Selasa, 25 Agustus 2020

Surat Pernyataan Orang Tua Pelaksanaan Kurikulum SMP Kondisi Khusus







Photo by Mike & Noemi Gonzalez on Unsplash - 

Surat pernyataan orang tua ini adalah persetujuan tentang pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan SMP dalam kondisi khusus di masa adaptasi kebiasaan baru di salah satu kota dengan tingkat penyebaran COVID-19 termasuk Zona Kuning Tahun 2020.

Guna surat pernyataan ini adalah memberikan pilihan kepada orang tua model pembelajaran apa yang sesuai dengannya dan anaknya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada.

Berikut adalah surat pernyataan orang tua di bawah ini agar dipergunakan sebagai referensi yang sewajarnya dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah Anda masing-masing.

SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI
PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN SMP
DALAM KONDISI KHUSUS DI MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU
KOTA ... TAHUN 2020

Berdasarkan prosedur pembelajaran di bawah ini:

A. Pembelajaran Tatap Muka di sekolah :

1. Minggu pertama tatap muka diikuti oleh setengah dari jumlah siswa di kelas, dan setengahnya lagi PJJ.

2. Minggu kedua dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka, diikuti oleh siswa yang pada minggu pertama PJJ. Untuk siswa yang minggu pertama tatap muka, mengikuti PJJ dan seterusnya secara bergantian.

3. Menurut Materi PPT Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tanggal 07 Agustus 2020, waktu mulai bagi yang memenuhi kesiapan SMP paling cepat 18 Agustus 2020.

4. Kondisi kelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ditentukan jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas).

5. Jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

6. Perilaku wajib warga sekolah yaitu pertama, menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab. 

Kedua, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

7. Kondisi medis warga sekolah harus sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol dan tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

8. Kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan.

9. Kegiatan lain selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak diperbolehkan. Contohnya, orang tua menunggui siswa di dalam pekarangan sekolah.

10. Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sebagai berikut:

i. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

• Toilet bersih;

• Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) minimal dengan perbandingan 2 ruang kelas 1 tempat cuci tangan; dan

• Disinfektan yang disemprotkan minimal 1 minggu sekali.

ii. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).

iii. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

iv. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

v. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

• Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru-paru, pembuluh darah, kangker dan daya tahan tubuh lemah;

• Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;

• Memiliki riwayat perjalanan dari zona oranye dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

vi. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

B. Pembelajaran Jarak Jauh Daring adalah proses belajar mengajar yang menggunakan sarana dan prasarana seperti Smartphone, Laptop dan Jaringan Internet.

C. Pembelajaran Jarak Jauh Luring adalah proses belajar mengajar dengan siswa menjemput dan mengembalikan bahan ajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

bahwa atas dasar pertimbangan di atas, saya :

a) Nama : .................................................
b) Alamat : .................................................
c) No. HP : .................................................
d) Nama Anak : .................................................
e) Kelas : .................................................
f) Sekolah : .................................................

menyatakan setuju untuk memilih :

⬜ A. Pembelajaran Tatap Muka
⬜ B. Pembelajaran Jarak Jauh Daring
⬜ C. Pembelajaran Jarak Jauh Luring

* Pengisian kotak diceklis (√) salah satu.

Demikian surat pernyataan ini dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dumai,........................2020
Yang Menyatakan,
(ttd)
.....................................

File word silahkan download disini(Cara download baca Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini).
Baca Juga :

Artikel Terkait