Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) adalah organisasi internasional yang bertanggungjawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara.
Pembentukan
- Dibentuk: 22 Juli 1944
- Mulai berlaku: 27 Desember 1945
- Jenis : Organisasi Ekonomi Internasional
- Kantor pusat : Washington, D.C. Amerika Serikat
- Bahasa resmi : Inggris, Prancis, dan Spanyol
- Managing Director : Christine Lagarde
Sejarah
IMF dilahirkan bulan Juli tahun 1944 pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire, A.S., ketika perwakilan dari 45 pemerintah menyetujui suatu kerangka kerjasama ekonomi yang dirancang untuk menghindari terulangnya kebijakan ekonomi buruk yang turut mengakibatkan Depresi Besar (Great Depression) ditahun 1930-an.
Selama dekade tersebut, pada saat kegiatan ekonomi di sejumlah negara industri utama melemah, negara-negara berusaha untuk mempertahankan ekonomi mereka masing-masing dengan cara meningkatkan hambatan untuk import, tetapi ini hanya makin mempercepat jatuhnya perdagangan dunia, tingkat output, dan kesempatan kerja.
Untuk mengatasi berkurangnya cadangan emas dan valuta asing, sejumlah negara membatasi kebebasan warga negaranya untuk membeli dari luar negeri, sejumlah negara lain mendevaluasi mata uang mereka, dan sejumlah negara lain memperkenalkan pembatasan yang rumit terhadap kebebasan warga negaranya untuk memiliki valuta asing.
Namun langkah-langkah tersebut justru makin memperlemah kondisi masing-masing negara, dan tak satu negara pun mampu mempertahankan keunggulan kompetitifnya dalam jangka waktu yang lama.
Kebijakan “yang tidak menghiraukan dampak pada negara-negara lain” tersebut mencelakai perekonomian internasional perdagangan dunia merosot dengan cepat, juga tingkat kesempatan kerja dan standard hidup di beberapa negara.
Ketika Perang Dunia II berakhir, negara-negara sekutu utama mempertimbangkan berbagai rencana untuk membangun kembali ketertiban dalam hubungan moneter internasional, dan pada konferensi Bretton Woods terbentuklah IMF.
Beberapa perwakilan negara merancang suatu piagam (atau Pasal-Pasal Perjanjian) dari suatu lembaga internasional untuk mengawasi sistem moneter internasional dan mempromosikan penghapusan pembatasan pertukaran valuta asing yang berkaitan dengan perdagangan barang dan jasa, dan stabilitas nilai tukar.
Tujuan
(i) Untuk memajukan kerja sama moneter internasional melalui institusi yang menyediakan fasilitas untuk konsultasi dan kerjasama dalam memecahkan masalah moneter internasional.
(ii) Untuk memudahkan ekspansi dan perkembangan yang seimbang perdagangan internasional, dan untuk berperan serta dalam memajukan dan memelihara mutu tenaga kerja dan pendapatan riil serta perkembangan sumber-sumber produktif dari seluruh anggota sebagai tujuan primer dari kebijakan ekonomi.
(iii) Untuk memajukan stabilitas perdagangan, memelihara perjanjian perdagangan yang baik antar anggota, dan untuk menghindari depresiasi perdagangan kompetitif.
(iv) Untuk membantu penciptaan sistem pembayaran multilateral berdasarkan transaksi-transaksi lancar antar negara anggota dan dalam mengeliminasi batasan perdagangan luar negeri yang menghalangi perkembangan perdagangan dunia.
(v) Untuk memberikan keyakinan pada anggota dengan menyediakan sumber-sumber umum IMF pada mereka berdasarkan perlindungan yang cukup, sehingga dengan demikian memberikan kesempatan untuk mereka mengkoreksi penyimpangan penyesuaian dalam saldo pembayaran mereka tanpa menyortir ulang penilaian destruktif kemakmuran nasional atau internasional.
(vi) Berdasarkan hal di atas, untuk menyingkat waktu dan memendekkan ukuran disekulibrium saldo pembayaran internasional negara-negara anggota, IMF akan mendasarkan semua kebijakan dan keputusannya pada tujuan yang telah ditetapkan dalam pasal ini.
Indonesia dan IMF
Indonesia sebagai anggota IMF tidak lepas dari tarikan kepentingan politik bebas aktif yang Indonesia anut.
Presiden Soekarno memainkan peran non blok di tengah pertarungan kuasa antara Amerika dan Soviet yang semakin meningkat, peran tersebut dapat dimainkan dengan cantik oleh Soekarno dengan dukungan dari negara-negara dunia ketiga, namun kedua blok yang bertarung kuasa tersebut mendesak Soekarno untuk memilih satu diantara dua.
Pada tanggal 24 Juli 1950, Indonesia mengajukan permintaan untuk menjadi anggota dari Dana dan Bank tersebut.
Setelah 3 tahun yakni pada pertengahan 1953, akhirnya Indonesia diterima sebagai anggota dari kedua Badan itu, keanggotaan mana kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tertanggal 13 Januari 1954.
Setelah 3 tahun yakni pada pertengahan 1953, akhirnya Indonesia diterima sebagai anggota dari kedua Badan itu, keanggotaan mana kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tertanggal 13 Januari 1954.
International Labour Organisation
Sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah PBB. ILO didirikan pada 1919 sebagai bagian Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I.
Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II.
Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II.
Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya.
Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Juan Somavia. ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969.
Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Juan Somavia. ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969.
- Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melarang setiap bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan termasuk dalam memperoleh pelatihan dan ketrampilan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.
- Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi wajib mengambil langkah-langkah kerja sama dalam peningkatan penaatan pelaksanaannya, peraturan perundang-undangan, administrasi, penyesuaian, kebijaksanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan.
- Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.
*Sumber: Timbul S.H., SH
Baca Juga :