Kamis, 16 Februari 2017

Apa Itu Sistem Hukum Anglo Saxon ?







Photo by Markus Winkler on Unsplash - 

  • Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
  • Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :

1. Putusan - putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions).

Putusan -putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip -prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.

2. Kebiasaan - kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.

Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.

Peran Hakim :

1. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja.

Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.

2. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim - hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.

Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).

Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.

Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.

Penggolongannya :
  • Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
  • Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
  • Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontinental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
  • Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
  • Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan. 
Pembentukan Hukum :

1. Dipengaruhi oleh Sistem Hukum
2. Faktor Politik
3. Faktor Ekonomi
4. Faktor sosial dan lain-lain.

*Sumber PPT Oleh Zulwisman, SH. MH
Baca Juga :

Artikel Terkait