasal merupakan kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain, namun untuk menghindari pengulangan rumusan dapat digunakan teknik pengacuan.

Teknik Pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari peraturan perundang - undangan yang bersangkutan atau peraturan perundang - undangan yang lain dengan menggunakan frase sebagaimana dimaksud dalam pasal atau sebagaimana dimaksud pada ayat.

Pengacuan dua atau lebih terhadap pasal atau ayat berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frase sampai dengan.
  • Ex : ...sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Pengacuan dua atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali.
  • Ex : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sampai dengan pasal 15 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali pasal 7 ayat (1).
Kata Pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah satu ayat dalam pasal yang bersangkutan.
  • Ex : Pasal 18
  1. ...
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk 60 (enam puluh) hari.
Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian di ikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil. 

Pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan mencantumkan pula secara singkat materi pokok yang diacu.
  • Ex : Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 diberikan oleh.......
Pengacuan hanya dapat dilakukan ke peraturan perundang - undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan.

Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan dihindarkan penggunaan frase Pasal yang terdahulu atau pasal tersebut diatas.

Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan peraturan perundang - undangan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Untuk menyatakan bahwa (berbagai) peraturan pelaksanaan dari suatu peraturan perundang - undangan masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku selama belum diadakan penggantian dengan peraturan perundang - undangan yang baru, gunakan Frase berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam.

Jika peraturan perundang - undangan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan peraturan perundang - undangan tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali.

*Oleh : Zulwisman, SH, MH
Baca Juga :

Artikel Terkait