Kamis, 03 Maret 2022

Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster ASN / TKPK 2022

Tags






Pelaksanaan Vaksinasi Lanjutan/ Booster Bagi ASN/ TKPK - 

... , 17 Februari 2022

Kepada:
Yth. KEPALA PERANGKAT DAERAH SE- KOTA ...
di - 
...

Nomor : 800/108/BKPSDM
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu)
Hal : Pelaksanaan Vaksinasi Lanjutan/ Booster Bagi ASN/ TKPK di Lingkungan Pemerintah Kota ...

SURAT EDARAN

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/6688/2021, Tanggal 13 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor SR.02.06/II/457/2022, Tanggal 2 Februari 2022 Perihal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan/Booster Bersama TNI/POLRI dan Fasilitas Kesehatan Swasta dan Surat Edaran Wali Kota ... Nomor 443.1/DINKES/2022/112.1, Tanggal 04 Februari 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Lanjutan/Booster Bagi ASN/TKPK dan Keluarga, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
  1. Dalam upaya memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh masyarakat Kota ... yang menjati target sasaran Vaksinasi COVID-19, Pemerintah Kota ... Bersama TNI dan POLRI memberikan Vaksinasi Lanjutan/Booster Vaksin COVID-19 yang pelaksanaannya telah dimulai sejak awal Februari Tahun 2022 dan sasarannya kepada usia lebih dari 18 (delapan belas) Tahun serta memiliki interval minimal 6 (enam) bulan dari dosis terakhir Vaksin Primer;
  2. Melakukan pendataan status Vaksinasi COVID-19 terhadap ASN dan TKPK, sesuai tahapan (vaksin dosis 1, vaksin dosis 2, vaksin lanjutan/booster) dan menginstruksikan ASN dan TKPK, untuk melakukan Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan tahapan;
  3. Agar Saudara melaporkan nama-nama PNS dan TKPK yang sudah dan belum melaksanakan vaksinasi dimaksud, kepada Wali Kota ..., melalui Kepala BKPSDM dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Daerah sebagai mana format terlampir, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah vaksinasi dilakukan dan dilaporkan secara berkala setiap 2 (dua) Minggu sekali.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

WALI KOTA ... ,

Dto.

...

Tembusan :

1. Gubernur ... di ...;
2. Kepala Dinas Kesehatan Prov. ... di ...;
3. Ketua DPRD Kota ...;
4. Inspektur Daerah Kota ...;
5. Kepala Dinas Kesehatan Kota ...;
6. Sekretaris Satuan Tugas COVID-19 Kota ....

Lampiran 1.


Lampiran 2.
File word silahkan download di Link1, Link2. Cara download silahkan lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Baca Juga :

Artikel Terkait