Photo by Dan Gold on Unsplash - |
Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Zulhijah. Bagi umat muslim, di hari-hari yang jatuh setelah Idul Adha ini, dilarang berpuasa.
Pada 3 hari ini, umat Islam masih dalam suasana hari raya Idul Adha, sehingga sebagian besar ulama mengharamkan berpuasa.
Meski begitu sebagian lagi berpendapat hukumnya makruh, bukan haram.
Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dan haji untuk puasa 3 hari selama ibadah haji.
Namun dalam hadist yang diriwayatkan HR Muslim disebutkan: "Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah."
Soal larangan puasa ini ternyata tidak hanya pada hari-hari Tasyrik saja, ada 9 puasa yang masuk kategori haram. Apa saja?
1. Puasa di hari raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawal telah ditetapkan sebagai Hari Raya Sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan gembira.
Karena itu syariat telah mengatur bahwa pada hari itu tidak diperkenankan seseorang berpuasa sampai pada tingkat haram.
Meskipun tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak ada yang harus membatalkan puasanya atau tidak berniat puasa.
2. Puasa Saat Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga berlaku saat Idul Adha yang jatuh setiap 10 Zulhijah. Idul Adha bisa dibilang hari raya kedua bagi umat Islam dan diharamkan berpuasa.
Saat Idul Adha, umat Islam juga disunnahkan menyembelih hewan kurban serta membagikannya kepada fakir miskin, kerabat serta keluarga agar semua bisa merasakan kegembiraan.
Larangan puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha diriwayatkan oleh HR Bukhori, "Rasulullah saw. melarang puasa pada dua hari, yaitu hari raya Fithr dan hari Nahr."
3. Puasa Khusus Hari Jumat
Puasa khusus hanya hari Jumat haram hukumnya, bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya.
Namun, jika ada kaitan dengan puasa sunah lainnya seperti puasa sunah Nabi Daud AS, yakni sehari berpuasa sehari tidak, maka hukumnya diperbolehkan.
Sementara itu sebagian ulama lain tidak mengharamkan puasa khusus hari Jumat, mereka hanya memakruhkan. Oleh karena itu bila jatuh hari Jumat giliran berpuasa, maka diperbolehkan.
Soal larangan puasa di hari Jumat ini, HR Muslim meriwayatkan, "Janganlah kalian khususkan hari Jum'at dengan berpuasa dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan."
4. Puasa Sunah Paruh Kedua Syakban
Menurut Mazhab Asy-Syafi'iyah, hukum puasa mulai tanggal 15 Syakban hingga akhir bulan Syakban haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw berikut ini:
"Apabila bulan Syakban telah lewat separuhnya, janganlah berpuasa." (HR Ahmad)"
Namun sebagian ulama tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan. Alasannya, hadist riwayat Al-Imam Ahmad dianggap hadist yang lemah periwayatannya.
Terlepas dari perbedaan tersebut, apabila setelah melewati tengah bulan Syakban seseorang masih punya utang puasa Ramadan tahun yang lalu, dia tetap wajib mengerjakannya.
Bila seseorang terbiasa berpuasa sebulan penuh pada bulan Syakban, justru itu merupakan sunah.
5. Puasa di Hari Syak
Hari Syak jatuh pada tanggal 30 Syakban bila orang-orang ragu tentang awal Ramadan karena hilal tidak terlihat.
Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadan atau belum. Ketidakjelasan ini disebut Syak.
Secara syar'i, umat muslim dilarang berpuasa pada hari itu dengan dasar hadist Rasulullah saw berikut ini.
"Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali bila seseorang memang terbiasa melakukan puasa sunah, silakan melakukannya." (HR Bukhari dan Muslim)
Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya.
6. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang berpuasa terus setiap hari selamanya. Puasa ini sering disebut dengan shaumul abad.
Meski seseorang merasa sanggup mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar'i puasa seperti ini dilarang dalam Islam.
"Tidak sah puasa orang yang puasa selamanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Bagi mereka yang ingin berpuasa Rasulullah saw menyarankan puasa seperti Nabi Daud as., yaitu sehari puasa sehari berbuka.
7. Puasa Wishal
Perbedaan puasa Wishal dengan puasa selamanya adalah bahwa dalam puasa Wishal seseorang tidak berbuka, tidak sahur, dan tidak makan di malam hari.
Sedangkan puasa selamanya secara teknis tetap sahur, tetap berbuka, dan makan pada malam hari sepanjang hidupnya.
Keharaman puasa Wishal berdasarkan sabda Rasulullah saw yang secara tegas mengharamkannya. "Janganlah kalian berpuasa Wishal." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hal puasa Wishal ini, Rasulullah bahkan punya kekhususan tersendiri. Beliau diberi fasilitas khusus yang tidak diberikan kepada umatnya Rasulullah saw secara pribadi justru berpuasa Wishal.
Seperti yang diriwayatkan HR Bukhari dan Muslim ini: Rasulullah saw melarang para sahabat berpuasa Wishal sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka.
Para sahabat bertanya, "Anda sendiri berpuasa Wishal?" Beliau SAW menjawab, "Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya Allah memberiku makan dan minum."
8. Puasa Perempuan yang Sedang Haid atau Nifas
Perempuan yang haid atau sedang menjalani nifas diharamkan berpuasa, karena kondisi tubuhnya yang tidak dalam kondisi suci dari hadas besar.
Apabila tetap berpuasa berdosa hukumnya. Untuknya diwajibkan menggantikannya pada hari lain.
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Bukankah bila perempuan mendapat haid, dia tidak boleh salat dan puasa?" (HR Muttafaq 'alaihi)
9. Perempuan yang Berpuasa Sunnah Tanpa Izin Suami
Seorang istri bila akan melaksanakan puasa sunah, maka wajib meminta izin dari suaminya terlebih dahulu.
Bila mendapatkan izin, maka ia boleh berpuasa. Sedangkan bisa tidak diizinkan tetap berpuasa, maka puasanya haram secara syar'i.
Dalam kondisi ini suami berhak memaksanya berbuka puasa, kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya.
Misalnya, jika suaminya sedang bepergian atau dalam keadaan ihram haji, umrah, atau sedang beriktikaf.
Ketika hak suami wajib ditunaikan dan merupakan kewajiban bagi istri, sedangkan puasa hukumnya sunah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunah.
Baca Juga :