Kamis, 16 Februari 2017

Hukum Perburuhan dan Tenaga Kerja Anak

Tags






Mengenali Hukum Perburuhan dan Tenaga Kerja Anak

JAM KERJA


Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari.

Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mulai pasal 77 sampai dengan pasal 85.

Pasal 77 ayat 1, UU No. 13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.

Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. 

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas dalam perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.

Waktu Lembur

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Jam Istirahat Kerja ?

Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003). 

Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 UU 13/2003).

Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 UU 13/2003).

PEKERJA ANAK

Mengenali Hukum Perburuhan dan Tenaga Kerja Anak

Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil.

Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.

Penggunaan anak kecil sebagai pekerja sekarang ini dianggap oleh negara-negara kaya sebagai pelanggaran hak manusia dan melarangnya.

Tetapi negara miskin mungkin masih mengijinkan karena keluarga seringkali bergantung pada pekerjaan anaknya untuk bertahan hidup dan kadangkala merupakan satu-satunya sumber pendapatan.

Apakah di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai pekerja anak ?

Jawabannya, ADA !

1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlindungan bagi pekerja anak.

2. Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja
  • Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja
  • Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan.
  • Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “Yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”.
  • Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.
3. Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Undang-undang ini menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk pengerahan anak-anak atau secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata dengan menerapkan undang-undang dan peraturan.

Pada usia berapa seseorang diperbolehkan bekerja ?

Berdasarkan Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.

Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja. Dalam pasal 68 melarang pengusaha memperkerjakan anak

Namun dalam Pasal 69, 70, 71 : Mengatur tentang pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Kemudian juga anak dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Bagaimana sistem pengupahan untuk pekerja anak ?
  • Diatur dalam Pasal 92 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  • Struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada dibawah pekerja biasanya.
Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak ?

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pekerjaan tersebut antara lain :

1. Pekerjaan Ringan

Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.

2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.

Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan : 
  • Usia paling sedikit 14 tahun.
  • Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
  • Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.

Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.

Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan ?

Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan :
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali
  • Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali
  • Waktu kerja maksimum 3 jam
  • Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
  • Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja
  • Adanya hubungan kerja yang jelas
  • Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Apa kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak ?

Dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria :
  • Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini
  • Pekerjaan tersebut diminati anak
  • Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak
  • Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak
Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan/pengusaha yang ingin mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat ?

Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, pengusaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua/wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mempekerjakan diluar waktu sekolah.
  • Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam/hari dan 12 jam/minggu.
  • Melibatkan orang tua/wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung.
  • Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
  • Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu
  • Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi pekerja anak ?

Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi :
  • Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
  • Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
  • Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau
  • Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Apa saja jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak ?

A. Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak ditetapkan dengan Keputusan Menteri No: KEP. 235 /MEN/2003

Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :

1. Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi & peralatan lainnya, meliputi pekerjaan pembuatan, perakitan/pemasangan, pengoperasian dan perbaikan :
  • Mesin-mesin
  • Pesawat
  • Alat berat : Traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang
  • Instalasi : Pipa bertekanan, listrik, pemadam kebakaran dan saluran listrik.
  • Peralatan lainnya : Tanur, dapur peleburan, lift, pecancah.
  • Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut dan sejenisnya.
2. Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya meliputi :
  • Pekerjaan yang mengandung bahaya fisik
  • Pekerjaan yang mengandung bahaya kimia
  • Pekerjaan yang mengandung bahaya biologis
3. Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu :
  • Konstruksi bangunan, jembatan, irigasi/jalan
  • Pada perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat.
  • Mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg untuk anak laki-laki dan 10 kg untuk anak perempuan.
  • Dalam bangunan tempat kerja terkunci.
  • Penangkapan ikan yang dilakukan dilepas pantai atau perairan laut dalam.
  • Dilakukan didaerah terisolir dan terpencil.
  • Di kapal.
  • Dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas.
  • Dilakukan antara pukul 18.00 – 06.00
B. Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Moral Anak
  • Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi
  • Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.
*Sumber Slide PPT : TIMBUL AMAN SIMORANGKIR, SH
Baca Juga :

Artikel Terkait