Selasa, 28 November 2017

Latar, Rumusan Masalah, Pengertian, Makna Pancasila Sebagai Etika Politik







Photo by Mufid Majnun on Unsplash - 

Latar Belakang

Sebagai suatu sistem filsafat, pancasila mempunyai kedudukan dan peran utama sebagai dasar filsafat negara.

Dengan kedudukan seperti itu, pancasila mendasari dan menjiwai semua proses penyelenggaraan negara dalam berbagi bidang serta menjadi rujukan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila memberikan suatu arah dan kriteria yang jelas mengenai layak atau tidaknya suatu sikap dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Proses kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa dilepaskan dari dimensi kehidupan politik.

Akan tetapi, kehidupan politik disetiap negara tentu saja berbeda. Salah satu penyebab adalah faktor perbedaan ideologi.

Kehidupan politik orang hidup di negara sosialis atau komunis. Begitu juga dengan kehidupan politik rakyat Indonesia, pasti berbeda dengan rakyat bangsa lainnya.

Kehidupan politik rakyat Indonesia selalu didasari oleh nilai-nilai pancasila. Pancasila merupakan landasan dan tujuan kehidupan politik bangsa kita.

Berkaitan dengan hal tersebut, pembangunan politik yang sedang berlangsung di negara kita ini harus diarahkan pada proses implementasi sistem, politik demokrasi pancasila yang handal, yaitu sistem politik yang tidak hanya kuat, tetapi juga memiliki kualitas kemandirian yang tinggi.

Yang memungkinkan untuk membangun atau mengembangkan dirinya secara terus menerus sesuai dengan tuntunan aspirasi masyarakat nya dan perubahan zaman.

Dengan demikian, sistem politik demokrasi pancasila akan terus berkembang bersamaan dengan perkembangan jati dirinya, sehingga senantiasa mempertahankan, memelihara dan memperkuat relevansinya dalam kehidupan politik.

Rumusan Masalah

1. Sejauh manakah pancasila dalam konteks kehidupan politik ?
2. Bagaimana implementasi nila-nilai pancasila sebagai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?

Pancasila Sebagai Etika Politik

Pengertian pancasila

Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu, setiap warga Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala yang ada di dalam bidang kehidupan.

Etika Politik

Etika dalam filsafat termasuk kelompok filsafat praktis yang di dalamnya dibagi menjadi dua kelompok, yaitu etika umum dan etika khusus.

Etika merupakan sesuatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan.

Etika adalah suatu ilmu yang mendasar rentang bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai aspek kehidupan.

Sedangkan politik yang berkembang dewasa ini, ada 3 definisi yaitu:
  • Politik diidentifikasi dengan lembaga-lembaga seperti negara, pemerintahan atau badan-badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lembaga-lembaga tersebut berdasarkan dokumen dan hukum formal yang merupakan pegangan dalam menetapkan kekuasaan dan wewenang serta fungsi tertentu dari lembaga dalam politik negara.
  • Politik ditinjau sebagai sesuatu yang dinamis yang tidak terlepas dari pada pengaruh faktor-faktor nonjurdis dan faktor-faktor sosiopsikologi dan sosiopolitik itu sendiri.
  • Hakekat politik yaitu kekuatan (power) proses politik adalah serentetan peristiwa yang antar hubungannya berdasarkan atas kekuasaannya.
Sesuai kemampuan ganda manusia, maka ada 2 cara untuk menata masyarakat yaitu penataan masyarakat yang normatif dan efek lembaga penataan normatif masyarakat adalah hukum.

Makna Etika Politik

Sebagai salah satu cabang etika, etika politik merupakan salah satu bentuk filsafat praktis.

Secara sederhana etika politik dapat diartikan sebagai cabang etika yang mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam menjalankan kehidupannya.

Jadi, etika politik tidak hanya mempertanggungjawabkan dan kewajiban manusia sebagai warga negara saja, melainkan seluruh aktivitas hidupnya.

Hal ini dikarenakan ruang lingkup kehidupan politik dan mencakup bidang kehidupan lainnya. Dengan kata lain, etika politik berkenaan dengan dimensi politik kehidupan manusia.

Etika politik mempunyai fungsi yang terbatas dalam masyarakat, yaitu hanya kuat pada penyediaan alat-alat teoritis yang mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab.

Oleh karena itu, hukum dan kekuasaan membutuhkan suatu legitimasi atau pengakuan dan pengesahan secara moral dari masyarakat.

Dengan kata lain hukum harus menunjukan bahwa dirinya berasal dari nila-nilai moral yang berkembang di masyarakat, bukan berasal dari kekuasaan belaka dan merupakan suatu bentuk keputusan bersama.

Begitu juga dengan negara, dalam melaksanakan kekuasaannya harus berdasarkan kepada tatanan normatif yang merupakan kehendak bersama warga negaranya itu.

Legitimasi Kekuasaan

Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi kekuasaan sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggunganjawaban.

Kewibawaan penguasa yang paling meyakinkan adalah keselarasan sosial, yakni tidak tidak terjadi keresahan dalam masyarakat segala bentuk kritik.

Ketidakpuasan dan kekacauan menandakan bahwa masyarakat merasa tenang, tenteram dan sejahtera.

Kriteria-kriteria legitimasi yaitu sosiologis, legalitas, etis dan moral dalam kekuasaan:

1. Sosiologis: Bahan sosiologi tentang legitimasi, mempertanyakan motivasi apakah yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima kekuasaan wewenang seseorang, sekelompok orang atau penguasa.

Maknis suseno menyebutkan motivasi penerimaan kekuasaan sebagaimana di rumuskan oleh Maxwebwer.

2. Legalitas: Suatu tindakan adalah legal apabila dilakukan sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku.

3. Legitimasi etis: Legitimasi etis mempersoalkan kebebasan wewenang atau pun kekuasaan politik dari segi norma-norma.

Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan pemerintahan adalah legislatif, eksekutif maupun yudikatif dipertanyakan dari segi norma-norma moral.

4. Legitimasi moral dalam kekuasaan: Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral.

Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa Negara Republik Indonesia

Makna nilai-nilai pancasila dalam etika berpolitik

Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisahkan dengan masing-masing sila-silanya.

Untuk memahami dan mendalami nila-nilai pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila pancasila.

1. Ketuhanan yang maha esa: Ketuhanan berasal dari Tuhan, Sang Pencipta seluruh alam, Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya.

Atas keyakinan demikianlah, maka negara Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan untuk beribadah dan beragama.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi, rasa, karya dan ciptaannya.

3. Persatuan Indonesia: Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. 

Persatuan mengandung pengertian bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

Kata rakyat yang menjadi dasar kerakyatan yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu.

Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan.

Baik materil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga negara Indonesia baik tinggal didalam negeri maupun yang diluar negeri.

Hakikat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alenia kedua pembukaan UUD 1945, yaitu “dan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Titik Awal Menghidupkan Kembali Pancasila Sebagai Etika Politik Bangsa

Dari percermatan pada 5 sila ini, kembali pada pertanyaan di atas bahwa apakah pancasila hadir sebagai jiwa dahulu ataukah badannya terlebih dahulu ?

Jika pancasila hadir dalam diri bangsa Indonesia ini sebelum badan pancasila itu dirumuskan, berarti bangsa Indonesia secara khas memang memiliki nilai-nilai atau pedoman yang sesuai dengan pancasila setelah dirumuskan.

Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa

Sesuai Tap MPR Nomor VI/MPR/2001, dinyatakan dari etika kehidupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berfikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada hakikatnya etika politik tidak diatur dalam hukum tertulis secara lengkap tetapi moralitas yang bersumber dari hati nurani, rasa malu kepada masyarakat, dan rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, kami menyimpulkan bahwa:

1. Dalam konteks kehidupan politik, pancasila harus di jadikan sebagai etika politik oleh setiap warga negara dalam aspek, hendaknya selalu diimplementasikan dengan berlandaskan nilai-nilai pancasila.

Tindakan politik yang pancasilais, yaitu tindakan politik yang mengacu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusian yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan, dan berkeadilan sosial.

2. Pancasila merupakan dasar etika politik bagi bangsa Indonesia.

Hal ini mengandung pengertian, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila menjadi sumber etika politik yang harus selalu mewarnai dan diamalkan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia baik oleh rakyat atau oleh penguasa.

Oleh karena itu, dapat dikatakan kehidupan politik yang meliputi berbagai aktivitas politik dinilai etis, jika selalu berpijak pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta selalu ditunjukkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*Sumber: Rizki Andries, Fajri Harlian, Matridi
Baca Juga :

Artikel Terkait