Jumat, 15 April 2022

Penerapan Jam Kerja Efektif ASN, Guru Bantu Provinsi dan TKPK

Tags






Foto oleh nappy: https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-wanita-mengajar-935943/ -

... , 25 Februari 2022

Kepada:
Yth. SMP Negeri Se-Kota ...
di -
...

Nomor : 800/.../DISDIKBUD-SMP
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (satu)
Hal : Penerapan Jam Kerja Efektif PNS, PPPK, Guru Bantu Provinsi dan TKPK

Sehubungan proses pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi yang memenuhi syarat berdasarkan SKB 4 (empat) Menteri Nomor : 05/KB/2021, Nomor : 1347 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor : 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, disampaikan sebagai berikut :

1. Agar sekolah menerapkan jam kerja efektif yaitu 37,5 jam dalam 1 minggu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dan Peraturan Walikota ... Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota ....

2. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif 37,5 jam per minggu.

3. Pelaksanaan jam kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi Guru berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, mencakup kegiatan pokok sebagai berikut :

a) Merencanakan pembelajaran di sekolah, guru menyusun/membuat rencana pembelajaran sesuai dengan kondisi sekolah dengan mengikuti perkembangan bidang ilmu terkait. Maka kegiatan yang dapat dilakukan dalam merencanakan pembelajaran ini antara lain :

1. Melakukan pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

2. Melakukan pengkajian program tahunan dan semester;

3. Membuat rencana pelaksanaan pembelajaran sesuai standar proses.

b) Melaksanakan pembelajaran selama minimal 24 jam pelajaran tatap muka atau maksimal 40 jam pelajaran tatap muka, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstra kurikuler sebagai pelaksanaan rencana pembelajaran yang sudah disusun sebelumnya;

c) Melakukan penilaian hasil pembelajaran yang meliputi : Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

d) Membimbing dan melatih peserta didik, baik melalui kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler;

e) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru;

f) Melakukan kegiatan tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud pada huruf (e) yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, meliputi :

a. Wali kelas;
b. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. Pembina ekstrakurikuler;
d. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG);
e. Guru piket;
f. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. Penilai kinerja Guru;
h. Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru dan/atau tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar.

4. Contoh distribusi jam kerja efektif bagi PNS, PPPK, Guru Bantu Provinsi dan TKPK.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

KEPALA,

Dto.

...
...
NIP.

File word silahkan download di Link1, Link2. Cara download silahkan lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.

Lampiran.

CONTOH DISTRIBUSI JAM KERJA EFEKTIF BAGI PNS, PPPK, GURU BANTU PROVINSI DAN TKPK UNTUK 5 (LIMA) HARI SEKOLAH JENJANG SMP

Baca Juga :

Artikel Terkait