![]() |
| Photo by Alexander Mils on Unsplash - |
Dumai, 20 November 2025
Nomor : 800/784/BKPSDM-P2KP
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Penegasan Ketentuan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Presensi SIMPEGNAS BKN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Yth. Kepala Perangkat Daerah
di
Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2025, tanggal 24 September 2025 tentang Ketentuan Penggunaan Layanan SIMPEGNAS BKN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai dan dalam rangka menegakkan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, maka dengan ini disampaikan beberapa ketentuan dalam sistem pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Layanan Presensi SIMPEGNAS BKN:
1. PENERAPAN PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bahwa penerapan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil mulai diterapkan secara menyeluruh dan berkelanjutan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai terhitung mulai pada presensi bulan Desember 2025.
2. KETENTUAN PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA DUMAI NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TPP ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DUMAI
a. Alur Pemotongan TPP
1) Batas waktu closing presensi ialah setiap Akhir Bulan (tanggal 30/31), yaitu pada tanggal tersebut setiap pegawai wajib menyelesaikan pengajuan izin dan cuti serta approval/verifikasi oleh atasan langsung dan PYMBC.
2) Pastikan terlebih dahulu bahwa pihak Instansi (BKPSDM) telah mengapprove seluruh pengajuan izin dan cuti di SIMPEGNAS BKN.
3) Apabila telah mendapatkan konfirmasi dari Instansi (BKPSDM) terkait approval seluruh izin dan cuti, selanjutnya Admin Kantor dapat melakukan Generate pada rekapitulasi bulanan.
4) Setelah dilakukan Generate, Admin Kantor melakukan penarikan data rekapitulasi pada menu “Rekapitulasi Statistik” dan ditandatangani oleh Kasubbag yang membidangi Kepegawaian, lalu diberikan kepada Bendahara Perangkat Daerah untuk dilakukan proses pemotongan.
b. Cara Perhitungan Pemotongan TPP
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf a, Indikator pemberian TPP ASN terdiri dari disiplin kerja berupa presensi dengan bobot 30% (tiga puluh persen) seperti contoh berikut:
Apabila seorang pegawai dikenakan pemotongan dengan jumlah akumulatif dalam sebulan sebesar 3,5%, maka contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
“3,5% x 30% (bobot presensi) x besaran TPP”.
Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SEKRETARIS DAERAH,
Ttd.
(...)
File PDF silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Baca Juga :
