![]() |
| Photo by Akshar Dave🌻 on Unsplash - |
Dumai, 26 Agustus 2025
Nomor : 800.1.10.4/204/BKPSDM-P2KP
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Peringatan terhadap Penyalahgunaan Sistem pada Presensi SIMPEGNAS BKN
Yth. Kepala Perangkat Daerah Kota Dumai
di
Dumai
Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2025, Tanggal 19 Juni 2025, tentang Penggunaan Layanan SIMPEGNAS BKN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai dan hasil monitoring / pemantauan oleh Tim Penegakan Disiplin ASN, bahwa masih ditemukan ASN Kota Dumai yang belum mendaftarkan / registrasi akun presensi SIMPEGNAS dan ditemukan juga beberapa tindak penyimpangan yang tidak semestinya terhadap penggunaan Presensi SIMPEGNAS BKN seperti menggunakan Fake GPS, tidak melakukan register wajah pada aplikasi presensi, mendaftarkan wajah orang lain pada sistem register presensi, memasukkan bukti dukung yang tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diajukan, serta bentuk-bentuk penyimpangan lainnya yang dianggap tidak sesuai ketentuan presensi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, di minta agar Saudara menghimbau kepada ASN di lingkungan Perangkat Daerah Saudara untuk melakukan registrasi bagi yang belum mendaftarkan / registrasi pada akun presensi SIMPEGNAS dan memerintahkan kepada ASN di lingkungan Perangkat Daerah Saudara untuk menggunakan akun presensi sebagaimana mestinya dengan tidak melakukan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud.
Selain itu, dihimbau kepada setiap atasan langsung untuk lebih selektif dalam memberikan izin kepada bawahan, jika kedepannya ditemukan ketidaksesuaian terhadap bukti dukung izin yang diajukan, maka pengajuan akan ditolak.
Apabila masih melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap penggunaan Presensi SIMPEGNAS BKN, maka akan dilakukan proses penegakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wali Kota Dumai,
Ttd.
Ttd.
(...)
Tembusan:
1. Sekretaris Daerah Kota Dumai (sebagai laporan);
2. Inspektur Daerah Kota Dumai.
File PDF silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Baca Juga :
