Minggu, 14 Februari 2016

Pengertian dan Perundangan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)







apa itu sekolah paud ?

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu usaha sadar serta terencana yang dilakukan kepada anak yang usianya 0-6 tahun dengan pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu setiap tumbuh kembangnya baik jasmani maupun rohani, serta mempersiapkan kesiapan mereka untuk menempuh pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 5 perkembangan, yaitu : perkembangan moral dan agama, perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan/kognitif (daya pikir, daya cipta), sosio emosional (sikap dan emosi) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendiknas No. 58 Tahun 2009.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 butir 14 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) diartikan sebagai.
"Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut."
Tujuan suatu pendidikan merupakan suatu upaya atau perencanaan yang dilakukan yang menjadikan suatu arahan serta pedoman dalam pelaksanaan pendidikan untuk menghasilkan generasi muda yang berkualitas.

Sehingga pada pendidikan anak usia dini pun memuat tujuan-tujuan yang berupa :
  • Tujuan utama yaitu tujuan pendidikan untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
  • Tujuan pendidikan untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Dalam pelaksanaan pendidikan anak usia dini tentu saja perlu diperhatikannya karakteristik anak pada usia dini agar tujuan serta rencana yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan lancar.

Adapun karakteristik anak usia dini adalah sebagai berikut :
  • Mengetahui hal-hal yang dibutuhkan oleh anak, yang bermanfaat bagi perkembangan hidupnya.
  • Mengetahui tugas-tugas perkembangan anak, sehingga dapat memberikan stimulasi kepada anak, agar dapat melaksanakan tugas perkembangan dengan baik.
  • Mengetahui bagaimana membimbing proses belajar anak pada saat yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
  • Menaruh harapan dan tuntutan terhadap anak secara realistis.
  • Mampu mengembangkan potensi anak secara optimal sesuai dengan keadaan dan kemampuannya.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. 

Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).

Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini :
  • Infant (0-1 tahun)
  • Toddler (2-3 tahun)
  • Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
  • Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Baca Juga :

Artikel Terkait