Selasa, 10 Januari 2017

AD/ART Forum Silaturrahim Mahasiswa (FOSMA) 165 Indonesia








Bismillahirrohmanirrohim

بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

MUKADDIMAH

Semangat spiritual generasi muda hari-hari terakhir ini terasa sangat kental khususnya di kalangan remaja, pemuda dan mahasiswa alumni Training ESQ di Indonesia.

Semangat itulah yang mengawali terlahirnya Forum Silaturrahim Mahasiswa 165, sebagai kendaraan penghantar bagi generasi muda spiritualis untuk menuju cita-cita bersama alumni ESQ di tanah air, yaitu Indonesia Emas tahun 2020 dan Dunia Emas tahun 2050.

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

Berikut ini adalah pengertian umum dari istilah-istilah khusus yang selanjutnya akan digunakan dalam AD/ART dan GBHO FOSMA165 :

ESQ LC : Emosional Spiritual Quotient, Lembaga training sumber daya manusia dengan mensinergikan kecerdasan emosi dan spiritual melaui Ihsan, Rukun Iman dan Rukun Islam.

FKA ESQ : Forum Komunikasi Alumni ESQ

165 : Simbol spiritualitas yang diambil dari prinsip Ihsan, Rukun Iman dan Rukun Islam.

Oksigen : Simbol dari sesuatu yang netral tidak berwarna dan tidak berbau, bisa diterima oleh siapa saja dan dimana saja.

Indonesia Emas : Telah terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang jujur, bertanggung jawab, visioner, kerja sama, disiplin, adil dan peduli.

7 Nilai Dasar ESQ : Prinsip-prinsip dasar ESQ yaitu Jujur, Tanggung Jawab, Visioner, Disiplin, Kerjasama, Adil dan Peduli.

BAB II
NAMA, PENGERTIAN, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturrahim Mahasiswa 165 dan disingkat dengan FOSMA 165

Pasal 3

Pengertian

FOSMA 165 adalah satu-satunya forum yang bersifat organisasi kemahasiswaan berbasis spiritualitas dan berdasarkan pada satu Ihsan, enam Rukun Iman dan lima Rukun Islam yang bernaung di bawah FKA ESQ.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16

Struktur Organisasi FOSMA 165 terdiri dari :
  1. Dewan Pembina
  2. Kepengurusan Nasional FOSMA 165
  3. Kepengurusan Wilayah FOSMA 165
  4. Kepengurusan Daerah FOSMA 165
  5. Kepengurusan Komisariat FOSMA 165 
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 17

Musyawarah dalam FOSMA 165 adalah :
  • Musyawarah Nasional (Munas)
  • Musyawarah Wilayah (Muswil)
  • Musyawarah Daerah (Musda)
  • Musyawarah Komisariat (Muskom)
Pasal 18

Musyawarah Luar Biasa dalam FOSMA 165 adalah :
  • Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
  • Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub)
  • Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
  • Musyawarah Komisariat Luar Biasa (Muskomlub)
Pasal 19

Rapat kerja dalam FOSMA 165 adalah :
  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
  • Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
  • Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
  • Rapat Kerja Komisariat (Rakerkom)
Pasal 20

Rapat Kepengurusan FOSMA 165 adalah :
  • Rapat Pengurus Harian
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi
  • Rapat Kepanitiaan
  • Rapat Insidental
BAB X
KEUANGAN

Pasal 21

Keuangan FOSMA 165 bersumber dari :
  • BUF (Badan Usaha FOSMA)
  • Donatur dan Sponsor
  • Usaha-usaha lainnya yang halal dan tidak mengikat
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) FORUM SILATURRAHIM MAHASISWA (FOSMA) 165 INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Ayat 1 : Anggota Biasa adalah Mahasiswa yang telah mengikuti Training ESQ

Ayat 2 : Anggota Luar Biasa adalah anggota FOSMA 165 Non-Mahasiswa yang terlibat aktif dalam setiap kegiatan FOSMA 165

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 6

Kepengurusan Komisariat FOSMA 165 :
  1. Kepengurusan Komisariat FOSMA 165 adalah Kepengurusan Daerah FOSMA 165 yang dipilih untuk menjalankan organisasi di tingkat Kampus
  2. Masa pengabdian Ketua Kepengurusan Komisariat FOSMA 165 adalah maksimum 2 periode
  3. Periode Kepengurusan Komisariat FOSMA 165 adalah 1 tahun
  4. Kepengurusan Komisariat FOSMA 165 berkewajiban melaksanakan Musyawarah Wilayah FOSMA 165
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI

Pasal 7

Hak
Anggota Biasa FOSMA 165 yang mempunyai hak untuk :
  1. Dipilih dan memilih sebagai Pengurus FOSMA 165
  2. Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan untuk kebaikan organisasi
  3. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan FOSMA 165
 Anggota Luar Biasa FOSMA 165 yang mempunyai hak untuk :
  1. Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan untuk kebaikan organisasi
  2. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan FOSMA 165
Pasal 8

Kewajiban

Anggota Biasa FOSMA 165 mempunyai kewajiban untuk :
  1. Menjalankan nilai-nilai spiritual 165 dalam kehidupan sehari-hari
  2. Menjaga nama baik Agama, Bangsa, FKA ESQ dan FOSMA 165 dimanapun berada
Anggota Luar Biasa FOSMA 165 mempunyai kewajiban untuk :
  1. Menjalankan nilai-nilai spiritual 165 dalam kehidupan sehari-hari
  2. Menjaga nama baik Agama, Bangsa, FKA ESQ dan FOSMA 165 dimanapun berada
Pasal 9

Sanksi

Anggota dan pengurus yang melanggar norma Agama, kriminal dan mencemarkan nama baik FKA ESQ serta FOSMA 165, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan rapat dan musyawarah yang sudah diatur dalam AD/ART FOSMA 165.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 13

Musyawarah Komisariat (Muskom) :
  1. Musyawarah Komisariat adalah forum pertanggungjawaban Kepengurusan komisariat FOSMA 165 dan pengukuhan pengurus FOSMA 165 terpilih
  2. Musyawarah Komisariat dilakukan sekali dalam 1 tahun
  3. Musyawarah Komisariat diikuti oleh seluruh Kepengurusan Komisariat FOSMA 165
  4. Muswil memiliki wewenang membahas dan menetapkan isu-isu strategis.
  5. Keputusan Musyawarah Komisariat dianggap sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota yang terdaftar.
Pasal 17

Musyawarah Komisariat Luar Biasa (Muskomlub) :
  1. Musyawarah Komisariat Luar Biasa (Muskomlub) dapat diadakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kepengurusan Komisariat FOSMA 165
Musyawarah Komisariat Luar Biasa (Muskomlub) dilaksanakan untuk :
  1. Meminta pertanggungjawaban ketua dan membebastugaskannya jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar norma agama dan pidana serta mencemarkan nama baik organisasi
  2. Jika terdapat kekosongan jabatan, maka jabatan diserahkan kepada pengurus yang berada satu tingkat di bawahnya sebagai Pejabat Sementara (PJS), 
  3. Musyawarah Komisariat Luar Biasa (Muskomlub) dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir
Pasal 21

Rapat Kerja Komisariat (Rakerkom) :
  1. Rapat Kerja Komisariat (Rakerkom) adalah rapat penentuan program kerja Kepengurusan Komisariat FOSMA 165
  2. Rakerkom dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode kepengurusan
BAB V
KETUA UMUM FOSMA 165

Pasal 29

Kriteria Ketua Kepengurusan Komisariat FOSMA 165 :
  1. Diprioritaskan laki-laki beragama Islam
  2. Mampu membaca Al-Qur’an
  3. Memegang teguh norma agama
  4. Menjaga nilai-nilai 165 sebagai way of life dan menjalankan 7 nilai dasar ESQ
  5. Bergabung dan telah berkontribusi nyata dalam Kepengurusan Komisariat FOSMA 165
  6. Memiliki jiwa kepemimpinan
  7. Berstatus sebagai Mahasiswa aktif di kampusnya dalam masa kepengurusannya
  8. Bersedia untuk dipilih oleh anggota dan menjalankan amanah organisasi
BAB VI
HAK DAN KEWAJBAN KETUA FOSMA 165

Pasal 30

Ketua FOSMA 165 berhak untuk :
  1. Mengangkat pengurus di tingkatan kerjanya masing-masing
  2. Memberhentikan pengurus di tingkatan kerjanya masing-masing dengan pertimbangan pengurus inti
  3. Membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam menjalankan amanah organisasi
  4. Mengambil dan menentukan kebijakan di tingkatan kerjanya masing-masing
  5. Mendapatkan dukungan penuh dalam menjalankan amanah organisasi dari setiap tingkatan kepengurusan FOSMA 165
Pasal 31

Ketua FOSMA 165 berkewajiban untuk :
  1. Menjalankan amanah organisasi sebaik-baiknya
  2. Mendukung kegiatan dan program kerja Forum Komunikasi Alumni ESQ (FKA ESQ)
  3. Mendukung dan/atau memfasilitasi kegiatan dan program kerja di setiap tingkatan kepengurusan FOSMA 165 selama tidak bertentangan dengan AD/ART
  4. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan dalam musyawarah yang ditentukan di setiap tingkatan FOSMA 165
BAB VII
PEMBENTUKAN FOSMA 165

Pasal 34

Kepengurusan Komisariat FOSMA 165 bisa didirikan apabila telah memiliki jumlah alumni training ESQ berstatus mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk membentuk suatu Kepengurusan Komisariat FOSMA 165.

BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 36

Ketua Kepengurusan Wilayah FOSMA 165, Daerah dan Komisariat memberikan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah yang telah ditentukan di setiap tingkatan kepengurusan FOSMA 165 sebagaimana diatur dalam AD/ART.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 37

Dalam hal pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah FOSMA 165 lebih mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dan kekeluargaan

Pasal 38

Ketentuan-ketentuan dalam AD/ART ini merupakan pengecualian untuk kepengurusan periode pertama berdasarkan Surat Keputusan Forum Komunikasi Alumni ESQ (FKA ESQ) yang ditandatangani oleh Bapak Ary Ginanjar Agustian selaku Ketua Umum, No : K/FKA-ESQ/P/05/Ketua FOSMA/II/2006 tentang Penetapan.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH

*Tulisan ini tidak sebanyak yang ada di AD & ART aslinya.
*Sumber : MUNAS FOSMA SE-INDONESIA di MAKASAR 27 DESEMBER 2014
Baca Juga :

Artikel Terkait