Sabtu, 18 Februari 2017

Ragam Bahasa Peraturan Perundangan Menurut UU No. 10 Th. 2004 dan No. 12 Th. 2011







Foto oleh Anna Nekrashevich dari Pexels - 

Bahasa Peraturan Perundang - Undangan:

1. Bahasa peraturan perundang - undangan tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia (pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya).

2. Dalam merumuskan ketentuan peraturan perundang - undangan digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat dan mudah dimengerti.

3. Hindarkan penggunaan kata atau frase yang artinya kurang menentu atau konteksnya dalam kalimat kurang jelas.

4. Dalam merumuskan ketentuan peraturan perundang - undangan gunakan kaedah tata bahasa Indonesia yang baku.

5. Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang telah diketahui umum tanpa membuat definisi baru (gunakan kata meliputi).

6. Hindari pemberian arti kepada kata atau frase yang maknanya terlalu menyimpang dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa sehari - hari.

7. Hindari penggunaan beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu dan satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.

8. Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, sedapat mungkin dihindari penggunaan frase tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau menyimpang dari.

9. Jika kata atau Frase tertentu digunakan berulang - ulang maka untuk menyederhanakan rumusan dalam peraturan perundang - undangan, kata atau frase sebaiknya didefinisikan dalam pasal yang memuat arti kata, istilah, pengertian, atau digunakan singkatan atau akronim.

10. Jika dalam peraturan pelaksanaan dipandang perlu mencantumkan kembali definisi atau batasan pengertian yang terdapat dalam peraturan perundang - undangan yang dilaksanakan, rumusan definisi, atau batasan pengertian tersebut hendaknya tidak berbeda dengan rumusan definisi atau batasan pengertian yang terdapat dalam peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi tersebut.

11. Untuk menghindari perubahan nama suatu departemen, penyebutan menteri sabaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan pada tugas dan tanggung jawab di bidang yang bersangkutan.
    Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut:
    • Mempunyai konotasi yang cocok
    • Lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia
    • Mempunyai corak internasional
    • Lebih mempermudah tercapainya kesepakatan
    • Lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia
    Oleh : Zulwisman, SH. MH
    Baca Juga :

    Artikel Terkait