Foto oleh Zhu Peng: https://www.pexels.com/ |
..., 20 Juni 2022
Kepada:
Yth. Kepala SMP Negeri/Swasta Kota ...
di-
...
Nomor : 420/.../DISDIKBUD-SMP
Lampiran : -
Perihal : Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
- Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
- Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
- Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
- Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
- Melakukan pertemuan secara berkala dengan guru-guru untuk membahas masalah pembelajaran.
- Melakukan kunjungan pemantauan secara teratur ke kelas untuk mengamati proses pembelajaran.
- Mengaktifkan paguyuban orang tua.
- Memfungsikan perpustakaan dengan maksimal.
KEPALA,
Dto.
...
...
NIP. ...
...
NIP. ...
File word silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Baca Juga :