Rabu, 15 Februari 2017

Penyelesaian Sengketa dalam Kerangka GATT/WTO







Penyelesaian Sengketa Dalam Kerangka GATT/WTO

Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian WTO mengacu pada ketentuan Pasal 22-23 GATT 1947.

Dengan berdirinya WTO, ketentuan-ketentuan GATT 1947 kemudian melebur ke dalam aturan WTO.

Sistem penyelesaian sengketa ini diciptakan oleh para negara anggota WTO pada saat Putaran Uruguay dengan harapan untuk menciptakan suatu sistem yang kuat dan dapat mengikat semua pihak dalam rangka menyelesaikan sengketa perdagangan dalam kerangka WTO.

Prinsip penyelesaian GATT/WTO:
  1. Komitmen hukum dari negara-negara anggotanya.
  2. GATT memberikan hak untuk melaksanakan retaliasi kepada negara yang dirugikan sebagai akibat dari tindakan-tindakan negara lain yang melanggar hukum.
Prosedur Penyelesaian Sengketa:

1. Konsultasi : Telah dikemukakan bahwa ketentuan GATT lama mengenai penyelesaian sengketa ini pertama-tama menekankan pentingnya konsultasi (negosiasi) diantara pihak-pihak yang bersengketa.

Konsultasi tersebut bisa berupa perundingan formal maupun informal, seperti melalui saluran diplomatik.

2. Jasa Baik, Konsiliasi, Mediasi : Ketentuan di atas mempunyai 2 kemungkinan, pertama, apabila konsultasi atau negosiasi gagal dan apabila para pihak setuju maka sengketa mereka dapat diserahkan kepada dirjen WTO.

Dalam tahap ini dirjen WTO akan memberikan cara penyelesaiannya melalui jasa baik, konsiliasi, dan mediasi.

Kemungkinan kedua, apabila negara termohon tidak memberi jawaban positif terhadap permohonan konsultasi dalam jangka waktu 10 hari, dan apabila negara tersebut menerima permohonan konsultasi namun penyelesaiannya gagal dalam jangka waktu 60 hari maka negara pemohon dapat meminta DSB untuk membentuk suatu panel (pasal 4 ayat 7).

3. Pembentukan Panel : Pembentukan suatu panel dianggap sebagai upaya terakhir dan sifatnya otomatis dalam mekanisme penyelesaian sengketa menurut WTO.

Perjanjian WTO menyatakan bahwa DSB, dalam hal ini fungsi badan tersebut dilaksanakan oleh the TO General Council, harus mendirikan suatu panel dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya permohonan, kecuali ada konsensus para pihak untuk membatalkannya.

Permohonan untuk pembentukan panel dibuat secara tertulis.

4. Banding : Pihak-pihak dalam sengketa dapat mengajukan banding terhadap putusan panel.

DSU mensyaratkan bahwa banding dibatasi untuk memperjelas interpretasi hukum atas suatu ketentuan atau pasal dalam perjanjian WTO.

Banding tidak dapat diajukan untuk mengubah bukti-bukti yang ada atau bukti baru yang muncul kemudian.

Proses pemeriksaan banding tidak boleh lebih dari 60 hari, sejak para pihak memberitahukan secara formal keinginannya untuk banding.

Namun, apabila badan banding tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut maka ia dapat memperpanjang hingga maksimum 90 hari.

Untuk itu, ia harus memberitahukannya kepada DSB secara tertulis beserta alasan perpanjangan kapan laporan akan diberikan.

5. Pelaksanaan Putusan dan Rekomendasi: Tahap akhir dari proses ini adalah pelaksanaan putusan atau rekomendasi.

Hal tersebut diserahkan langsung kepada para pihak dan mereka diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan atau rekomendasi tersebut.

Jika jangka waktu itu dirasakan tidak mungkin maka para pihak masih diberi waktu yang layak untuk dapat melaksanakannya.

*Sumber: WIDIA E., SH.,MH
Baca Juga :

Artikel Terkait