Jumat, 17 Februari 2017

Kerangka Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia







Photo by Sigmund on Unsplash - 

BAGIAN ESENSIAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam Lampiran UU No. 10 Tahun 2004/UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan kerangka peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian esensial suatu peraturan perundang-undangan yaitu :

JUDUL

PEMBUKAAN
  • Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
  • Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan.
  • Konsiderans
  • Dasar Hukum
  • Diktum
BATANG TUBUH
  • Ketentuan Umum
  • Materi Pokok yang Diatur
  • Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
  • Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
  • Ketentuan Penutup
PENUTUP

PENJELASAN (Jika diperlukan)

LAMPIRAN (Jika diperlukan)

Penamaan (penjudulan)
  • Judul Peraturan Perundang-Undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang-Undangan. 
  • Nama Peraturan Perundang-Undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-Undangan.
  • Judul dituliskan dengan Huruf Kapital, yang diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca.
Pembukaan

Pembukaan suatu peraturan perundang – undangan terdiri atas :
  • Frase dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
  • Jabatan pembentuk peraturan Perundang – Undangan
  • Konsideran
  • Dasar Hukum
  • Diktum
Konsideran
  • Konsideran menimbang (grondslag) dikenal juga dengan istilah konsiderans factual, yang berisikan pertimbangan-pertimbangan dan filosofis dan sosiologis.
  • Konsideran mengingat (rechtgrond) dikenal juga dengan istilah konsiderans yuridis, berisikan dasar-dasar hukum tertinggi dan sederajat yang dipergunakan untuk pijakan legalitas.
Dasar Hukum
  • Dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat”.
  • Dasar Hukum memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan Perundang - Undangan dan peraturan perundang – undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang - Undangan
  • Peraturan Perundang - Undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang - Undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi
  • Jika jumlah Peraturan Perundang - Undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang - Undangan.
  • Dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya
Diktum

1. Diktum terdiri atas kata :
  • Kata memutuskan
  • Kata menetapkan
  • Nama Peraturan Perundang - Undangan
2. Kata memutus ditulis seluruhnya dengan Huruf Kapital tanpa spasi diantara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan ditengah Marjin

3. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat.

Batang Tubuh

1. Ketentuan Umum :
  • Pengertian-pengertian atau definisi-definisi
  • Istilah-istilah
  • Singkatan-singkatan
2. Pengaturan Materi yang bersangkutan diletakkan setelah KU, dikelompokkan ke dalam bab berdasarkan pokok persoalan, agar terdapat keteraturan antar pasal, dimulai dari pokok, cabang, dan ranting persoalan.

3. Ketentuan Pidana, diletakkan setelah materi pokok perundang-undangan, berisi ancaman hukuman terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan yang dirumuskan.

Keterangan Pidana hanya dapat diatur di dalam UU dan Perda (Pasal 14 UUPPP).

Ketentuan Peralihan

Ketentuan untuk menyesuaikan penerapan perundang-undangan terhadap keadaan yang ada pada waktu perundang-undangan berlaku, terdiri atas : 
  • Tentang bagaimana peralihan keadaan yang ada atau sedang berlangsung ke dalam kekuasaan perundang-undangan yang baru.
  • Penentuan masa peralihan atau waktu peralihan.
  • Tentang bagaimana ketentuan perundang-undangan lain yang ada hubungannya dengan masalah yang diatur dalam perundang-undangan yang baru.
Ketentuan Penutup
  • Penegasan terhadap tidak berlakunya UU yang lama ketika berlakunya UU yang baru.
  • Ketentuan tentang produk perundang-undangan untuk pelaksanaan lebih lanjut UU yang bersangkutan.
  • Ketentuan mengenai penyingkatan nama dari perundang-undangan.
  • Ketentuan mengenai saat berlakunya perundang-undangan.
  • Ketentuan mengenai perintah pengundangan.
*Sumber : Zulwisman, SH.MH
Baca Juga :

Artikel Terkait