Minggu, 19 Desember 2021

Edaran Dinas Pendidikan Program Guru Penggerak 2021

Tags







Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Guru Penggerak Tahun 2021

..., 23 Juni 2021

Kepada Yth. :
Kepala SMP Negeri / Swasta Kota ...
di –
...

Nomor : 800/.../DISDIKBUD-SMP
Sifat : -
Lampiran : 1 1 (satu) berkas
Perihal : Program Guru Penggerak

Dalam rangka Menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 214 7/B. B2/Gl./2020 Tanggal 7 Juli 2020 tentang Rekrutmen Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dan memaksimalkan jumlah Guru yang mendaftar serta mengunggah berkas Seleksi Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP), dengan ini dapat kami sampaikan beberapa hal terkait sebagai berikut:

1. Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

2. Guru penggerak akan berperan untuk:
  • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
3. Guru penggerak diharapkan menjadi pemimpin- pemimpin pendidikan di masa depan baik Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah maupun Instruktur Pelatihan Guru untuk mewujudkan generasi unggul Indonesia.

4. Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan. 

Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan:
  • Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
  • Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan
  • Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  • Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
  • Mendapatkan komunitas belajar baru
  • Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak
5. Selama pelaksanaan Kemendikbudristek akan memberikan dukungan berupa:
  • Bantuan paket data untuk pelatihan daring (online) Selama pendidikan dan pendampingan berlangsung
  • Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).*
6. Pada angkatan pertama, kedua, dan ketiga, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA, sedangkan angkatan keempat, dst akan dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

7. Program guru penggerak akan membuka pendaftaran program angkatan keempat sekitar bulan Maret 2021 dan angkatan kelima sekitar bulan Oktober 2021.

Adapun daerah sasaran dan lini masa program angkatan berikutnya bisa dilihat pada laman http://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ pada bagian daerah sasaran.

8. Pelaksanaan Program Guru Penggerak tidak dipungut biaya atau gratis.

Jika ada oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana program pendidikan guru penggerak yang memungut biaya, Anda dapat melaporkan kejadian ini melalui email : guru.penggerak@kemdikbud.go.id.

9. Untuk menjadi guru penggerak, guru harus lulus seleksi tahap 1 (CV, Esai, Tes Bakat Skolastik) dan tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara) dan mengikuti pendidikan guru penggerak selama sembilan (9) bulan.

10. Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

11. Guru dapat meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. 

Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional.

12. Program guru penggerak akan diselenggarakan pada masing-masing daerah domisili calon guru penggerak.

Setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing.

Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati secara bersama-sama dengan calon guru penggerak dan pengajar praktik (pendamping).

13. Proses pendidikan meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Pelatihan daring dilaksanakan dengan perpaduan moda sinkron (pertemuan virtual) dan asinkron (mengakses materi atau mengerjakan tugas secara mandiri).

Lokakarya dilakukan satu kali setiap bulan di wilayah masing-masing, dengan dipandu oleh Pengajar Praktik.

Topik lokakarya diselaraskan dengan pelatihan daring, sementara pada lokakarya ke-7 ada kegiatan berbagi praktik baik dengan mengundang para pemangku kepentingan di bidang pendidikan daerah tersebut.

Seminggu sebelum lokakarya, Pengajar Praktik akan berkunjung ke sekolah calon Guru Penggerak. 

Pendampingan individu ini bertujuan untuk membantu Calon Guru Penggerak menerapkan hasil pembelajaran daring dan lokakarya, serta berdialog untuk merefleksikan proses kemajuan yang telah dijalani.

14. Selain calon Guru Penggerak yang bertindak sebagai peserta program, ada juga fasilitator, instruktur, Pengajar Praktik, dan narasumber eselon.
  • Fasilitator berperan dalam membantu proses pelatihan daring, meliputi monitor kemajuan peserta; memandu proses diskusi; menyimak presentasi kelompok; serta menilai penugasan individu dan kelompok.
  • Instruktur bertemu dengan peserta secara virtual satu kali dalam setiap modulnya selama 2 JP. Dalam sesi ini, instruktur akan memaparkan materi lanjutan atau mengadakan forum tanya jawab untuk mengonfirmasi pemahaman peserta.
  • Pengajar Praktik berperan dalam melakukan pendampingan individu dan pendampingan kelompok. Pendampingan individu berupa kunjungan ke sekolah calon Guru Penggerak dan pendampingan individu berupa lokakarya bulanan.
  • Narasumber eselon berperan dalam menyampaikan paparan kebijakan terkait Program Pendidikan Guru Penggerak. Paparan ini disampaikan satu kali pada pembukaan program di setiap angkatannya.
15. Keseluruhan proses pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak berlangsung selama 306 jam pelajaran (JP), yang dijalankan dalam kurun waktu 9 bulan.

Alokasi waktu tersebut terdiri dari paparan kebijakan 4 JP, pelatihan daring 180 JP, lokakarya 80 JP, pendampingan individu 36 JP, serta evaluasi program 6 JP. Satu JP terdiri dari 45 menit.

16. Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki:

a. Kriteria umum
  • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA.
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
b. Kriteria seleksi
  • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid.
  • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.
  • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok.
  • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi.
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri.
  • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.
  • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
17. Calon guru penggerak diharapkan sudah memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid.

Sedangkan sisa masa kerja 10 tahun untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak serta dapat menjalankan peran sebagai Guru Penggerak di sekolah maupun di wilayahnya.

18. Informasi tentang lini masa Program Guru Penggerak bisa dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

19. Para peserta seleksi harus memastikan hal-hal berikut sebelum mengikuti seleksi daring calon peserta program pendidikan guru penggerak:
  • Membaca semua informasi yang ada pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
  • Mengunduh surat rekomendasi dan surat dukungan
  • Dapat mengakses internet dengan kecepatan baik.
  • Berusaha mempersiapkan sambungan internet cadangan.
  • Dapat mengikuti seleksi daring dengan menggunakan laptop/komputer yang dilengkapi dengan fitur camera video. Telepon pintar (smartphone) tidak disarankan digunakan untuk proses seleksi daring.
  • Jika diperlukan dapat menyiapkan peralatan yang memadai untuk melakukan konferensi video, seperti pelantang telinga (handsfree/headset).
20. Ada 2 (dua) tahap seleksi Calon Guru Penggerak:

1. Tahap 1
  • Registrasi: peserta seleksi akan mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, mengunggah tiga dokumen pendukung (dalam format PDF): KTP, Surat dukungan dari Kepala Sekolah, dan Surat referensi/rekomendasi dari atasan / teman sejawat / komunitas / organisasi. Peserta memiliki waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November) untuk menyelesaikan tahap ini terhitung setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”. Peserta direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen tersebut sebelum melakukan proses registrasi.
  • Esai: peserta seleksi akan menjawab 5 (lima) paket pertanyaan esai dan masing-masing paket pertanyaan memiliki 3 - 4 pertanyaan tambahan. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan akan berkisar pada pengalaman hidup peserta. Peserta akan diberikan waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November) untuk menyelesaikan semua pertanyaan terhitung mulai setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”
  • Tes Bakat Skolastik: peserta seleksi akan mengerjakan Tes Bakat Skolastik yang mencakup tes kemampuan verbal, kuantitatif, dan penalaran dalam waktu 85 menit. Pengerjaan tes ini akan terpisah dari tahapan pengerjaan butir a - c dan penjadwalan dalam mengerjakan tes ini akan diinformasikan melalui surel/e-mail peserta seleksi. Jadwal dan waktu pengerjaan tes tidak dapat diubah oleh peserta tes
2. Tahap 2

Peserta seleksi yang lolos di tahap 1 akan diundang mengikuti seleksi tahap 2 yang terdiri dari:
  • Simulasi mengajar: peserta akan menerima sebuah instruksi melalui surel untuk mengajar sebuah materi sesuai jenjang yang diampu paling lambat dua hari sebelum jadwal seleksi Simulasi mengajar beserta tautan untuk konferensi video. Pada jadwal yang telah ditetapkan, peserta akan diundang oleh tim seleksi untuk melakukan simulasi mengajar selama 5 - 8 menit dengan menggunakan fasilitas konferensi video. Tidak akan ada murid yang dilibatkan dalam simulasi mengajar dan peserta akan mengajar seakan-akan memiliki beberapa murid. Tim seleksi tidak akan memberikan umpan balik setelah sesi simulasi mengajar
  • Wawancara: peserta akan menerima jadwal undangan wawancara yang disertai tautan untuk konferensi video dengan tim seleksi. Wawancara akan berlangsung sebanyak dua kali dengan durasi satu jam untuk setiap sesi wawancara. Peserta diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara.
21. Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.

22. Mengikuti program pendidikan guru penggerak, guru hanya boleh mengikuti program sebanyak satu kali. Namun jika belum lulus seleksi, guru masih bisa mendaftar pada angkatan berikutnya.

Dengan ini kami minta kepada Kepala Sekolah agar dapat menugaskan guru sesuai kriteria diatas untuk dapat mengikuti Program Guru Penggerak sebagaimana dimaksud diatas.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan.

Plh. KEPALA,

Ttd.

(...)
NIP. ... 
Baca Juga :

Artikel Terkait