Selasa, 16 Mei 2017

Landasan Yuridis Pemberian Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik







Photo by ev on Unsplash - 

Teori Eksterritorialitas

Menurut teori ini seorang pejabat diplomatik dianggap seolah-olah tidak meninggalkan negaranya, meski ia sedang bertugas di negara penerima.

Dalam praktiknya teori ini mendapat kritikan dari banyak pihak karena dianggap tidak realistis.

Teori Representatif

Pejabat diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya. Pejabat dan perwakilan diplomatik menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan di negara penerima.

Pemberian kekebalan dan keistimewaan tersebut memberi arti bahwa negara penerima menghormati negara pengirim, kebesaran, kedaulatan, serta kepala negaranya. 

Teori Kebutuhan Fungsional

Hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan diplomatik dan misi diplomatik hanya didasarkan pada kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar. 

Hak dan Kewenangan Pejabat Diplomatik

Inviolability hanya diperuntukkan kekebalan terhadap organ-organ pemerintah dan alat kekuasaan negara penerima, dan kekebalan terhadap segala gangguan yang merugikan serta hak untuk perlindungan dari aparat pemerintah negara penerima.

Immunity dimaksudkan sebagai kekebalan terhadap yurisdiksi pengadilan negara penerima baik dalam bidang hukum pidana maupun perdata.  

Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik dalam Konv Wina 1961:
  • Kekebalan diri pribadi (pasal 29 dan 37 ayat 1)
  • Kekebalan yurisdiksional (pasal 31, pasal 41, dan pasal 9)
  • Kekebalan dari kewajiban untuk menjadi saksi (pasal 31 ayat 2)
  • Kekebalan kantor perwakilan dan tempat kediaman (pasal 22 dan pasal 30)
  • Kekebalan korespondensi (pasal 27)
  • Kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga (pasal 40)
  • Pembebasan terhadap pajak, bea cukai dan bea masuk (pasal 34 dan 36)
Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik diberikan kepada :
  • Para pejabat perwakilan diplomatik
  • Pembantu-pembantu pribadi kepala perwakilan, PRT, pengasuh anak, sekretaris pribadi, dan sebagainya.
  • Anggota keluarga kepala perwakilan yang tinggal bersama dan serumah.
  • Kurir diplomatik.
Kekebalan yurisdiksional:
  • Seorang agen diplomatik akan menikmati kekebalan yurisdiksi pidana, perdata dan administratif dari negara penerima.
  • Wakil diplomatik tidak diwajibkan memberi bukti sebagai saksi.
  • Tidak boleh diambil tindakan eksekusi terhadap wakil diplomatik.
  • Kekebalan yurisdiksional agen diplomatik dari negara penerima tidak membebaskannya dari pengadilan negara pengirim.
Tidak diganggu gugat perwakilan diplomatik:
  • Perlindungan terhadap gedung-gedung perwakilan
  • Kebebasan komunikasi
  • Kebebasan bergerak
  • Kekebalan kediaman pejabat diplomatik
  • Kantong diplomatik
  • Kurir diplomatik 
Mulai dan berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik

Mulai dan berakhirnya kekebalan dan keistimewaan ini bersamaan dengan mulai dan berakhirnya tugas dan misi diplomatik, yaitu :
  • Pemanggilan kembali wakil itu oleh negaranya.
  • Atas permintaan negara penerima agar pejabat diplomatik yang bersangkutan dipanggil kembali.
  • Penyerahan paspor pada saat pecahnya perang antara kedua negara
  • Selesai misi dan tugasnya
  • Berakhirnya surat-surat kepercayaan.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik di negara ketiga:
  • Kekebalan dan keistimewaan ketika melewati atau berada di negara ketiga dalam perjalanan menuju ke posnya.
  • Negara ketiga tidak boleh menghalangi lewatnya anggota staf diplomatik beserta keluarganya.
  • Negara ketiga memberikan persetujuan untuk korespondensi dan komunikasi resmi.
Kekebalan dan keistimewaan organisasi internasional

Organisasi internasional dilengkapi dengan hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik. Hak tersebut bukan saja diberikan kepada organisasi, tetapi juga kepada pegawainya.

Tujuannya adalah agar organisasi internasional tersebut dapat memperoleh kebebasan yang dibutuhkan dalam melaksanakan fungsinya dengan baik dan efektif. 

Bentuk kekebalan dan keistimewaan organisasi internasional
  • Tidak boleh diganggu gugat kantor-kantor organisasi yang secara umum diakui dalam persetujuan-persetujuan kantor pusat organisasi.
  • Kekebalan yurisdiksi juga penting karena memungkinkan organisasi bebas dari tuntutan hukum peradilan nasional negara akreditasi.
*Sumber: Widia E., SH.,MH
Baca Juga :

Artikel Terkait