Rabu, 14 Juni 2017

Syarat Pembuatan SKCK Wilayah Dumai

Tags






PERSYARATAN PENERBITAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) SAT INTELKAM POLRES DUMAI

Jalan Jend. Sudirman, Buluh Kasap, Dumai Timur, Kota Dumai, Riau 28813
(Persimpangan Sudirman-Sultan Syarif Kasim)

Syarat Pembuatan SKCK Wilayah Dumai

Persyaratan penerbitan SKCK baru :


1. Melampirkan surat rekomendasi catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh polsek setempat/wilayah polsek dimana pemohon berdomisili dan atau dari identifikasi sat reskrim polres Dumai.

2. Fotokopi KTP pemohon sebanyak 1 lembar

3. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 lembar

4. Fotokopi akte kelahiran sebanyak 1 lembar

5. Fotokopi kartu rumus sidik jari sebanyak 1 lembar yang dikeluarkan oleh identifikasi sat reskrim polres Dumai

6. Pas foto :
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  • Pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 1 lembar
  • Dengan layar belakang merah, berpakaian berwarna putih, menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
7. Lampirkan map berwarna merah sebanyak 2 buah untuk arsip dan SKCK asli

8. Melampirkan fotokopi paspor khusus WNI yang akan keluar negeri

9. Mengisi formulir permohonan penerbitan SKCK di loket pelayanan yang telah disediakan (lengkapi seluruh persyaratan terlebih dahulu)

10. Menyerahkan formulir permohonan SKCK dan persyaratan administrasi kepada petugas loket SKCK guna pengecekan kelengkapan administrasi yang diajukan pemohon

Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK :

1. Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang telah habis masa berlakunya dan mengisi formulir permohonan penerbitan SKCK di loket yang telah disediakan apabila masa berlaku SKCK telah lewat dari 1 tahun

2. Melampirkan surat rekomendasi catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh polsek setempat/wilayah polsek dimana pemohon berdomisili dan atau dari identifikasi sat reskrim polres Dumai

3. Fotokopi KTP pemohon sebanyak 1 lembar

4. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar

5. Fotokopi Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar

6. Fotokopi kartu rumus sidik jari sebanyak 1 lembar yang dikeluargkan oleh identifikasi sat reskrim polres Dumai

7. Pas foto :
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  • Pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 1 lembar
  • Dengan layar belakang merah, berpakaian berwarna putih, menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)
8. Lampirkan map berwarna merah sebanyak 2 buah untuk arsip dan SKCK asli

9. Menyerahkan formulir permohonan SKCK dan persyaratan administrasi kepada petugas loket SKCK guna pengecekan kelengkapan administrasi yang diajukan pemohon

*Catatan penting :
  • Proses penerbitan SKCK paling lama 1 hari kerja semenjak kelengkapan administrasi SKCK diterima lengkap oleh petugas loket pelayanan SKCK (saya buat jam 09.00 selesai jam 15.00)
  • Jika sudah pernah membuat kartu rumus sidik jari, fotokopi kartu harap dibawa kembali agar tidak mengulang cek sidik jari (jari bersih dari tinta-tinta) atau masih mengingat,/menyimpan kode sidik jari silahkan diberitahu.
  • Biaya penerbitan kartu sidik jari biasanya Rp. 15.000,-
  • Sebelum pulang, fotokopi SKCK dan sekaligus dilegalisir. Terkadang perusahaan meminta fotokopi SKCK yang dilegalisir
  • Penerbitan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada polri
*Sumber: Pengumuman Sat Intelkom Polres Dumai 
Baca Juga :

Artikel Terkait