Selasa, 11 April 2017

Penetapan PP Pengganti UU Menjadi UU dan Pengesahan Perjanjian Internasional







Photo by Obi Onyeador on Unsplash - 

Pasal 22 UUD 1945
  • Dalam hal ikwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang – undang.
  • Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikutnya.
  • Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 52
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  • Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Pengajuan Rancangan Undang – Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang menjadi Undang – Undang.
  • DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
  • Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang mendapat Persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang – Undang.
  • Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang  tidak mendapat Persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang – Undang tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang.
  • Rancangan Undang – undang tentang Pencabutan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang.
Pengesahan Perjanjian Internasional

Pasal 11 UUD 1945

Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pengertian

Menurut Undang – Undang No 24 Tahun 2004, Perjanjian Internasional :
Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum Publik.
1. Pengesahan Perjanjian Internasional oleh Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.

2. Pengesahan Perjanjian Internasional tersebut dilakukan dengan undang – undang atau keputusan Presiden

3. Pengesahan Perjanjian Internasional yang dilakukan dengan Undang – Undang adalah Perjanjian :
  • Masalah Politik, Perdamaian, pertahanan dan keamanan Negara
  • Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara RI
  • Kedaulatan atau hak Berdaulat Negara
  • HAM dan Lingkungan Hidup.
  • Pembentukan Kaedah Hukum baru
  • Pinjaman  dan/atau Hibah Luar Negeri
*Sumber : TIMBUL AMAN SIMORANGKIR, SH
Baca Juga :

Artikel Terkait