Jumat, 22 Juli 2022

Hampir Mirip, Berikut 7 Perbedaan PNS dan PPPK

Tags






Photo by Mufid Majnun on Unsplash - 

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang diinginkan oleh banyak orang. Hal tersebut dapat dilihat dari besarnya antusias masyarakat yang mendaftar setiap tahun.

Berdasarkan Database Badan Kepegawaian Negara 14 Februari tahun 2020 lalu tercatat ada 3.361.822 orang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

ASN terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena sama-sama ASN, banyak yang beranggapan keduanya sama, namun sebenarnya berbeda.

Pada artikel kali ini Anda akan mengetahui 7 perbedaan antara PNS dan PPPK antara lain pendaftaran, status kepegawaian, masa kerja, jenjang karir, fasilitas, gaji dan tunjangan yang didapatkan.

Mari kita simak selengkapnya:

1. Pendaftaran (Rekrutmen)

Pendaftaran CPNS dilakukan via website sscn.bkn.go.id secara serentak pada CPNS setiap tahunnya, sedangkan pendaftaran PPPK melalui ssp3k.bkn.go.id.

Pelaksanaan pendaftaran PPPK terpisah dengan pendaftaran CPNS. Bagi Anda yang sudah mendaftarkan diri pada seleksi PPPK, maka Anda tidak akan dapat mengikuti pendaftaran CPNS di periode yang sama.

Anda hanya diperbolehkan mengikuti satu seleksi penerimaan. Pembahasan tentang hal tersebut di tahun 2021 ini bisa dilihat pada video dari channel doseNdeso.

2. Usia Pelamar

Untuk mengikuti CPNS, usia minimal ialah 17 tahun dan usia maksimal yaitu 35 tahun.

Apabila Anda ingin melamar sebagai PPPK, maka usia minimal yaitu 20 tahun dan belum ditetapkan usia maksimalnya, sehingga siapapun yang mempunyai kompetensi dan memenuhi kualifikasi bisa mendaftarkan diri.

Namun diketahui pada aturan terbaru menyebutkan bahwa usia maksimal mendaftar PPPK adalah 1 tahun sebelum batas usia pensiun suatu formasi.

3. Status Kepegawaian

PNS seperti yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai NIP – Nomor Induk Pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. Masa Kerja

Perbedaan paling signifikan pada status PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah terletak dari masa kerja serta pensiunnya, yakni:

Pasal 87 ayat 1 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014, Batas Usia Pensiun PNS:
  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
  • Untuk Pejabat Fungsional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 98 UU Nomor 5 tahun 2014, Masa Perjanjian Kerja PPPK adalah:
  • Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
  • Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Jadi, intinya masa kerja PPPK lebih fleksibel, artinya kontraknya bisa diperpanjang, bisa juga tidak, tergantung kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Masa perjanjian kerja PPPK telah ditetapkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  • Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
  • Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
  • Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
  • Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
  • PPK = Pejabat Pembuat Komitmen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

4. Jenjang Karir

PNS mempunyai jenjang karir yang lebih jelas apabila dibandingkan dengan PPPK. Jenjang karir PNS dapat mengisi posisi hingga pimpinan utama.

PPPK dapat menduduki posisi pimpinan utama, namun harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi (open bidding).

5. Tunjangan dan Fasilitas

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, BAB VI menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK, yakni:

Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh:
  1. Gaji.
  2. Tunjangan.
  3. Fasilitas.
  4. Cuti.
  5. Jaminan pensiun.
  6. Jaminan hari tua.
  7. Perlindungan.
  8. Pengembangan kompetensi.
Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK berhak memperoleh:
  1. Gaji.
  2. Tunjangan.
  3. Cuti.
  4. Perlindungan.
  5. Pengembangan kompetensi.
Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22.

Untuk penghasilan PPPK sama dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS. Berikut ketentuan perundang undangan mengenai gaji PNS dan PPPK :

Untuk PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
  • Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
  • Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
  • Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
  • Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
  • Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
  • Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  • Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  • Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Penting

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda mengetahui perbedaan keduanya sebelum melakukan pendaftaran.

Referensi: Socialcpns.org dan Daftarprakerja.com
Baca Juga :

Artikel Terkait