Sabtu, 04 Desember 2021

Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Rokan Hilir Pengelolaan Sumber Daya Air







Photo by YUCAR FotoGrafik on Unsplash - 

KATA PENGANTAR

Asalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu

Alhamdulillah dengan segala keterbatasan akhirnya telah selesai Naskah Akademik Rancangan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Penyusun dengan segala keterbatasan ilmu dan pengalaman sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Naskah Akademik setiap lembar Bab Perbab.

Naskah Akademik ini sesuai dengan kaidah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang dan ketentuan yang ditetapkan.

Akhir kata penyusun berharap Naskah Akademik rancangan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air ini dapat memberikan manfaat untuk setiap pembaca dan khususnya bagi masyarakat Desa Kepenghuluan Darusallam.

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu.

DAFTAR ISI

JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

BAB II. KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

A. Rumusan Masalah
B. Maksud dan Tujuan
C. Metode Pendekatan

BAB III. EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

A. Pokok-pokok Pikiran
B. Pentingnya di Buat Peraturan Daerah
C. Keterkaitan dengan Perundang-Undangan lainnya

BAB IV. LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

A. Landasan Filosofis
B. Landasan Sosiologis
C. Landasan Yuridis

BAB V. JANGKAUAN, ARAH PERATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

A. Pokok –Pokok Materi Yang Memerlukan Pengaturan:

1. Ketentuan Umum
2. Wewenang dan Tanggung Jawab
3. Pengelolaan Air Tanah
4. Perizinan
5. Hak dan Kewajiban
6. Larangan dan Penyelidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup

BAB VI. PENUTUP

A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk menyejahterakan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.

Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong terjadinya perubahan nilai di masyarakat dengan terjadinya pergeseran paradigma di masyarakat tidak memandang air semata-mata benda yang berfungsi sosial akan tetapi telah bergeser menjadi benda ekonomi.

Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 sesuai dengan pasal 1 ayat (1,2, dan 3) disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat satu yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

B. Rumusan Masalah

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air tentunya membawa perubahan besar dalam pengaturan sumber daya air dalam lingkup nasional.

Tentunya masing-masing pemerintah daerah berusaha untuk menyempurnakan pengaturan tersebut dengan dibuatnya peraturan daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Permasalahan mengenai air tanah merupakan permasalahan yang perlu pengaturan dengan jelas dan baik terlebih di daerah Desa Kepenghuluan Darussalam.

Sehingga pengusahaan dan peruntukannya tetap terjaga kondisinya dengan baik.

Permasalahan air tanah tidak terlepas dari pemahaman air secara keseluruhan sehingga pengaturannya harus secara tegas dan jelas untuk menghindari permasalahan dalam implementasi pelaksanaannya.

Permasalahan air tanah di Desa Kepenghuluan Darussalam dewasa ini menunjukkan adanya penurunan muka air tanah, penurunan tanah dan intrusi air laut.

Pemanfaatan air tanah pada saat ini telah melebihi kemampuan/beban yang seharusnya boleh diekploitasi, seperti beban pada sungai yang secara langsung ataupun tidak langsung akan mengakibatkan penurunan kualitas dan kuantitas air.

Berdasarkan uraian diatas maka diperlukan pengaturan pengelolaan air tanah yang lebih mudah dilaksanakan dan memberikan arahan dengan keterlibatan serta masyarakat secara berkelanjutan.

a. Maksud dan Kegunaan

Tujuan dilakukannya penulisan ini untuk memberikan landasan ilmiah dan akademis bagi perlunya pengaturan Pengelolaan Air Tanah dalam suatu bentuk naskah akademik.

Sedangkan kegunaan daripada penulisan ini sebagai dokumen resmi yang menyatu dengan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam penyusunan Peraturan Daerah.

b. Metode Pendekatan

Metode Pendekatan yang digunakan sebagai secara yuridis normatif yaitu mengkaji, menelusuri, dan meneliti data sekunder.

Baik berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.

Bahan hukum sekunder berupa literatur dan bahan kepustakaan lainnya yang terkait dengan materi kajian mengenai pengelolaan air tanah.

Selain itu pendekatan dilakukan dengan indisipliner dan multidisipliner.

Pendekatan indisipliner dilakukan pengkajian bidang-bidang hukum terkait dengan pengelolaan sumber daya air, seperti Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Lingkungan, dan Hukum Administrasi Negara.

Pendekatan multidislipiner dilakukan pengkajian dengan mendekati permasalahan hukum mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan ilmu-ilmu yang terkait secara langsung, Ilmu Pemerintahan, dan Ilmu Lingkungan.

BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

a. Pokok-Pokok Pikiran

Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijakan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan masa akan datang.

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang, dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara bijaksana dan terencana dalam pemanfaatannya.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air di dalam konsideran menimbang antara lain menyebutkan bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras.

Pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.

Selain itu masyarakat juga perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air. 

Sejalan dengan hal tersebut maka Desa Kepenghuluan Darussalam perlu dibuat semacam pengaturan yang mengatur tentang pengolahan sumber daya air setingkat peraturan daerah.

Dimana dalam peraturan daerah tersebut perlu dikenalkan akan istilah air tanah dan pengaturannya. 

Hal ini penting karena mengingat pelaksanaan dan pemberlakuannya di lapangan untuk menjamin kepastian hukum.

Dalam pengelolaan air tanah tidak terlepas dari pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan.

Dimana untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya air yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dalam segala bidang kehidupan disusun pola pengelolaan sumber daya air.

Pola pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah dengan melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya.

Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.  

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota meliputi:

1. Menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan dan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya.

2. Menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota

3. Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota di sekitarnya.

4. Mengatur, menetapkan, dan memberi izin penyediaan, peruntukan, dan penggunaan, dan pengusahaan air tanah di wilayahnya serta sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

5. Membentuk dewan sumber daya air atau dengan kata lain ditingkat kabupaten/kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

6. Memenuhi kebutuhan pokok atas air bagi masyarakat di wilayahnya

7. Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan penertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Pemahaman tentang air tanah adalah semua air yang terdapat pada, diatas atau pun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini adalah air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

Pengertian ini menyatakan bahwa air tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari air secara keseluruhan.

Air tanah adalah air yang berada di dalam lapisan tanah atau batuan yang berada dalam permukaan tanah namun pada kenyataannya air tidak terpisahkan.

Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

Namun dalam hal ini kerusakan dan pencemaran air tanah akan berakibat luas dengan berdasar bahwa air permukaan bersumber dari air tanah.

Terkait dengan pelestarian fungsi dari air tanah ini sesuai dengan amanat undang-undang. 

Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah dilakukan secara terpadu dalam pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air tanah. 

Dalam hal pendayagunaan sumber daya air dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.

Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil. 

Pendayagunaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dan adil, baik antar sektor, antar wilayah maupun antar kelompok dalam masyarakat dengan mendorong pola kerjasama.

Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan memperhatikan prinsip pamanfaatan air membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan dan dengan melibatkan peran masyarakat.

Permasalahan dalam pemanfaatan sumber daya air yaitu lemahnya koordinasi antar institusi yang berkepentingan terhadap air, koordinasi semestinya dilakukan adalah antara lain:

1. Komunikasi kebijakan: Yaitu dalam hal ini masing-masing sektor yang berkepentingan seharusnya mengkomunikasikan kebijakan mengenai air.

2. Integrasi: Yaitu menyatukan kebijakan mengenai sumber daya air sehingga akan sejalan dengan dalam pengelolaannya.

3. Sinkron waktu: Mengenai hal ini dengan mensinkronkan waktu akan lebih memudahkan setiap sektor dalam pengelolaan sumber daya air.

4. Simplikasi proses: Mempermudah proses ini akan lebih mempercepat dan mengefektifkan dalam hal pengelolaan sumber daya air.  

b. Pentingnya dibuat Peraturan Daerah

i. Kebijakan

Peraturan Daerah Desa kepenghuluan Darussalam Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah disusun berdasarkan kebijakan:

1. Menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam melaksanakan pengelolaan air tanah

2. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sumber daya air tanah serta prasarana sumber air tanah

3. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sumber daya air khususnya air tanah secara terpadu dari hulu ke hilir

4. Mendorong pengembangan kegiatan usaha dan kerjasama Badan Usaha Milik Daerah.

5. Mendorong partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan air tanah

6. Memperbaiki dan meningkatkan kondisi lingkungan air tanah yang sudah rawan dan kritis agar tetap berfungsi secara optimal sebagai media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan lingkungan.

7. Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup (pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan air tanah.

8. Pengendalian adalah kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian, dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan dan ketersediaan mutunya.

ii. Praktis

Peraturan Daerah Desa kepenghuluan Darussalam yang mengatur tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah untuk mendukung dan mendorong kegiatan pengelolaan air bawah tanah di Desa kepenghuluan Darussalam pada setiap satuan wilayah sungai mencakup sungai waduk, situ, danau, rawa, muara laut, dan cekungan air tanah termasuk mata air panas.

Berikut prasarana yang dibawah kewenangan dan penguasaan Pemerintah Daerah untuk:

1. Air minum
2. Air rumah tangga
3. Pelayanan fasilitas umum
4. Pertanian 
5. Peternakan
6. Pariwisata
7. Industri, dan
8. Pertambangan

Untuk prioritas penggunaan air tanah dapat diubah dengan memperhatikan kepentingan umum dan kondisi setempat.

Peraturan daerah ini menjadi penting, antara lain untuk memberikan landasan hukum pengelolaan air tanah, pemanfaatan dan pengaturan serta penyesuaian dengan peraturan perundangan-undangan terkait yang telah mengalami perubahan 

c. Keterkaitan dengan Perundang-Undangan lainnya

Pengaturan Pengelolaan air tanah mempunyai hubungan dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain:

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bagi proses pidana yang terkait dengan pemanfaatan air tanah.

2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

5. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

6. Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara tahun 2005 No. 108)Tambahan Lembaran Negara No. 1548.

8. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air

9. Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2001 Tentang Pengairan

10. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 Tentang Sungai

11. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana

12. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

13. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom

14. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2000 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

15. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1451.K/10/MEN/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Air Tanah

16. Berbagai perda provinsi RIAU yang berkaitan dengan Sumber Daya Air

BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

A. Landasan Filosofis

Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia.

Seperti tercantum dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Air sampai saat ini merupakan sumber daya yang belum tergantikan dalam memberikan dukungan dan kehidupan bagi seluruh mahluk hidup.

Sehingga keberadaannya harus dijadikan prioritas utama dalam pelestariannya untuk memberikan kehidupan bagi seluruh mahluk hidup.

B. Landasan Sosiologis

Air adalah sumber daya alam yang mutlak diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya, dan mempunyai arti serta peran penting dalam berbagai sektor kehidupan manusia.

Air merupakan sumber daya yang memiliki sifat multi sektoral.

Semakin berkembang dan maju tingkat penghidupan masyarakat semakin banyak air yang dibutuhkan, sedangkan jumlah air semakin lama semakin berkurang.

Apabila pada mulanya air hanya digunakan untuk kebutuhan minum, dan kebutuhan rumah tangga lainnya, irigasi, dan transportasi.

Dalam perkembangannya air juga digunakan dalam berbagai sektor kehidupan seperti industri, jasa pencucian, dan kegiatan usaha lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut perlu adanya pengembangan daerah pengaliran sungai/wilayah sungai untuk pelayanan penyediaan air masyarakat dan pengaturan, perencanaan, penggunaan air pemanfaatannya di berbagai sektor.

C. Landasan Yuridis

Diundang-undangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang menggantikan Undang-Undang No. 11 tahun 1974 Tentang Pengairan telah menetapkan bahwa sejalan dengan pasal 33 ayat 3, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sumber daya air dikuasai oleh negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil.

Atas penguasaan sumber daya air tersebut, negara menjamin setiap orang untuk mendapatkan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air.

Selain itu, penguasaan negara atas sumber daya air diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak khalayat sepanjang keberadaannya masih diakui, hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini seiring pula dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka oleh karena itu perlu dibuatnya sebuah produk peraturan perundang-undangan berupa peraturan daerah di wilayah Desa Kepenghuluan Darussalam tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.

BAB V
JANGKAUAN, ARAH PERATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

A. Pokok – Pokok Materi Yang Memerlukan Pengaturan

1. Ketentuan Umum

Memuat pengertian-pengertian atau batasan-batasan suatu istilah Raperda ini.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari salah pengertian terhadap istilah tersebut. Istilah yang dimuat dalam RAPERDA ini mengacu tentang Pengelolaan Air Tanah dan Sumber Daya Air.

2. Wewenang dan Tanggung jawab

Memuat wewenang Bupati sebagai kepala daerah terkait dengan pengelolaan air tanah dan dinas pelaksana pengelolaan air tanah.

3. Pengelolaan Air Tanah

Memuat hal sebagai berikut:

a. Kerangka Dasar.

Kerangka dasar pengelolaan air tanah berdasarkan cekungan air tanah yang berisi kebijakan teknis pengelolaan air tanah yang mendasar dan strategis.

Kerangka dasar merupakan acuan dalam pengelolaan air tanah, dapat diubah apabila terjadi perubahan yang mendasar terhadap cekungan air tanah dan ditetapkan oleh Bupati.

b. Perencanaan

Berdasarkan kerangka dasar dinas menyusun rencana pengelolaan air tanah meliputi rencana induk program dan rencana kegiatan pengelolaan air tanah dengan mempertimbangkan sektor terkait dan diumumkan secara terbuka.

c. Inventarisasi

Kegiatan inventarisasi air tanah dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah antara lain adalah ketersediaan air permukaan, air hujan dan potensi air tanah.

d. Pendayagunaan

Kegiatan Pendayagunaan dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah yang meliputi:

1) Penatagunaan
2) Penggunaan
3) Pengembangan
4) Pengusahaan air tanah

Hasil kegiatan pendayagunaan air tanah dituangkan dalam dalam zona pendayagunaan air tanah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati.

e. Penatagunaan

Penatagunaan air tanah disusun dengan memperhatikan:

1) Hasil inventarisasi air tanah
2) Fungsi kawasan
3) Jumlah dan sebaran penduduk
4) Proyeksi kebutuhan air
5) Kepentingan masyarakat dan pembangunan

Rencana penatagunaan air tanah meliputi rencana pengeboran, penggalian air tanah, atau penerapan air tanah, pengembangan, pemakaian, dan pengusahaan air tanah sebagai acuan bagi penerbitan rekomendasi teknis. 

f. Penggunaan

Penggunaan air tanah pada cekungan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sosial dan pertanian rakyat.

Urutan penggunaan prioritas air tanah pada cekungan air tanah adalah sebagai berikut:

1) Air minum
2) Air rumah tangga
3) Pelayanan fasilitas umum
4) Pertanian
5) Peternakan
6) Pariwisata
7) Industri dan
8) Pertambangan

g. Pengembangan

Pengembangan air tanah dilakukan pada cekungan air tanah yang terintegrasi dengan air permukaan pada wilayah sungai.

Pengembangan air tanah di daerah sulit air dan kritis hanya untuk memenuhi kebutuhan air minum dan rumah tangga.

Pengembangan air tanah untuk kebutuhan pelayanan fasilitas umum, pertanian, peternakan, pariwisata, industri, dan pertambangan diselenggarakan berdasarkan pengelolaan air tanah dan rencana tata ruang wilayah dengan mempertimbangkan:

1) Potensi air tanah
2) Fungsi kawasan
3) Jumlah dan sebaran penduduk
4) Proyeksi kebutuhan air
5) Kepentingan masyarakat dan pembangunan

Pengembangan air tanah dilakukan melalui tahapan:

1) Survei hidrogeologi
2) Penyelidikan geofisika
3) Pengeboran eksplorasi
4) Kajian sosial, ekonomi dan budaya dan 
5) Pembangunan kelengkapan sarana air

Pengembangan air tanah dilakukan setelah melalui konsultasi publik.

Pengembangan air tanah dapat dilakukan secara perorangan, badan usaha dan badan usaha tertentu tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup.

h. Pengusahaan

Pengusahaan air tanah hanya dapat dilakukan sepanjang tetap memenuhi kebutuhan air minum dan dan air rumah tangga masyarakat setempat.

Pengusahaan air tanah dilaksanakan dalam rangka:

1) Meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air 
2) Meningkatkan efisiensi, alokasi, dan distribusi air tanah.
3) Mengikutsertakan pihak swasta dan masyarakat dalam pelayanan pemenuhan kebutuhan air

4. Perizinan

Memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Hak Guna Air Tanah

Hak guna air tanah terdiri atas hak guna pakai air tanah dan hak guna usaha air tanah.

Hak guna pakai air tanah diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat dan, dan kegiatan bukan usaha.

Hak guna usaha air tanah diberikan untuk memenuhi kebutuhan usaha baik sebagai bahan baku produksi, pemanfaatan, produksi, media usaha dan penggunaan air untuk bahan pembantu.

b. Hak Guna Pakai Air Tanah

Hak Guna air tanah sampai batas-batas pemakaian tertentu, diperoleh tanpa izin. Hak guna pakai air tanah untuk tujuan penelitian dan penyelidikan air tanah tidak diperlukan izin. 

Hak guna pakai air tanah memerlukan izin yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan Badan Usaha apabila:

1) Cara pengeboran, penggalian air tanah, atau penurapan mata air penggunaannya mengubah kondisi dan lingkungan air tanah.

2) Penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan air tanah dalam jumlah cukup besar.

c. Hak Guna Usaha Air Tanah

Hak Guna air tanah sebagaimana diperoleh berdasarkan izin yang diberikan Bupati.

Izin sebagaimana yang dimaksud terdiri dari:

1) Izin pengeboran
2) Izin penggalian air tanah atau penurapan mata air
3) Izin pengusahaan air tanah

d. Rekomendasi Teknis

Rekomendasi teknis untuk pemberian izin pengeboran, izin penggalian air tanah, atau izin penurapan mata air dan pembuatan sumur imbuhan dan untuk sumur pantau pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota diterbitkan oleh Gubernur.

e. Hapusnya Perizinan

Izin pengeboran, izin penggalian air tanah atau izin penurapan mata air berakhir, karena:

1) Habis masa berlakunya dan tidak diajukan masa perpanjangan
2) Izin dikembalikan, atau
3) Izin dicabut

5. Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban pemegang izin.

Hak pemegang izin antara lain:

1) Setiap pemegang izin pengeboran, izin penggalian air tanah, atau izin penurapan mata air berhak untuk melakukan kegiatan pengeboran, penggalian air tanah atau penurapan mata air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

2) Setiap pemegang izin pemakai air tanah berhak untuk memakai air tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

3) Setiap izin pengusahaan air tanah berhak untuk mengusahakan air tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

Kewajiban Pemegang Izin antara lain:

1) Setiap pegang izin pengeboran, penggalian air tanah, atau penurapan mata air, izin pemakaian air tanah serta izin jasa konstruksi sub bidang pengeboran air tanah wajib membayar jasa pelayanan perizinan dalam bentuk restribusi, yang tatacara dan besarnya ditentukan dalam Peraturan Daerah.

2) Setiap pemegang izin pengusahaan air tanah wajib memberikan air sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) kepada masyarakat setempat dari batasan debit yang telah ditetapkan dalam perizinan.

3) Pemegang, pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib melaporkan jumlah air tanah yang dipakai  setiap bulan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

4) Setiap pegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib membayar pajak air tanah sesuai dengan nilai perolehan air yang tatacara, pengenaan dan besarnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

5) Setiap pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib untuk menyediakan sumur resapan.

6) Setiap izin pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah wajib didaftar ulang paling lama setiap 1 (satu) tahun sekali.

6. Larangan dan Penyidikan

Memuat hal setiap pemegang izin dinyatakan dilarang melakukan hal-hal berikut:

1) Mengambil air dari pipa sebelum meter air
2) Mengambil air melebihi debit yang telah ditentukan
3) Menyembunyikan titik air atau lokasi penyimpanan air
4) Memindahkan letak titik atau lokasi pengambilan air
5) Memindahkan rencana letak titik pemboran dan atau letak titik penurapan atau lokasi pengambilan air
6) Mengubah konstruksi penurapan mata air
7) Tidak membayar pajak pengambilan air tanah
8) Tidak menyampaikan laporan pengambilan air atau melaporkan tidak sesuai dengan kenyataan
9) Tidak melaporkan hasil rekaman sumur pantau
10) Tidak melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin

Setiap pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan oleh Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas penyidikan dibawah koordinasi penyidik POLRI.

Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang untuk:

1) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2) Melakukan tindakan pertama saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
3) Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
4) Melakukan penyitaan benda atau surat
5) Mengambil sidik jari dan atau memotret seseorang
6) Memanggil orang untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai seorang tersangka atau saksi
7) Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
8) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Ketentuan Pidana

Memuat ketentuan pidana pelanggaran ketentuan-ketentuan pasal tertentu Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan dan denda disetorkan ke kas daerah.

8. Ketentuan Peralihan

Peraturan-peraturan pelaksanaan dan peraturan lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang materinya tidak bertentangan, dinyatakan masih tetap berlaku.

9. Ketentuan Penutup

Ketentuan ini merupakan peraturan yang mengatur mengenai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini dan menyatakan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini akan diatur dalam Keputusan Kepala Daerah.

BAB VI
PENUTUP

a. Kesimpulan

Desa Kepenghuluan Darussalam sebagai salah satu kabupaten di Rokan Hilir sangat bergantung pada persediaan air yang berkualitas baik.

Pertumbuhan perekonomian tergantung pada tersedianya sumber-sumber air yang andal baik kebutuhan air minum, air rumah tangga, pelayanan fasilitas umum, pertanian, peternakan, pariwisata, industri dan pertambangan.

Untuk menunjang kehidupan adanya persediaan air berkualitas baik merupakan hal yang sama pentingnya dengan perencanaan alokasi sumber seperti air tanah.

Oleh karena itu pengusahaan dan pengelolaannya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dengan menggabungkan semua isu perekonomian dan sosial, serta konservasi ekosistemnya untuk menjamin kelangsungan hidup bagi generasi akan datang.

b. Saran

Pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi RIAU dia daerah Desa kepenghuluan Darussalam perlu mendapatkan pengaturan yang terkoordinasi antara pihak-pihak yang berkepentingan untuk meningkatkan pelayanan umum dan memberikan manfaat dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini peraturan daerah tentang pengelolaan air bawah tanah menjadikan saling terintegrasinya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang air.

Sehingga diharapkan ke depannya dengan adanya peraturan daerah ini terjamin hak-bak masyarakat akan kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Koesnadi Harjosoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Ketujuh Cetakan Keenam Belas, Gadjah Mada University Press, 1999.

Munadjat Danusaputra, Hukum Lingkungan, Buku 1; Umum, Binacipta, 1980

M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan “Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia”, Edisi Ketiga, PT Alumni, Bandung, 2001

Otto Soemarwoto, Alur Diri Sendiri : Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, 2001

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, 1996

Perundang-Undangan
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
  • Berbagai Peraturan Daerah Provinsi RIAU yang berhubungan dengan Sumber Daya Air
  • Berbagai Peraturan Daerah Desa Kepenghuluan Darussalam yang berhubungan dengan Sumber Daya Air
 *Sumber: Isma Adini Putri
Baca Juga :

Artikel Terkait