Selasa, 23 Oktober 2018

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik dan Bidan Mitra (Download)

Tags






Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik & Bidan Mitra (Download)

Di bawah ini adalah sebuah contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antara Klinik Kesehatan dengan Bidan yang akan dijadikan Bidan Mitra.

Sebuah kontrak kerja/usaha berguna untuk menjaga hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dengan tujuan ke depannya agar tidak menjadi keraguan yang menyebabkan kerugian di salah satu pihak atau kedua belah pihaknya.

Adapun kalimat-kalimat di bawah ini adalah asli dari kepunyaan Klinik dan yang perlu Anda isi atau ganti hanyalah identitas, aturan yang disesuaikan dan nama perusahaan.

Saya membaginya hanya untuk sebagai pedoman saja, tidak serta merta Anda copy paste semuanya karena aturan kerjasama di perusahaan Anda mungkin akan berbeda.

(KOP PERUSAHAAN)

PERJANJIAN KERJASAMA BIDAN MITRA

Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari Kamis, Tanggal 18, Bulan Oktober, Tahun 2018, oleh dan antara:

NIK : 0000000000000000
Nama : ...........................................
Tempat/Tgl Lahir : ..........................., 00-00-0000
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Jl. ...........................................
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Pekerjaan : Dokter
Jabatan : CEO ...........................................
Kewarganegaraan : WNI

Dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama ..........................................., yang beralamat di Jl. ........................................... No. 000 disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

NIK : 0000000000000000
Nama : ...........................................
Tempat/Tgl Lahir : ..........................., 00-00-0000
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Jl. ...........................................
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Pekerjaan : Dosen
Kewarganegaraan : WNI

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

Latar Belakang :
  1. PIHAK PERTAMA adalah CEO Klinik ..........................
  2. PIHAK KEDUA adalah Bidan
  3. PIHAK PERTAMA bermaksud untuk bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dimana PIHAK KEDUA diperkenankan untuk berpraktek di Klinik .......................... dan PIHAK PERTAMA akan membantu menyediakan ruangan, alat kesehatan dan obat yang diperlukan.
  4. Para Pihak bermaksud untuk mengatur syarat dan ketentuan kerjasama tersebut di atas.
Para pihak sepakat akan hal-hal berikut ini:

PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
  1. Para Pihak dengan ini setuju untuk saling kerjasama dimana PIHAK KEDUA diperkenankan secara Paruh Waktu untuk melakukan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahlian/spesialis PIHAK KEDUA di Klinik .........................., baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap.
  2. Untuk menghindari keraguan, Para Pihak sepakat bahwa hubungan hukum antara mereka adalah hubungan kerjasama dan PIHAK KEDUA bukanlah karyawan PIHAK PERTAMA
  3. PIHAK KEDUA dalam menjalankan pelayanan medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya wajib memenuhi peraturan-peraturan standar organisasi yang relevan, dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, PIHAK KEDUA akan berkoordinasi dengan direktur pelayanan medic PIHAK PERTAMA.
  5. Pembagian hasil 60-40% setelah semua biaya operasional dikeluarkan
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2018 jangka waktu perjanjian ini dapat diperpanjang secara otomatis apabila tidak ada permintaan tertulis, pemutusan oleh salah satu pihak dan/atau berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.

PASAL 3
PEMBAGIAN RUANG, WAKTU DAN PERUBAHAN ISI PERJANJIAN
  1. PIHAK KEDUA dalam melakukan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya, baik untuk pasien Rawat Jalan dan/atau Rawat Inap, setuju mematuhi peraturan ruangan, waktu dan mengubah isi perjanjian sesuai perkembangan klinik sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak.
PASAL 4
PERSYARATAN PROSEDURAL KERJA
  1. Dalam melaksanakan perjanjian ini, PIHAK KEDUA senantiasa dalam keadaan sehat fisik dan mental, memiliki integritas moral yang sesuai dengan etika kebidanan dan standar perilaku profesi,
  2. Memiliki kecakapan professional sesuai dengan bidang spesialis/keahliannya, memiliki izin untuk praktek sesuai keahliannya serta memenuhi Ketentuan Pasal 1 ayat (3).
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN

Tanpa mengurangi hak dan kewajiban Para Pihak lainnya berdasarkan perjanjian ini, Para Pihak mempunyai hak dan kewajiban, masing-masing yang harus dilaksanakan dan ditaati berlandaskan pada standar profesi, sebagai berikut :

1. PIHAK PERTAMA

a. Hak PIHAK PERTAMA
  • Meminta kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan praktik kebidanan yaitu Ijazah, Surat Tanda Registrasi yang sah dari Konsil Kebidanan Indonesia dan Surat Izin Praktik dari Dinas Kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Meminta PIHAK KEDUA untuk memberikan pelayanan medis agar sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien serta PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara teknis medis terhadap pasien yang dilayani
  • Meminta PIHAK KEDUA  untuk menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di klinik yang telah ditetapkan oleh direktur medik klinik PIHAK PERTAMA
  • Memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan dengan surat keputusan CEO Klinik ...........................
b. Kewajiban PIHAK PERTAMA
  • Menyediakan sarana atau fasilitas dan dukungan tenaga kesehatan lainnya  untuk PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pelayanan medis atau praktik kebidanan di klinik PIHAK PERTAMA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Memberikan perlindungan hukum sepanjang PIHAK KEDUA melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
2. PIHAK KEDUA

a. Hak PIHAK KEDUA
  • Mendapatkan sarana atau fasilitas dan dukungan tenaga kesehatan lainnya  untuk pihak kedua dalam melaksanakan pelayanan medis atau praktik kebidanan di klinik PIHAK PERTAMA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
b. Kewajiban PIHAK KEDUA
  • Memberikan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan praktik kebidanan yaitu Ijazah, Surat Tanda Registrasi yang sah dari Konsil Kebidanan Indonesia dan Surat Izin Praktik dari Dinas Kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien serta bertanggung jawab secara teknis medis terhadap pasien yang dilayani
  • Menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di klinik yang telah ditetapkan oleh direktur medik klinik PIHAK PERTAMA
  • Memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan dengan surat keputusan CEO Klinik ...........................
PASAL 6
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Pemutusan perjanjian kerja dapat dilakukan bila:
  • Izin praktek PIHAK KEDUA sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Kondisi fisik atau mental PIHAK KEDUA tidak mampu lagi melakukan tindakan medis secara menetap
  • Diberhentikan oleh pihak pertama bila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran disiplin dan atau etika profesi.
2. Apabila salah satu pihak ingin memutuskan perjanjian kerja sebelum berakhir waktu perjanjian ini, maka pihak yang akan memutuskan perjanjian kerja wajib memberitahukan secara tertulis 2 minggu sebelumnya dan berkewajiban untuk menyampaikan alasan yang rasional agar tidak merugikan pihak lainnya.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Segala perselisihan yang timbul akibat kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila tidak dapat diselesaikan para pihak, maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 8
PENUTUP

Perjanjian kerja ini di buat rangkap 2 dengan dibubuhi materai dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal yang telah disebutkan.

Tanda tangan dan file word silahkan download Link 1Jika ada yang belum bisa menuju ke Google Drive, silahkan kunjungi Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini
Baca Juga :

Artikel Terkait