Selasa, 04 April 2017

Peran Masyarakat dalam Perancangan Peraturan Perundang - Undangan







Photo by mostafa meraji on Unsplash - 

Berikut ini adalah peran serta masyarakat dalam perancangan perundang-undangan :

Pasal 96
  • Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dilalui dengan :
1. Rapat dengar Pendapat Umum
2. Kunjungan Kerja
3. Sosialisasi
4. Seminar, lokakarya dan/atau diskusi
  • Masyarakat yang dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang – undangan.
  • Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), setiap rancangan peraturan perundang – undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
Keputusan DPR RI No. 08/DPR RI/1/2005 – 2006 tentang Peraturan tata tertib DPR RI Pasal 141 :
  • Dalam rangka penyiapan undang – undang, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis kepada DPR.
  • Masukan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan DPR dengan menyebutkan Identitas yang jelas.
  • Pimpinan meneruskan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada alat kelengkapan DPR yang menyiapkan Rancangan Undang – Undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
  • Dalam hal Pemberian masukan dilakukan secara lisan, Pimpinan alat kelengkapan menentukan waktu pertemuan dan jumlah orang yang diundang dalam pertemuan.
  • Pimpinan alat kelengkapan menyampaikan undangan kepada orang yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  • Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam bentuk Rapat Dengar pendapat umum, pertemuan dengan pimpinan alat kelengkapan, atau pertemuan dengan pimpinan alat kelengkapan, atau pertemuan dengan pimpinan alat kelengkapan didampingi oleh beberapa anggota yang terlibat dalam Penyiapan Rancangan Undang – Undang.
Pasal 142
  • Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang – Undang, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis.
  • Masukan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan DPR dengan menyebutkan Identitas yang jelas sebelum pembicaraan tingkat II.
  • Pimpinan meneruskan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang – Undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
  • Dalam hal Pemberian masukan dilakukan secara lisan, Pimpinan alat kelengkapan menentukan waktu pertemuan dan jumlah orang yang diundang dalam pertemuan.
  • Pimpinan alat kelengkapan menyampaikan undangan kepada orang yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  • Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk Rapat Dengar pendapat umum, pertemuan dengan pimpinan alat kelengkapan, atau pertemuan dengan pimpinan alat kelengkapan, atau pertemuan dengan pimpinan alat kelengkapan didampingi oleh beberapa anggota yang terlibat dalam Penyiapan Rancangan Undang – Undang.
  • Masukan yang disampaikan dalam bentuk tertulis ditujukan kepada alat kelengkapan yang bertugas membahas Rancangan Undang – Undang dengan tebusan kepada Pimpinan DPR.
  • Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan masukan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi masukan terhadap Rancangan Undang – Undang yang sedang dibahas bersama dengan Presiden.
Pasal 143
  • Selain masukan berdasarkan permintaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 dan pasal 142, alat kelengkapan yang menyiapkan atau membahas Rancangan Undang – Undang dapat melakukan kegiatan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Rapat dengar Pendapat umum, seminar atau kegiatan sejenis dan kunjungan.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan jadwal kegiatan DPR dan anggaran yang disediakan.
Keputusan DPD RI No 29/DPD/2005 :

Pasal 146
  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah pemilihannya masing – masing yang berada dalam ruang lingkup tugas dan wewenang DPD.
  • Menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya di daerah pemilihannya masing – masing.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang tertentu.
Pasal 147
  • Selain melalui RDPU dan melalui kunjungan kerja, anggota menerima penyampaian aspirasi masyarakat dan daerah pada saat melakukan kegiatan di daerah yang diwakilinya.
  • Anggota atau perwakilan Provinsi yang bersangkutan menyampaikan hasil kegiatan di daerah yang diwakilinya pada sidang Paripurna setiap awal masa sidang.
  • Panitia Ad Hoc, anggota, atau mengelompokkan anggota yang dibentuk oleh DPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.
Pasal 148
  • Pimpinan DPD menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah kepada alat kelengkapan DPD sesuai dengan ruang lingkup tugas dan wewenangnya atau perwakilan Provinsi yang bersangkutan yang difasilitasi oleh Sekretariat Jendral
  • Pada saat anggota melakukan kunjungan kerja dan kegiatan daerah yang diwakilinya, sekretariat jenderal berkoordinasi dengan sekretariat daerah dan sekretariat DPRD menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah kepada anggota.
  • Teknis penyampaian aspirasi masyarakat dan daerah secara langsung diatur lebih lanjut oleh sekretariat.
*Sumber dari TIMBUL A.S., SH
Baca Juga :

Artikel Terkait