Senin, 24 November 2025

Ar-Raafi - The Exalter, Yang Maha Meninggikan

Photo by Tommy Tsao on Unsplash - 

A.S.S.A.H dirimu! 

(Amalkan Satu Hari Satu ASMAUL HUSNA)

AR-RAAFI - THE EXALTER, YANG MAHA MENINGGIKAN


ALLAH Pemilik sifat AR-RAAFI’ YANG MAHA MENINGGIKAN. DIA Yang Meninggikan Benda-benda di langit.

DIA juga lah Yang Meninggikan derajat para Nabi serta orang Beriman dengan Kebahagiaan dan Surga.

Ingat dan teladani selalu AR-RAAFI’. Angkatlah orang-orang yang lemah dan tak berdaya di kiri kananmu.

Niscaya ALLAH akan mengangkat derajatmu. Angkat mereka menuju ALLAH AR-RAAFI’. Itulah fungsimu sebagai Rahmatan lil Alamin.

Aplikasi dalam keseharian:

Gemar mencari Ilmu dan mengamalkannya, untuk diri sendiri dan orang lain, membantu orang yang sedang kekurangan dan kesulitan, memberi motivasi pada orang yang sedang kehilangan semangat.

#NasihatAsmaulHusna
#GEMAESQ165
#AryGinanjarAgustian
#99AsmaulHusna
#ArRaafi

Surat Ketentuan Pemotongan TPP PNS Presensi SIMPEGNAS BKN

Photo by Alexander Mils on Unsplash - 

Dumai, 20 November 2025 

Nomor : 800/784/BKPSDM-P2KP
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Penegasan Ketentuan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Presensi SIMPEGNAS BKN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai

Yth. Kepala Perangkat Daerah
di
Lingkungan Pemerintah Kota Dumai

Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 42 Tahun 2025, tanggal 24 September 2025 tentang Ketentuan Penggunaan Layanan SIMPEGNAS BKN di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai dan dalam rangka menegakkan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, maka dengan ini disampaikan beberapa ketentuan dalam sistem pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Layanan Presensi SIMPEGNAS BKN:

1. PENERAPAN PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bahwa penerapan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil mulai diterapkan secara menyeluruh dan berkelanjutan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai terhitung mulai pada presensi bulan Desember 2025.

2. KETENTUAN PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA DUMAI NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TPP ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DUMAI

a. Alur Pemotongan TPP

1) Batas waktu closing presensi ialah setiap Akhir Bulan (tanggal 30/31), yaitu pada tanggal tersebut setiap pegawai wajib menyelesaikan pengajuan izin dan cuti serta approval/verifikasi oleh atasan langsung dan PYMBC.

2) Pastikan terlebih dahulu bahwa pihak Instansi (BKPSDM) telah mengapprove seluruh pengajuan izin dan cuti di SIMPEGNAS BKN.

3) Apabila telah mendapatkan konfirmasi dari Instansi (BKPSDM) terkait approval seluruh izin dan cuti, selanjutnya Admin Kantor dapat melakukan Generate pada rekapitulasi bulanan.

4) Setelah dilakukan Generate, Admin Kantor melakukan penarikan data rekapitulasi pada menu “Rekapitulasi Statistik” dan ditandatangani oleh Kasubbag yang membidangi Kepegawaian, lalu diberikan kepada Bendahara Perangkat Daerah untuk dilakukan proses pemotongan.

b. Cara Perhitungan Pemotongan TPP

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf a, Indikator pemberian TPP ASN terdiri dari disiplin kerja berupa presensi dengan bobot 30% (tiga puluh persen) seperti contoh berikut:

Apabila seorang pegawai dikenakan pemotongan dengan jumlah akumulatif dalam sebulan sebesar 3,5%, maka contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

“3,5% x 30% (bobot presensi) x besaran TPP”.

Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SEKRETARIS DAERAH,

Ttd.

(...)

File PDF silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.

Minggu, 23 November 2025

Al Mu’izz - Yang Maha Memuliakan - The Giver Of Honor

Photo by okeykat on Unsplash - 

A.S.S.A.H dirimu! 

(Amalkan Satu Hari Satu ASMAUL HUSNA)

AL MU’IZZ - YANG MAHA MEMULIAKAN - THE GIVER OF HONOR


Milikilah hati yang bening dan berkilau. Itulah hati yang mulia. Engkau adalah wakil AL MU’IZZ YANG MAHA MEMULIAKAN. Bukankah engkau juga menyukai segala sesuatu yang Mulia?⁣

Ingatlah selalu, hanya hati yang bening dan mulia yang mampu menerima HidayahNYA, yang mampu merasakan keberadaan ILAHI di setiap keindahan CiptaanNYA

Banyak hal yang bisa mengotori hatimu, maka itu janganlah bosan untuk membeningkan dan memuliakan hati kembali, dengan mengingat ALLAH AL MU’IZZ.

Aplikasi dalam keseharian:

Membaca BASMALLAH setiap hendak melakukan pekerjaan, banyak beristigfar memohon ampun, selalu berlindung pada ALLAH, dan menjaga hawa nafsu.

Berprasangka baik, bertutur kata santun dan memberi manfaat pada orang di sekitar.

#NasihatAsmaulHusna #GEMAESQ165 #AryGinanjarAgustian #99AsmaulHusna #AlMuizz

Jumat, 14 November 2025

Contoh Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) PPPK

Photo by Ire Photocreative on Unsplash - 

SURAT PERNYATAAN RENCANA PENEMPATAN 
Nomor : 800/ ... /DISDIKBUD-SEKR

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Golongan Ruang  : ...
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Instansi : Pemerintah Kota Dumai

Dengan ini menyatakan bahwa Saudara/i :

Nama : ...
Tempat / Tanggal Lahir : ...
Pendidikan / Jurusan : ...
Kebutuhan Jabatan : Pengadministrasi Perkantoran
Alamat : ...

Akan kami tempatkan sebagai Pengadministrasi Perkantoran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | SMPN ... Dumai Instansi Pemerintah Kota Dumai.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dumai, 06 Agustus 2025
Yang membuat pernyataan,

tto.

...
...
NIP. ...

File word silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.

Sabtu, 04 Oktober 2025

Al Ahad - The One, The All Inclusive, The Indivisible - Yang Maha Esa

Photo by Hunters Race on Unsplash - 

A.S.S.A.H dirimu!
 
(Amalkan Satu Hari Satu ASMAUL HUSNA)

AL AHAD - THE ONE, THE ALL INCLUSIVE, THE INDIVISIBLE - YANG MAHA ESA⁣
Janganlah engkau mengabdikan hidup dan berTuhan pada kedudukan, pangkat, harta, harga diri, atau dunia.⁣

Semua itu akan sirna binasa. Yang tetap kekal abadi adalah ALLAH AL AHAD YANG MAHA ESA.

Jangan pernah merasa memiliki apapun di muka bumi ini, agar engkau tidak pernah merasa kehilangan apapun.⁣

Hanya ALLAH AL AHAD YANG MAHA ESA tujuanmu. Pegang prinsip ini, karena sesungguhnya engkau diciptakan untuk mengabdi hanya pada AL AHAD.⁣

Aplikasi dalam keseharian:

Hanya Mengharap Ridho ALLAH dalam aktivitas apapun. Percaya bahwa semua sifat-sifat-NYA tidak dapat dibandingkan dengan makhluk, menjauhi perbuatan yang mendekati kesyirikan, selalu berdoa dan memohon kepada-NYA.

#NasihatAsmaulHusna #GEMAESQ165 #AryGinanjarAgustian #99AsmaulHusna #AlAhad

As Shamad - The Self Sufficient, The Impregnable, The Eternally Besought Of All, The Everlasting - Yang Maha Diperlukan

Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash - 

A.S.S.A.H dirimu! 

(Amalkan Satu Hari Satu ASMAUL HUSNA)

AS SHAMAD - THE SELF SUFFICIENT, THE IMPREGNABLE, THE ETERNALLY BESOUGHT OF ALL, THE EVERLASTING - YANG MAHA DIPERLUKAN

Dalam hidup ini ada banyak orang yang memerlukanmu dan bergantung padamu.

Keluargamu, orang-orang fakir miskin, saudaramu yang sedang sakit, mungkin lingkunganmu, mereka bergantung padamu.

Ada kalanya engkau merasa berat dan berpikir mengapa mereka memberatkan hidupmu?

Ingatlah dan sadarilah engkau diciptakan oleh AS SHAMAD YANG MAHA DIPERLUKAN, tempat bergantung semua makhluk. Renungkanlah siapakah wakil⁣ AS SHAMAD itu?⁣

Siapa yang Meniupkan sifat itu agar semua tergantung padamu? Itulah Fitrahmu, bahwa engkau diciptakan untuk menjadi WAKIL ALLAH AS SHAMAD.

Kebahagiaanmu bukan semata ketika engkau mendapatkan atau memperoleh. Bukankah engkau bahagia ketika mereka bergantung kepadamu?⁣

Bukankah engkau merasa bahagia ketika anak-anakmu datang kepadamu meminta uang, meminta barang kesukaan, minuman, makanan, dan engkau berikan mereka semua itu.

Bukankah engkau bahagia? Maka terimalah orang-orang yang bergantung padamu. Engkaulah hamba AS SHAMAD yang ada di muka bumi.⁣

Aplikasi dalam keseharian:

Berusaha menjadi orang yang Mandiri, dapat diandalkan, dan bermanfaat bagi orang lain.

Berusaha memberi saudara yang kesusahan, selalu berikhitar dalam melakukan kebaikan, membantu mencari solusi atas permasalahan di lingkungan keluarga maupun masyarakat dengan ikhlas.

#NasihatAsmaulHusna
#GEMAESQ165
#AryGinanjarAgustian
#99AsmaulHusna
#AsShamad

Minggu, 26 Januari 2025

Laporan Rapat dan Sosialisasi Capaian Akhir PSP TK, SD, SMP Tahun 2023

Image by free stock photos from www.picjumbo.com from Pixabay - 

LAPORAN KEGIATAN RAPAT DAN SOSIALISASI CAPAIAN AKHIR PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2023

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Rapat dan Sosialisasi Capaian Akhir Program Sekolah Penggerak Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023.

Penyusunan laporan kegiatan ini sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyebarluaskan praktik inovatif pengelolaan pembelajaran maupun praktik pembelajaran bermutu melalui peningkatan delta nilai rapor dan pengimbasan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).

Sekolah penyelenggara PSP diharapkan dapat meningkatkan delta nilai rapor pendidikan, komunitas belajar dan memastikan terjadinya pengimbasan oleh guru di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP). Laporan ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya.

Kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan atau kurang sempurna dalam melaksanakan kegiatan ini.

Akhir kata, semoga kegiatan serupa akan terus ada dan disempurnakan lagi agar kualitas sekolah penyelenggara PSP di Kota Dumai menjadi lebih baik. Semoga pula dengan adanya kegiatan tersebut, kami akan semakin mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.

Dumai, 13 Desember 2023
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,

Ttd.

NIP. …

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ... i
DAFTAR ISI ... ii

BAB I. PENDAHULUAN ... 1

A. Latar Belakang ... 1
B. Dasar Hukum ... 2
C. Tujuan ... 4
D. Hasil yang Diharapkan ... 4

BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN ... 5

A. Waktu, Tempat dan Agenda ... 5
B. Tim Penjab PSP Kota Dumai ... 6
C. Pengawas dan Kepala Satuan Pendidikan PSP ... 7
D. Pembiayaan ... 9

BAB III. PENUTUP ... 10 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2) meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003  pasal 3).

Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.

Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

Kepala sekolah juga memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitasnya dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

Tujuan Kegiatan ini adalah meningkatkan mutu pendidikan dengan menyebarluaskan praktik inovatif pengelolaan pembelajaran maupun praktik pembelajaran bermutu melalui peningkatan delta nilai rapor dan pengimbasan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).

Hasil yang diharapkan dari Kegiatan ini adalah peningkatan delta nilai rapor pendidikan, komunitas belajar dan memastikan terjadinya pengimbasan oleh guru di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).

Pengimbasan dilakukan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana PSP baik secara Daring maupun Luring tantang Implementasi Kurikulum Merdeka terutama materi Gaya Belajar, Pembelajaran Berdeferensiasi, dan Asesmen.

Selain itu memberikan tugas secara mandiri bagi seluruh peserta yang digunakan sebagi refleksi dari kegiatan yang dilakukan. Tugas yang diberikan berupa Lembar Kerja dan Praktek Mengajar sesuai dengan materi yang telah disiapkan.

Sasaran Pengimbasan  Imlementasi Kurikulum Merdeka ini adalah agar guru-guru mempunyai keterampilan dalam mengdentifikasi gaya belajar dari masing-masing peserta didik, sehingga mereka mendapatkan pelayanan dan kesempatan belajar yang sama dan memilki ketrampilan dam menyusun perangkat ajar yang sesuai dengan bakat dan minat dari peserta didik.

Dengan demikian diharapkan dengan pengetahuan ini guru-guru dapat memberikan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan optimal dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

B. Dasar Hukum

Adapun dasar hukum Kegiatan Rapat dan Sosialisasi Capaian Akhir Program Sekolah Penggerak Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177/M Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak; 
  7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tenologi Nomor 56 tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikukum dalam Pemulihan Pembelajaran;
  8. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran   Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 1 Seri D);
  10. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 2 Seri A);
  11. Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 9 Seri D);
  12. Peraturan Wali Kota Kota Dumai Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 8 Seri A).
C. Tujuan

Tujuan Kegiatan ini adalah meningkatkan mutu pendidikan dengan menyebarluaskan praktik inovatif pengelolaan pembelajaran maupun praktik pembelajaran bermutu melalui peningkatan delta nilai rapor dan pengimbasan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).

D. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari Kegiatan ini adalah peningkatan delta nilai rapor pendidikan, komunitas belajar dan memastikan terjadinya pengimbasan oleh guru di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).

BAB II
PELAKSANAAN

A. Waktu, Tempat dan Agenda

Kegiatan untuk mendukung Peningkatan Delta Nilai Rapor Pendidikan pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai terdiri dari:

1. Pelaksanaan Rapat Delta Nilai Rapor dengan Kepala Sekolah PSP Angkatan 1, 2 & 3.

a. Rapat Delta Nilai Rapor dengan Kepala Sekolah PSP Angkatan 1.
  • Waktu dan Tempat : Kamis, 05 Oktober 2023 bertempat di RM Kampung Teratai, Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
  • Agenda & Peserta : Analisis Delta Nilai Rapor Pendidikan untuk PSP Angkatan 1 & Rencana Pengimbasan. Dihadiri oleh Tim Penjab, Pengawas & Kepsek PSP Ang. 1.
  • Tindak Lanjut Rapat : Terbit SK Kepala DISDIKBUD Dumai Nomor : 217/DISDIKBUD/2023 tentang Sasaran Pengimbasan PSP Angkatan 1.
b. Rapat Delta Nilai Rapor dengan Kepala Sekolah PSP Angkatan 2.
  • Waktu dan Tempat : Senin, 30 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat DISDIKBUD Dumai, Jl. Tanjung Jati No. 02 Dumai.
  • Agenda & Peserta : Analisis Delta Nilai Rapor Pendidikan untuk PSP Angkatan 2 & Rencana Pengimbasan. Dihadiri oleh Tim Penjab, Pengawas & Kepsek PSP Ang. 2.
  • Tindak Lanjut Rapat : Terbit SK Kepala DISDIKBUD Dumai Nomor : 280/DISDIKBUD/2023 tentang Sasaran Pengimbasan PSP Angkatan 2.
c. Rapat Delta Nilai Rapor dengan Kepala Sekolah PSP Angkatan 3.
  • Waktu dan Tempat : Senin, 13 November 2023 bertempat di Ruang Rapat DISDIKBUD Dumai, Jl. Tanjung Jati No. 02 Dumai.
  • Agenda & Peserta : Analisis Delta Nilai Rapor Pendidikan untuk PSP Angkatan 3 & Rencana Pengimbasan. Dihadiri oleh Tim Penjab, Pengawas & Kepsek PSP Ang. 3.
  • Tindak Lanjut Rapat : Fokus dahulu memaksimalkan Delta Nilai Rapor PSP Angkatan 3, baru rencana pengimbasan dilaksanakan.
2. Pengimbasan oleh Pelaksana PSP kepada Sekolah Sasaran Imbas untuk Angkatan 1 dan 2.
  • Rapat Teknis & Jadwal Pengimbasan PSP Angkatan 1 & 2 dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 dan Angkatan 2 hari Jum’at, 17 November 2023 bertempat Aula Ki Hajar Dewantara DISDIKBUD Dumai.
  • Agenda rapat pengimbasan tentang Analisis Delta Nilai Rapor Pendidikan & Teknis Pengimbasan.
  • Dihadiri oleh Kabid PAUD, SD, Tim Penjab, Pengawas PSP, Kepsek PSP, & Kepala Sekolah Imbas.
  • Tindak lanjut dari rapat ini adalah penentuan teknis dan rencana jadwal pengimbasan ke sekolah sasaran oleh sekolah Pelaksana PSP. Selanjutnya sekolah PSP akan melakukan pengimbasan dan melaporkannya kepada Ketua Penjab PSP.
3. Monitoring dan Evaluasi Rapor Pendidikan PSP oleh Tim Penjab Disdikbud & Pengawas Sekolah dilakukan berdasarkan :
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Nomor : 282/DISDIKBUD/2023 Tanggal 23 November 2023 tentang Pembentukan Tim Monitoring Pendataan dalam Rangka Peningkatan Delta Nilai Rapor dan Pengimbasan Program Sekolah Penggerak Jenjang TK, SD, dan SMP Kota Dumai Tahun 2023.
  • Surat Perintah Tugas Nomor : 096/SPT/SMP/3.221.02 Tanggal 23 November 2023 tentang Monitoring Pendataan dalam Rangka Peningkatan Delta Nilai Rapor dan Pengimbasan Program Sekolah Penggerak Jenjang TK, SD, dan SMP Kota Dumai Tahun 2023
4. Kegiatan Sosialisasi Capaian Akhir PSP Kota Dumai dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 bertempat di Bayan Resto Kota Dumai dan dihadiri oleh Tim Penjab PSP, Pengawas PSP dan Kepala PSP Angkatan 1, 2 dan 3.

B. Tim Penjab PSP Kota Dumai

Tim Penjab PSP Kota Dumai terdiri dari 6 orang terdiri dari Ahmad Faisal Lubis, SH (Ketua Penjab dari Kabid Pendidikan SMP), Ocza Ningriani, S.Hum, M.Si (Kasi SMP), Nurasia Harahap, SE, M.Si (Kasi TK), Ika Oclida Mulyawati, S.Si (Kasi SD), Baniah (Staf SD), Ahmad Julasman, S.Kom (Staf SMP) yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 142/DISDIKBUD/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Dumai Nomor : 087/DISDIKBUD/2023 tentang Tim Project Management Office (PMO) Transformasi Pembelajaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.

C. Pengawas dan Kepala Satuan Pendidikan PSP

1. Pengawas PSP Angkatan 1 :

(Tabel di word)

2. Pengawas PSP Angkatan 2 :

(Tabel di word)

3. Pengawas PSP Angkatan 3 :

(Tabel di word)

4. Kepala PSP Angkatan 1 :

(Tabel di word)

5. Kepala PSP Angkatan 2 :

(Tabel di word)

6. Kepala PSP Angkatan 3 :

(Tabel di word)

D. Pembiayaan

Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2023 melalui Kode Rekning 0.00.00.0.00.00 pada Sub Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah.

BAB III
PENUTUP

Laporan Kegiatan Rapat dan Sosialisasi Capaian Akhir Program Sekolah Penggerak Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini disusun oleh panitia pelaksana kegiatan sebagai bukti bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dengan harapan laporan ini dapat digunakan sebagai panduan pada kegiatan serupa selanjutnya.

Apabila terdapat kekurangan pada laporan ini agar disampaikan kepada panitia pelaksana sehingga dapat dilengkapi dan diperbaiki dikemudian hari sebagaimana mestinya.

Terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan dalam kepanitiaan dan semua pihak terkait atas kerjasama yang baik selama kegiatan dilaksanakan sehingga dapat berjalan sampai selesai.

File word silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.

Selasa, 21 Januari 2025

Laporan Pelatihan Evaluasi Kinerja ASN Guru, Kepala, Pengawas SMP

Image by Artapixel from Pixabay - 

LAPORAN KEGIATAN PELATIHAN EVALUASI KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2023

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023.

Penyusunan laporan kegiatan ini sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas kerja Kepala Sekolah dan Guru serta digunakan untuk membekali mereka dalam menyusun PAK Tahunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Harapan lainnya memberikan pemahaman kepada Pejabat Penilai Kinerja dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya.

Kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan atau kurang sempurna dalam melaksanakan kegiatan ini.

Akhir kata, semoga kegiatan serupa akan terus ada dan disempurnakan lagi agar kualitas pendidik dan tenaga kependidikan Jenjang SMP di Kota Dumai menjadi lebih baik.

Semoga pula dengan adanya kegiatan tersebut, kami akan semakin mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.

Dumai, 06 November 2023
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,


Ttd.

_______________________
NIP. ...

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ... i
DAFTAR ISI ... ii

BAB I. PENDAHULUAN ... 1

A. Latar Belakang ... 1
B. Dasar Hukum ... 2
C. Tujuan ... 4
D. Hasil yang Diharapkan ... 4

BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN ... 6

A. Waktu dan Tempat ... 6
B. Panitia dan Narasumber ... 6
C. Peserta ... 6
D. Jadwal Kegiatan ... 6
E. Hasil Kegiatan ... 8
F. Pembiayaan ... 9

BAB III. PENUTUP ... 10

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2) meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3).

Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan. Kepala sekolah juga memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

Kepala sekolah juga memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitasnya dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

Evaluasi Kinerja Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama waktu tertentu dan menetapkan predikat kinerja Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.

SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

Artinya SKP disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Sedangkan penilaian prestasi kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan prilaku kerja ASN.

Dinamika saat ini bahwa SKP telah mengalami beberapa penyempurnaan, dimana penyempurnaan ini berdasarkan kondisi di lapangan yang perlu dipahami secara menyeluruh.

Harapannya Materi Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas yang telah diperoleh dapat segera diaplikasikan dalam pelaksanaan penyesuaian Angka Kredit konvensional ke Angka Kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Juga memberikan pemahaman kepada Pejabat Penilai Kinerja dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Angka Kredit sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

B. Dasar Hukum

Adapun dasar hukum Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional;
  8. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran   Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 1 Seri D);
  10. Peraturan daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 2 Seri A);
  11. Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 9 Seri D);
  12. Peraturan Walikota Kota Dumai Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 8 Seri A);
  13. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
  14. Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 800/816/BKPSDM tentang Penggunaan Aplikasi Kinerja BKN.
C. Tujuan

Tujuan Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Peserta pelatihan bisa memahami Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit khususnya bagi Jabatan Fungsional.
  2. Peserta pelatihan bisa memahami Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
  3. Peserta pelatihan diharapkan bisa memahami pelaksanaan penyesuaian Angka Kredit konvensional ke Angka Kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru.
  4. Pejabat Penilai Kinerja memahami dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Peserta pelatihan memahami Angka Kredit sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
  6. Peserta pelatihan dapat memahami pengisian Manual Indikator SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
  7. Agar pengembangan karir dan proses kenaikan pangkat guru dan kepala sekolah tidak mengalami kendala.
D. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Peserta pelatihan memahami Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit khususnya bagi Jabatan Fungsional.
  2. Peserta pelatihan memahami Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
  3. Peserta pelatihan diharapkan bisa memahami pelaksanaan penyesuaian Angka Kredit konvensional ke Angka Kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru.
  4. Pejabat Penilai Kinerja memahami dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Peserta pelatihan memahami Angka Kredit sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
  6. Peserta pelatihan memahami pengisian Manual Indikator SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
  7. Sasarannya agar pengembangan karir dan proses kenaikan pangkat tidak mengalami kendala.
BAB II
PELAKSANAAN

A. Waktu dan Tempat

Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 selama 4 hari, dimulai pada Rabu sampai dengan Sabtu, tanggal 25 s/d 28 Oktober 2023 di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Jl. Tanjung Jati No. 2 - Dumai.

B. Panitia dan Narasumber

Panitia Pelaksana dan Narasumber Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai dan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.

C. Peserta

Peserta Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 berjumlah 70 (tujuh puluh) orang yang terdiri Pengawas Sekolah, Kepala, dan Guru SMP yang berstatus ASN dari sekolah Negeri dan Swasta di Kota Dumai.

D. Jadwal Pelatihan

(Terlampir pada File Word di Bawah)

E. Hasil Kegiatan

Hasil dari Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 adalah Pengawas, Kepala dan guru dapat segera menyesuaikan Angka Kredit konvensional ke Angka Kredit integrasi sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Juga memberikan pemahaman kepada Pejabat Penilai Kinerja dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Angka Kredit sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Peserta juga mendapatkan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti pelatihan.

F. Pembiayaan

Pembiayaan Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Dumai Tahun 2023 melalui Sub Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan Kode Kegiatan 0.00.00.0.00.00.

BAB III
PENUTUP

Laporan Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini disusun oleh panitia pelaksana kegiatan sebagai bukti bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dengan harapan laporan ini dapat digunakan sebagai panduan pada kegiatan serupa selanjutnya.

Apabila terdapat kekurangan pada laporan ini agar disampaikan kepada panitia pelaksana sehingga dapat dilengkapi dan diperbaiki dikemudian hari sebagaimana mestinya.

Terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan dalam kepanitiaan dan semua pihak terkait atas kerjasama yang baik selama kegiatan dilaksanakan sehingga dapat berjalan sampai selesai.

File word silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.

Minggu, 05 Januari 2025

Laporan Pelatihan Dupak Guru dan Kepala SMP Tahun 2023

Image by 200 Degrees from Pixabay - 

LAPORAN KEGIATAN PELATIHAN DUPAK (KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE DALAM ANGKA KREDIT) GURU DAN KEPALA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2023

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023.

Penyusunan laporan kegiatan ini sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas kerja Kepala Sekolah dan Guru dan digunakan untuk membekali mereka dalam menyusun PAK Tahunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Kepala sekolah dan guru diharapkan memahami dengan baik bagaimana cara penyusunan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK). Laporan ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya.

Kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan atau kurang sempurna dalam melaksanakan kegiatan ini. Akhir kata, semoga kegiatan serupa akan terus ada dan disempurnakan lagi agar kualitas pendidik dan tenaga kependidikan Jenjang SMP di Kota Dumai menjadi lebih baik.

Semoga pula dengan adanya kegiatan tersebut, kami akan semakin mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.

Dumai, 30 Agustus 2023
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,


Ttd.

_______________________________
NIP. ...

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ... i

DAFTAR ISI ... ii

BAB I. PENDAHULUAN ... 1

A. Latar Belakang ... 1
B. Dasar Hukum ... 2
C. Tujuan ... 3
D. Hasil yang Diharapkan ... 4

BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN ... 5

A. Waktu dan Tempat ... 5
B. Panitia dan Narasumber ... 5
C. Peserta ... 5
D. Jadwal Kegiatan ... 5
E. Hasil Kegiatan ... 6
F. Pembiayaan ... 7

BAB III. PENUTUP ... 8

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2) meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3). Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.

Kepala sekolah / madrasah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

Kepala sekolah / madrasah juga memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitasnya dalam mengelola sekolah / madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.

Sebagai konsekuensinya, kepala sekolah / madrasah harus merupakan orang-orang yang terpilih dari sisi kualifikasi maupun kompetensinya sebagaimana yang dimaksud oleh Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.

Harapannya Materi Pelatihan Penyusunan DUPAK Guru dan Kepala Sekolah yang telah diperoleh dapat segera diaplikasikan dalam menyusun DUPAK sebagai syarat kenaikan pangkat PNS.

Diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas kerja Kepala Sekolah dan Guru dan digunakan untuk membekali mereka dalam menyusun PAK Tahunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

B. Dasar Hukum

Adapun dasar hukum Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 505);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
  9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional;
  10. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
  11. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran   Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 1 Seri D);
  12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2023;
  13. Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 9 Seri D);
  14. Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2023.
C. Tujuan

Tujuan Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Guru dan Kepala Sekolah bisa memahami penyusunan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) Guru dan Kepala Sekolah.
  2. Peserta pelatihan bisa memahami Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit khususnya bagi Jabatan Fungsional.
  3. Peserta pelatihan bisa memahami Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
  4. Peserta pelatihan bisa mengetahui tentang pengaturan batasan usulan angka kredit dalam setahun, dokumen apa yang harus dipenuhi serta menyatukan perbedaan pemahaman diantara Tim Penilai sehingga terjadinya perbedaan disaat pemberian nilai.
  5. Peserta pelatihan dapat memahami tentang kriteria penilaian, bobot penilaian dan nilai minimal, prosedur pengajuan usulan dan kelengkapan administrasi, mekanisme penilaian, dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa).
  6. Peserta pelatihan dapat memahami pengisian Manual Indikator SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
  7. Agar pengembangan karir dan proses kenaikan pangkat guru dan kepala sekolah tidak mengalami kendala.
D. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Guru dan Kepala Sekolah memahami penyusunan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) Guru dan Kepala Sekolah.
  2. Peserta pelatihan memahami Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit khususnya bagi Jabatan Fungsional.
  3. Peserta pelatihan memahami Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
  4. Peserta pelatihan mengetahui tentang pengaturan batasan usulan angka kredit dalam setahun, dokumen apa yang harus dipenuhi serta menyatukan perbedaan pemahaman diantara Tim Penilai sehingga terjadinya perbedaan disaat pemberian nilai.
  5. Peserta pelatihan memahami tentang kriteria penilaian, bobot penilaian dan nilai minimal, prosedur pengajuan usulan dan kelengkapan administrasi, mekanisme penilaian, dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa).
  6. Peserta pelatihan memahami pengisian Manual Indikator SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
  7. Sasarannya agar pengembangan karir dan proses kenaikan pangkat tidak mengalami kendala.
BAB II
PELAKSANAAN

A. Waktu dan Tempat

Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 selama 3 hari, dimulai pada Senin sampai dengan Rabu, tanggal 14 s/d 16 Agustus 2023 di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Jl. Tanjung Jati No. 2 - Dumai.

B. Panitia dan Narasumber

Panitia Pelaksana dan Narasumber Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 berjumlah 10 (sepuluh) orang yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai dan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.

C. Peserta

Peserta Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 berjumlah 60 (enam puluh) orang yang terdiri Guru dan Kepala SMP yang berstatus PNS dari sekolah Negeri dan Swasta di Kota Dumai.

D. Jadwal Pelatihan

(Terlampir pada File Word di Bawah)

I. Hasil Kegiatan

Hasil dari Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 adalah Guru dan Kepala Sekolah memahami betul bagaimana cara menyusun DUPAK yang benar dan dapat meningkatkan profesionalitas kerja Kepala Sekolah dan Guru dan digunakan untuk membekali mereka dalam menyusun PAK Tahunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Peserta juga mendapatkan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti pelatihan.

J. Pembiayaan

Pembiayaan Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2023 melalui Sub Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan Kode Kegiatan 0.00.00.0.00.00.

BAB III
PENUTUP

Laporan Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini disusun oleh panitia pelaksana kegiatan sebagai bukti bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dengan harapan laporan ini dapat digunakan sebagai panduan pada kegiatan serupa selanjutnya.

Apabila terdapat kekurangan pada laporan ini agar disampaikan kepada panitia pelaksana sehingga dapat dilengkapi dan diperbaiki dikemudian hari sebagaimana mestinya.

Terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan dalam kepanitiaan dan semua pihak terkait atas kerjasama yang baik selama kegiatan dilaksanakan sehingga dapat berjalan sampai selesai.

File word silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.

Minggu, 28 April 2024

11 Cara Mudah Memindahkan Foto dari PC ke Iphone atau Sebaliknya

Photo by Neil Soni on Unsplash - 

Setelah memotret dengan kamera digital, pastinya Anda akan langsung mentransfer foto-foto tersebut ke komputer.

Akan tetapi, rasanya kurang afdol bila tidak mengunggah foto-foto itu ke sosial media, seperti Instagram, Path, dan Facebook.

Oleh karena itu, Anda harus mentransfer foto di komputer ke perangkat Anda terlebih dahulu. Apabila Anda menggunakan perangkat Android, tentu sangat mudah untuk memindahkan foto tersebut.

Namun, jika Anda menggunakan iPhone, bagaimana ya cara memasukkan foto ke iPhone tersebut?

Untuk mentransfer foto dari komputer ke iPhone Anda bisa melakukannya melalui iTunes.

Namun, bila Anda tidak suka menggunakan iTunes, Anda bisa melakukannya dengan software atau cara lain tanpa iTunes.

Nah, berikut kami akan mengulas beberapa cara memindahkan foto ke iPhone dengan atau tanpa iTunes:


Cara mentransfer foto dari komputer ke iPhone dengan menggunakan iFunBox ini terbilang mudah.

Walaupun sepintas caranya hampir mirip dengan iTunes, iFunBox menawarkan proses pemindahan file PC ke iPhone secara lebih mudah.

Berikut adalah caranya:
  1. Download dan install iFunBox ke komputer Anda;
  2. Sambungkan iPhone ke komputer dengan menggunakan kabel USB;
  3. Pada menu iFunBox, klik ‘Quick Toolbox’, kemudian pilih ‘Import’;
  4. Drag and drop foto dan gambar yang akan dipindah ke iPhone, maka semua foto dan gambar tersebut akan langsung tersimpan di perangkat Anda.

Hampir sama seperti iTunes, iCloud juga merupakan platform resmi dari Apple.

Fungsi dari iCloud adalah untuk menyimpan foto, video, kalender, file, dan informasi penting lainnya yang ada di komputer ke dalam penyimpanan awan.

iCloud akan terkoneksi dengan iPhone Anda. Jadi, apapun file yang disimpan di iCloud dapat Anda buka melalui iPhone. Pastikan komputer Anda sudah terinstall iCloud.

Setelah itu, lakukan langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka Finder jika Anda menggunakan Mac, dan Explore jika Anda menggunakan Windows;
2. Buka folder iCloud Drive;
3. Copy foto dari komputer Anda, dan paste di folder iCloud Drive;
4. Buka iCloud dari iPhone Anda dan download foto-foto yang tadi disimpan di folder iCloud Drive.


Cara pertama untuk mentransfer foto ke iphone dengan cepat dan mudah adalah dengan menggunakan software EaseUs MobiMover.

Cara memindahkan foto dari laptop ke iphone dengan aplikasi ini juga terbilang aman karena Anda tidak perlu lagi menyinkronkan perangkat sehingga file foto yang ada di iPhone Anda akan aman tanpa ada resiko kehilangan.

Selain itu, tidak seperti halnya saat menggunakan iCloud, MobiMover dapat memindahkan foto dari PC ke iPhone secara langsung, tanpa harus khawatir tentang storage ataupun koneksi jaringan.

Hanya dengan 3 step simple dan waktu yang singkat, yang perlu Anda lakukan hanyalah tiga langkah berikut ini:

  1. Hubungkan perangkat dan klik "Data Transfer", lalu pilih perangkat yang ingin Anda transfer ke / dari;
  2. Pilih jenis file yang ingin Anda transfer dari iPhone. Anda juga dapat memilih file atau folder mutiple yang ditransfer ke iPhone secara bersamaan;
  3. Konfirmasikan data yang ingin Anda transfer dan klik "Transfer" untuk memulai proses.
Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dapatkan sekarang juga EaseUs MobiMover!


Anda mungkin mendambakan cara transfer foto dari komputer ke PC semudah menggunakan Bluetooth.

Nah, cara memindahkan foto ke iPhone yang satu ini hampir sama dengan cara penggunaan Bluetooth, tetapi cara ini mengandalkan jaringan Wi-Fi dan aplikasi tambahan.

Pertama, Anda harus menginstall aplikasi Simple Transfer di iPhone. Aplikasi tersebut bisa didownload secara gratis melalui App Store di link ini.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
  1. Pastikan komputer dan iPhone sudah terhubung dengan jaringan Wi-Fi yang sama;
  2. iPhone Anda akan berperan sebagai server yang akan menampilkan IP Address, gunakan IP Address ini agar dapat terhubung dengan komputer;
  3. Ketik IP Address Anda melalui browser komputer, maka iPhone dan komputer sudah terhubung;
  4. Buka folder foto yang ada di komputer, pilih dan upload ke iPhone Anda;
  5. Dalam sekejap, foto-foto yang sudah dipilih akan ditransfer ke iPhone dan tersimpan di Camera Roll.
5. Email

Meskipun cara ini terbilang sedikit kuno, tetapi ini merupakan cara favorit dan cukup mudah untuk memasukkan foto dari PC ke iPhone.

Pasalnya, Anda tidak memerlukan software atau kabel data untuk melakukan cara pemindahan foto ini.

Pertama, Anda hanya perlu membuka email dari browser komputer. Kemudian, attach foto-foto yang ingin dimasukkan ke iPhone.

Kirimlah email ini ke alamat Anda sendiri. Beberapa saat kemudian, notifikasi email Anda di iPhone akan berbunyi, buka email tersebut dan simpan semua foto yang ada di lampiran email.

Walaupun sedikit oldschool, tetapi cara ini cukup efektif bagi Anda yang tidak suka memindahkan foto melalui iTunes.

Cara ini juga sangat cocok digunakan jika Anda memiliki koneksi internet yang kencang, terutama apabila Anda ingin mengirimkan banyak foto.


Sejatinya, Cloud Storage disediakan sebagai kapasitas penyimpanan ekstra untuk menghemat memori internal dalam suatu smartphone.

Akan tetapi, karena Cloud Storage dapat diakses dimana saja, termasuk dari komputer, maka ini dapat menjadi alternatif media transfer yang cukup mudah.

Anda hanya perlu log in ke Online Cloud Storage melalui komputer, lalu simpan foto-foto di Cloud Storage.

Kemudian, bukalah Online Cloud Storage melalui iPhone dan simpan foto-foto tersebut ke memori internal iPhone Anda.


AirDrop adalah software yang dirancang untuk perangkat Apple. Hal ini terbukti karena AirDrop hanya dapat digunakan pada komputer Mac.

Pastikan Anda sudah mengaktifkan software ini di iPhone dan Mac Anda.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
  1. Ketika AirDrop sudah diaktifkan di Mac dan iPhone, periksa Mac Anda apakah sudah menangkap sinyal dari iPhone;
  2. Selanjutnya, pilih foto yang akan dimasukkan ke iPhone dan klik menu ‘Sharing’, lalu pilih menu ‘AirDrop’ untuk memulai proses upload ke iPhone;
  3. Di iPhone Anda klik ‘Accept’ untuk menerima foto yang akan dikirimkan dari komputer dan foto yang berhasil dikirim akan langsung tersimpan di Camera Roll.

Opsi lain untuk memindahkan foto dari komputer ke iPhone adalah dengan bantuan aplikasi resmi dari Apple yakni iTunes.

Sebelumnya, pastikan komputer Windows atau Mac Anda sudah terinstall iTunes di dalamnya.

Kemudian, ikuti cara berikut ini:
  1. Hubungkan iPhone ke komputer menggunakan kabel USB;
  2. Klik ikon iPhone di sudut kiri homepage iTunes;
  3. Centang di kotak ‘Sync Photos’ dan foto-foto yang Anda pilih dari komputer akan mengisi iPhone Anda.
Cara ini mungkin akan sedikit sulit bagi pemula, tetapi tentu Anda akan terbiasa jika dilakukan sesering mungkin.

Cara ini sangat efektif untuk memindahkan foto dengan ukuran yang besar. Di samping itu, iTunes tidak membutuhkan koneksi internet.

Tidak hanya untuk memasukkan foto ke iPhone, iTunes juga dapat digunakan untuk menghapus foto yang ada di perangkat iPhone atau PC Anda.

Selain itu, program iTunes juga dapat digunakan untuk mengatur media lainnya seperti memindahkan lagu dan video.


TunesGo Retro merupakan salah satu software yang akan memberikan akses termudah bagi pengguna iPhone.

Anda bisa memindahkan berbagai macam jenis data yang ada di iPhone dan dipindahkan ke perangkat lainnya, ataupun sebaliknya.

Jadi, dengan TunesGo Retro Anda bisa memindahkan foto dari PC/Laptop ke perangkat iPhone.

Istimewanya, TunesGo Retro ini tidak hanya tersedia untuk pengguna Macbook saja lho. Pasalnya, bagi Anda pengguna Windows pun bisa menikmati kemudahan yang diberikan TunesGo Retro.

Caranya mudah, Anda hanya perlu mendownload software-nya terlebih dahulu, download di sini untuk Windows dan klik di sini untuk pengguna Mac.

Setelah Anda mendownloadnya, langsung install software-nya. Kemudian, pastikan iPhone terkoneksi dengan menggunakan kabel USB data ke perangkat komputer.

Setelahnya bukalah TunesGo Retro dan secara otomatis software tersebut akan langsung menampilkan berbagai macam data di iPhone.

Artinya, Anda bisa langsung memindahkan data yang diinginkan. Sangat mudah bukan?


Facebook memang salah satu media sosial yang sangat populer saat ini. Namun siapa sangka, Facebook juga memiliki fungsi dimana Anda bisa memindahkan foto dari PC / laptop ke perangkat iPhone lho.

Bagaimana caranya? sangat mudah dan simple. Namun, pastikan bahwa Anda memiliki akun FB terlebih dahulu.

Pertama, Anda hanya perlu masuk ke dalam akun FB Anda melalui PC / laptop.

Setelah Anda masuk ke dalam akun FB, Anda langsung saja buat album foto khusus dan upload foto-foto yang akan Anda pindahkan ke iPhone.

Jika sudah selesai, maka Anda bisa buka FB melalui iPhone dan download-lah foto yang sudah Anda upload sebelumnya. Mudah bukan?


Seperti yang diketahui, Google bukan hanya menyediakan e-mail dan mesin pencari saja, setiap pemilik akun google juga dibekali oleh fitur yang dinamakan dengan Google Photos.

Sedikit informasi, Google Photos adalah fitur dimana Anda bisa mengupload foto apapun yang Anda inginkan. Anda juga bisa membuat album untuk foto-foto yang akan Anda upload.

Nah, dengan cara mengupload inilah Anda bisa memindahkan foto dari PC / laptop ke perangkat iPhone.

Anda hanya perlu mengupload foto-foto yang akan dipindahkan ke Google Photos. Setelah itu Anda bisa mendownload foto yang sudah diupload dengan menggunakan perangkat iPhone.

Sangat simple, kan?

Pada dasarnya, semua cara memindahkan foto ke iPhone itu mudah, Anda hanya tinggal memilih cara mana yang paling simple.