Kebijakan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional - Doni Koesoema A.M.Ed



Kebijakan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional

Poin - Poin Paparan
  1. Peranan BSNP dalam Penyelenggaraan Ujian Nasional
  2. Status Kebijakan Ujian Nasional Saat ini
  3. Pandangan BSNP tentang Asesmen Nasional
BSNP sebagai Penyelenggara UN (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan

"Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan" (Pasal 67, ayat 1)

Pemanfaatan Hasil UN (PP 19/2005, dan Revisinya)

"Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan Dasar seleksi masuk jenjang berikutnya Penentuan kelulusan peserta didik (sampai 2015) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan" (Pasal 68)

Karakteristik Penilaian UN "Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah"

Dasar : PP 19/2005 Pasal 63 ayat 1

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
"Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional". (Pasal 66, ayat 1)

"Evaluasi peserta didik , satuan pendidikan , dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan." (UU Sisdiknas, Pasal 58 ayat 2)

Selengkapnya silahkan unduh power point klik link "Posisi Ujian Nasional Saat Ini"

*Oleh : Doni Koesoema A.M.Ed (Anggota BSNP 2019-2023)